Penilaian Kesehatan Bank Berdasarkan Permodalan/Capital Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Kelompok 6 : Kurniawati (201307300016) Siti Endang P. (201307300032) Desi Avilia S. (201307300038) Suciati (201307300059) Iis minasih (201307300085)
Penilaian Permodalan/Capital Penilaian kesehatan bank berdasarkan permodalan, yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk.
Parameter/indikator dalam menilai Permodalan meliputi: Kecukupan modal Bank Penilaian kecukupan modal Bank perlu dilakukan secara komprehensif, minimal mencakup: Tingkat, trend, dan komposisi modal Bank; Rasio KPMM dengan memperhitungkan Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional; dan Kecukupan modal Bank dikaitkan dengan Profil Risiko. b. Pengelolaan Permodalan Bank Analisis terhadap pengelolaan Permodalan Bank meliputi manajemen Permodalan dan kemampuan akses Permodalan.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku; komposisi permodalan; trend ke depan/proyeksi KPMM; aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank; kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan); rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha; akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan Rasio Peringkat CAR ≥ 12% 1 9% ≤ CAR < 12% 2 8% ≤ CAR < 9% 3 6% < CAR < 8% 4 CAR ≤ 6% 5 (Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh