Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
BIAYA Pertemuan 5.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
Tax Planning PPH Pasal 21/26
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
ASSET LANCAR PIUTANG.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Objek Pajak Penghasilan
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Materi 4.
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto

Penghasilan yang dapat dikurangkan dengan beberapa jenis biaya Penghasilan yang dapat dikurangkan dengan beberapa jenis biaya. Biaya yang dimaksudkan disini adalah jumlah pengorbanan yang dinyatakan dalam nilai uang, yang langsung dibutuhkan untuk menghasilkan barang atau jasa. Penghasilan yang dapat dikurangkan dengan biaya disebutkan pada pasal 6 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008.

Besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk : Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan dengan kegiatan usaha, antara lain : Biaya pembelian bahan Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Bunga, sewa dan royalty Biaya perjalanan Biaya pengolahan limbah Premi asuransi Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memeliihara penghasilan. Kerugian selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat : Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Dirjen Pajak Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau adanya pengakuan dari debitur. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah. Biaya pembanguna infrastruktur social yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun. Kepada orang pribadi sebagai WP dalam negeri diberikan pengurangan berupa PTKP