DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) 2016 - 2019 DKP - INI
DKP - INI
DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP INI) 2016 – 2019. KETUA : Arry Supratno. WKL KETUA : Pieter E. Latumetten. SEKRETARIS : Habib Adjie. WKL SEKTR : Isyana W. Sadjarwo ANGGOTA : Adrian Djuaini. Badar Baraba. (Catatan : Rekan Chairul Anom telah menyatakan mengundurkan diri sesuai surat tanggal 12 Desember 2016) DKP - INI
RELEVANSI DAN SINERGI KODE ETIK NOTARIS INDONESIA DALAM MENDUKUNG USAHA YANG BERETIKA DKP - INI
PENINDAKKAN/PENEGAKKAN. TUGAS-KEWAJIBAN-KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP – DKW – DKD) : PEMBINAAN PEMBENAHAN. PENGAWASAN. PENINDAKKAN/PENEGAKKAN. DKP - INI
Prinsip Kode Etik Notaris : 1. Mengatur secara Internal mengenai : Etika Kepribadian Notaris. Etika Melakukan/melaksanakan Tugas Jabatan. Etika Hubungan Sesama Notaris. Etika Pengawasan. 2. Memberikan aturan Etika Pelayanan, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota (notaris) kepada masyarakat/pengguna jasa. DKP - INI
PRINSIP KODE ETIK NOTARIS YANG MANA YANG DAPAT MENDUKUNG USAHA DI INDONESIA ? ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA. DKP - INI
1. MELAKSANAKAN KEWENANGAN NOTARIS (PASAL 15 UUJN – P) ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA : 1. MELAKSANAKAN KEWENANGAN NOTARIS (PASAL 15 UUJN – P) 2. MELAKUKAN KEWAJIBAN (PASAL 16 AYAT (1) HURUF a) UUJN - P DKP - INI
PARAMETER UNTUK NOTARIS SEBAGAI ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA DKP - INI
1. TANGGUNGJAWAB PERTIMBANGAN ETIKA DAN MORAL DALAM SETIAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN. BEKERJASAMA YANG KONSTRUKTIF DENGAN SESAMA NOTARIS. MAMPU MEMELIHARA DIRINYA DALAM MENJALNKAN JABATANNYA. DKP - INI
2. KEPENTINGAN MASYARAKAT SEBAGAI JABATAN KEPERCAYAAN SENANTIASA MAMPU MENJAGA KEPERCAYAAN TERSEBUT. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN ANTUSIAS DENGAN GAIRAH DAN CINTA. OBJEKTIF DALAM MEMBERIKAN SARAN DAN MELIBATKAN PENGGUNA JASA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN. DKP - INI
3. INTEGRITAS MEMBERIKAN KUAlITAS PELAYANAN TERBAIK KEPADA PENGGUNA JASA DENGAN LANDASAN KERPECYAAN DAN PROFESIONALITAS. JUJUR, TERUS TERANG, AMANAH DAN TIDAK MENDAHULUKAN KEPENTINGAN PRIBADI. SENANTIASA MENGHARGAI PERBENDAAN PENDAPAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN TIDAK MELANGGAR PRINSIP-PRINSIP PROFESIONALITAS. DKP - INI
SELALU INDEPENDENT, IMPARSIAL, ADIL JUJUR SECARA INTELEKTUAL. 4. OBYEKTIVITAS SELALU INDEPENDENT, IMPARSIAL, ADIL JUJUR SECARA INTELEKTUAL. TIDAK BERPRASANGKA DAN TIDAK MEMPOSISIKAN DIRI DARI BENTURAN KEPENTINGAN. DKP - INI
5. KEHATI-HATIAN DALAM SETIAP MEMBERIKAN SARAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUISAN SESUAI DENGAN KAPABILITAS KEILMUANNYA, TIDAK BERTINDAK DI LUAR KEMAMPUANNYA. KEPENTINGAN PENGGUNA JASA SELALU DIDAHULUKAN DENGAN TETAP BERPEGANG TEGUH PADA ATURAN HUKUM, ETIKA DAN MORAL. MEMBUAT KEPUTUSAN YANG TERUKUR DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA. DKP - INI
6. KOMPETENSI SELALU MENJAGA DAN MAU MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEILMUANNYA AGAR MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK. BISA MENGUKUR DIRI TIDAK MEMAKSAKAN DIRI UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN JASA DI LUAR KEMAMPUANNYA. DKP - INI
7. KERAHASIAAN MENJAGA SEGALA KETERANGAN DAN KERAHASIAAN INFORMASI DARI PENGGUNA JASA YANG DIBERIKAN ATAU DISAMPAIKAN KEPADA NOTARIS, KECUALI ADA HUKUM YANG MEMBOLEHKANNYA. TIDAK MEMAKSAKAN KEHENDAK KEPADA PENGGUNA JASA JIKA ADA INFORMASI ATAU KETERANGAN YANG TIDAK INGIN DISAMPAIKAN KEPADA NOTARIS. DKP - INI
8. PERILAKU PROFESIONAL MENJAGA PERILAKU PROFESIONAL, MENJAUHI TINDAKKAN DAN UCAPAN YANG MENDEGRADASIKAN TUGASNYA, PENGGUNA JASA DAN MASYARAKAT. SENANTIASA MENJAGA NORMA-NORMA YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DIMANA PUN BERADA. DKP - INI
9. STANDAR TEKNIS BEKERJA SESUAI DENGAN STANDART OPERASIONAL DAN TEKNIS YANG SUDAH DITETAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKUMPULAN. TIDAK MENYIASATI STANDART OPERASIONAL DAN TEKNIS YANG SUDAH DITETAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKUMPULAN. DKP - INI
SEHINGGA NOTARIS DALAM MENDUKUNG KELANCARAN USAHA DI INDONESIA NOTARIS BERKEWAJIBAN UNTUK : MENJELASKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DALAM BIDANG USAHA YANG BERSANGKUTAN. TIDAK MELAKUKAN PENYELUNDUPAN HUKUM YANG BISA MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PELAKU USAHA, MASYARAKAT DAN NEGARA TIDAK MENYARANKAN KEPADA PELAKU USAHA UNTUK MELAKUKAN TINDAKKAN HUKUM YANG MERUGIKAN ATAU MENGUNTUNGKAN PIHAK – PIHAK TERTENTU SAJA. TIDAK MELAKUKAN KONSPIRASI (PENYUAPAN) YANG SEMATA-MATA UNTUK MELANCARKAN PELAKU USAHA. DKP - INI
TERIMAKASIH SUKSES DAN BAHAGIA UNTUK KITA SEMUA...!! DKP - INI