DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Etika Profesi Public Relations
Profesi luhur lahir dari masyarakat
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INSONESIA MUKADIMAH Kode etik profesi ini memberikan arah standar praktek dan profesionalisme yang dituntut.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
SUMPAH ETIK dan.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Etika profesional.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESIONAL.
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
Universitas Padjadjaran
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ETIKA PERPAJAKAN.
ETIKA DAN PROFESIONALISME
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA DAN PROFESIONALISME
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PROFESI KEPENDIDIKAN KELOMPOK 11.
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PERWALIAN.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
PENGAWAS UJI KOMPETENSI NAKES
Pengawas Uji Kompetensi Nakes
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
PERWALIAN.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) 2016 - 2019 DKP - INI

DKP - INI

DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP INI) 2016 – 2019. KETUA : Arry Supratno. WKL KETUA : Pieter E. Latumetten. SEKRETARIS : Habib Adjie. WKL SEKTR : Isyana W. Sadjarwo ANGGOTA : Adrian Djuaini. Badar Baraba. (Catatan : Rekan Chairul Anom telah menyatakan mengundurkan diri sesuai surat tanggal 12 Desember 2016) DKP - INI

RELEVANSI DAN SINERGI KODE ETIK NOTARIS INDONESIA DALAM MENDUKUNG USAHA YANG BERETIKA DKP - INI

PENINDAKKAN/PENEGAKKAN. TUGAS-KEWAJIBAN-KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP – DKW – DKD) : PEMBINAAN PEMBENAHAN. PENGAWASAN. PENINDAKKAN/PENEGAKKAN. DKP - INI

Prinsip Kode Etik Notaris : 1. Mengatur secara Internal mengenai : Etika Kepribadian Notaris. Etika Melakukan/melaksanakan Tugas Jabatan. Etika Hubungan Sesama Notaris. Etika Pengawasan. 2. Memberikan aturan Etika Pelayanan, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota (notaris) kepada masyarakat/pengguna jasa. DKP - INI

PRINSIP KODE ETIK NOTARIS YANG MANA YANG DAPAT MENDUKUNG USAHA DI INDONESIA ? ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA. DKP - INI

1. MELAKSANAKAN KEWENANGAN NOTARIS (PASAL 15 UUJN – P) ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA : 1. MELAKSANAKAN KEWENANGAN NOTARIS (PASAL 15 UUJN – P) 2. MELAKUKAN KEWAJIBAN (PASAL 16 AYAT (1) HURUF a) UUJN - P DKP - INI

PARAMETER UNTUK NOTARIS SEBAGAI ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA DKP - INI

1. TANGGUNGJAWAB PERTIMBANGAN ETIKA DAN MORAL DALAM SETIAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN. BEKERJASAMA YANG KONSTRUKTIF DENGAN SESAMA NOTARIS. MAMPU MEMELIHARA DIRINYA DALAM MENJALNKAN JABATANNYA. DKP - INI

2. KEPENTINGAN MASYARAKAT SEBAGAI JABATAN KEPERCAYAAN SENANTIASA MAMPU MENJAGA KEPERCAYAAN TERSEBUT. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN ANTUSIAS DENGAN GAIRAH DAN CINTA. OBJEKTIF DALAM MEMBERIKAN SARAN DAN MELIBATKAN PENGGUNA JASA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN. DKP - INI

3. INTEGRITAS MEMBERIKAN KUAlITAS PELAYANAN TERBAIK KEPADA PENGGUNA JASA DENGAN LANDASAN KERPECYAAN DAN PROFESIONALITAS. JUJUR, TERUS TERANG, AMANAH DAN TIDAK MENDAHULUKAN KEPENTINGAN PRIBADI. SENANTIASA MENGHARGAI PERBENDAAN PENDAPAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN TIDAK MELANGGAR PRINSIP-PRINSIP PROFESIONALITAS. DKP - INI

SELALU INDEPENDENT, IMPARSIAL, ADIL JUJUR SECARA INTELEKTUAL. 4. OBYEKTIVITAS SELALU INDEPENDENT, IMPARSIAL, ADIL JUJUR SECARA INTELEKTUAL. TIDAK BERPRASANGKA DAN TIDAK MEMPOSISIKAN DIRI DARI BENTURAN KEPENTINGAN. DKP - INI

5. KEHATI-HATIAN DALAM SETIAP MEMBERIKAN SARAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUISAN SESUAI DENGAN KAPABILITAS KEILMUANNYA, TIDAK BERTINDAK DI LUAR KEMAMPUANNYA. KEPENTINGAN PENGGUNA JASA SELALU DIDAHULUKAN DENGAN TETAP BERPEGANG TEGUH PADA ATURAN HUKUM, ETIKA DAN MORAL. MEMBUAT KEPUTUSAN YANG TERUKUR DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA. DKP - INI

6. KOMPETENSI SELALU MENJAGA DAN MAU MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEILMUANNYA AGAR MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK. BISA MENGUKUR DIRI TIDAK MEMAKSAKAN DIRI UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN JASA DI LUAR KEMAMPUANNYA. DKP - INI

7. KERAHASIAAN MENJAGA SEGALA KETERANGAN DAN KERAHASIAAN INFORMASI DARI PENGGUNA JASA YANG DIBERIKAN ATAU DISAMPAIKAN KEPADA NOTARIS, KECUALI ADA HUKUM YANG MEMBOLEHKANNYA. TIDAK MEMAKSAKAN KEHENDAK KEPADA PENGGUNA JASA JIKA ADA INFORMASI ATAU KETERANGAN YANG TIDAK INGIN DISAMPAIKAN KEPADA NOTARIS. DKP - INI

8. PERILAKU PROFESIONAL MENJAGA PERILAKU PROFESIONAL, MENJAUHI TINDAKKAN DAN UCAPAN YANG MENDEGRADASIKAN TUGASNYA, PENGGUNA JASA DAN MASYARAKAT. SENANTIASA MENJAGA NORMA-NORMA YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DIMANA PUN BERADA. DKP - INI

9. STANDAR TEKNIS BEKERJA SESUAI DENGAN STANDART OPERASIONAL DAN TEKNIS YANG SUDAH DITETAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKUMPULAN. TIDAK MENYIASATI STANDART OPERASIONAL DAN TEKNIS YANG SUDAH DITETAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKUMPULAN. DKP - INI

SEHINGGA NOTARIS DALAM MENDUKUNG KELANCARAN USAHA DI INDONESIA NOTARIS BERKEWAJIBAN UNTUK : MENJELASKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DALAM BIDANG USAHA YANG BERSANGKUTAN. TIDAK MELAKUKAN PENYELUNDUPAN HUKUM YANG BISA MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PELAKU USAHA, MASYARAKAT DAN NEGARA TIDAK MENYARANKAN KEPADA PELAKU USAHA UNTUK MELAKUKAN TINDAKKAN HUKUM YANG MERUGIKAN ATAU MENGUNTUNGKAN PIHAK – PIHAK TERTENTU SAJA. TIDAK MELAKUKAN KONSPIRASI (PENYUAPAN) YANG SEMATA-MATA UNTUK MELANCARKAN PELAKU USAHA. DKP - INI

TERIMAKASIH SUKSES DAN BAHAGIA UNTUK KITA SEMUA...!! DKP - INI