BAHAN HUKUM & DATA PENELITIAN Bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, merupakan sumber yang kaya akan masalah-masalah hukum yang dapat diteliti. Dari bahan hukum primer dapat diperoleh keterangan mengenai berbagai hal yang menghalangi penerapan peraturan tersebut. Dari laporan-laporan penelitian yang merupakan bahan hukum sekunder dapat pula diperoleh keterangan mengenai masalah-masalah praktis yang dihadapi di dalam proses penegakkan hukum dalam praktek. Demikian pula dari disertasi dapat dijadikan bahan penelitian.
1. Bahan hukum primer 2. Bahan hukum sekunder 3. Bahan hukum tersier Peraturan Per-UU-an. Putusan hakim dll 2. Bahan hukum sekunder Bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer Laporan-laporan hukum Contoh: Penjelasan UU 3. Bahan hukum tersier Bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Contoh: Kamus, skripsi, disertasi
TIPE DATA & SUBKLASIFIKASINYA MENURUT H.L. MANHEIM: 1. Perilaku manusia a. Perilaku verbal: Perilaku yang disampaikan secara lisan dan kemudian dicatat. Misalnya: pencatatan hasil wawancara. b. Perilaku nyata & ciri-cirinya yang dpt diamati. Misalnya interaksi antara dua orang, ciri-ciri badaniah seseorang.
Hasil dari perilaku manusia Peninggalan-peninggalan fisik. Arsip data sensus, statistik vital, otobiografi, catatan harian. bahan mass media. Inkripsi pada kuburan, data pasien dokter, kecelakaan pesawat terbang, dll.
Data simulasi First level data. Adalah data yang dapat dipercayai keakuratannya, karena data ini didapat dari sumber pertama langsung. Second level data Adalah data yang ke akuratannya kurang karena data ini didapat dari sumber kedua. Bukan dari sumber pertama. Sehingga kesalahan penafsiran sangat mungkin terjadi. Third level data. Adalah data yang keakuratannya masih perlu dipertanyakan, karena di dapat dari sumber ketiga.
DATA PENELITIAN Jenis Data Dari Sumbernya 1. Data Primer diperoleh langsung dari masyarakat Alatnya: kuisioner (perlu responden) dan wawancara (perlu narasumber / informan) 2. Data Sekunder, data yang sudah jadi. Ciri-ciri data sekunder: Data sekunder pd umumnya dlm keadaan siap pakai & dpt dipergunakan dg segera. Bentuk & isi data sekunder telah dibentuk oleh peneliti terdahulu. Tidak terbatas pada waktu & tempat.
Ruang lingkupnya, yang dibedaka antara Bahan hukum (legal documents), misalnya: undang-undang, vonis, kontrak Bahan non-hukum (non-legal documents), misalnya: majalah, data statistik, buku Tingkat realibilitasnya, yang dibedakan antara: Bersifat publik, misalnya surat keputusan menteri, data sensus. Bersifat pribadi, misalnya biografi, catatan harian, surat pribadi,
Kekuatan mengikatnya, yang dibedakan antara Bahan hukum primer atau sumber primer (primary sources), misalnya UUD’45, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah, yurisprudensi, traktat. Bahan hukum sekunder atau sumber sekunder (secondary sources), misalnya Rancangan Undang-Undang, buku acuan, hasil penelitian, penjelasan undang-undang. Bahan hukum tersier, misalnya kamus hukum, kamus umum bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris.
APAKAH BAHAN DAN DATA ANDA?