HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR HUKUM PAJAK Modul Perpajakan.
HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
KONSEP DASAR PAJAK.
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
1. Teknik-teknik Pemungutan Pajak
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Dasar- dasar perpajakan
ASSET LANCAR PIUTANG.
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
Materi 12.
HUKUM PAJAK (2).
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
PENAGIHAN PAJAK.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
UTANG PAJAK.
UTANG PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
Materi 12.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
PAJAK.
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14)
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Transcript presentasi:

HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum public, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (sering disebut wajib pajak).

HUKUM PAJAK MATERIAL DAN HUKUM PAJAK FORMAL Hukum pajak ada dua, yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal. Dengan pembagian seperti ini, maka timbul dua macam buku, yakni yang khusus memuat hukum perdata material dan yang khusus memuat hukum acara perdata. Dalam hukum materialnya dimuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, sedangkan hukum formal menetapkan cara-cara untuk mempertahankan hak-hak material tersebut.

HUKUM PAJAK MATERIAL Hukum pajak material mengatur tentang norma-norma yang mengatur keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, besarnya pajak. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa hukum ini memuat segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya dan hapusnya hutang pajak hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda, dan hukuman-hukuman serta tata cara pembebasan dan pengembalian pajak serta hak tagihan yang dimiliki fiskus.

HUKUM PAJAK FORMAL Hukum pajak formal mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan. Termasuk di dalamnya cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak, kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutannya. Sedangkan tujuan pengaturan hukum pajak formal ini adalah untuk melindungi fiskus dan wajib pajak dan memberi jaminan hukum material dapat diselenggarakan dengan tepat.

Pembedaan hukum pajak material dan hukum pajak formal ini dalam praktiknya sering terdapat keraguan. Dalam peraturan yang termuat pada hukum pajak ada keraguan apakah ketentuan termasuk kedalam material ataukah formal. Pembedaan hukum pajak seperti diatas sangat penting. Namun yang harus diperhatikan bahwa peraturan dalam hukum formal tidak akan pernah menimbulkan hutang pajak yang telah diatur sebelumnya pada hukum material. Sebaliknya, ada juga peraturan-peraturan formal tertentu yang pajaknya telah ditentukan oleh peraturan material, pemungutannya tidak mungkin diselenggarakan.