PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA KULIAH DINAMIKA PEMBANGUNAN DESA
Desa lahir setelah cocok tanam dikenal manuisa. Desa sebagai tempat untuk menetap atau bermukim memang erat berhubungan dengan pertanian. Sebab, cocok tanam-berbeda dengan pemburuan-memaksa orang disuatu tempat untuk memelihara tanaman dan menunggui hasil panennannya. Eratnya kaitan antara eksistensi desa dan pertanian ini menyebabkan orang cenderung mengidentifikasikan desa dengan pertanian. Pendapat umum cenderung menyatakan bahwa masyarakat desa adalah petani dan petani adalah masyarakat desa
DESA dan PEMDES (UU 32/2004) Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
Karakteristik masyarakat desa Besarnya peranan kelompok primer Factor geografik yang menentukan sebagai dasar pembentukan kelompok/asosiasi Hubungan lebih bersifat intim dan awet Homogen Mobilitas social rendah Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi Poplasi anak dalam proporsi yang lebih besar
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya (Kepala Urusan ; Pembangunan, Pemerintahan) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal- usul desa;
Lanjutan.... b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota; d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang perundangan diserahkan kepada desa.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa. Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa. Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendapatan asli desa; b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
Sumber pendapatan desa c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota; d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Belanja desa digunakanuntuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Badan usaha milik desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Badan usaha milik desa dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang undangan.
Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat. Kerja sama antar desa dan desa dengan pihak ketiga, dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perunndang-undangan. Untuk pelaksanaan kerja sama, dapat dibentuk badan kerja sama.