HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum public, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (sering disebut wajib pajak).
HUKUM PAJAK MATERIAL DAN HUKUM PAJAK FORMAL Hukum pajak ada dua, yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal. Dengan pembagian seperti ini, maka timbul dua macam buku, yakni yang khusus memuat hukum perdata material dan yang khusus memuat hukum acara perdata. Dalam hukum materialnya dimuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, sedangkan hukum formal menetapkan cara-cara untuk mempertahankan hak-hak material tersebut.
HUKUM PAJAK MATERIAL Hukum pajak material mengatur tentang norma-norma yang mengatur keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, besarnya pajak. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa hukum ini memuat segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya dan hapusnya hutang pajak hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda, dan hukuman-hukuman serta tata cara pembebasan dan pengembalian pajak serta hak tagihan yang dimiliki fiskus.
HUKUM PAJAK FORMAL Hukum pajak formal mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan. Termasuk di dalamnya cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak, kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutannya. Sedangkan tujuan pengaturan hukum pajak formal ini adalah untuk melindungi fiskus dan wajib pajak dan memberi jaminan hukum material dapat diselenggarakan dengan tepat.
Pembedaan hukum pajak material dan hukum pajak formal ini dalam praktiknya sering terdapat keraguan. Dalam peraturan yang termuat pada hukum pajak ada keraguan apakah ketentuan termasuk kedalam material ataukah formal. Pembedaan hukum pajak seperti diatas sangat penting. Namun yang harus diperhatikan bahwa peraturan dalam hukum formal tidak akan pernah menimbulkan hutang pajak yang telah diatur sebelumnya pada hukum material. Sebaliknya, ada juga peraturan-peraturan formal tertentu yang pajaknya telah ditentukan oleh peraturan material, pemungutannya tidak mungkin diselenggarakan.