HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
Hak dan kewajiban pasien
Berkelas.
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
NAMA ANGGOTA KELOMPOK Rinta Anis S Rika Dwi S Rafida Kurniawati
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Kepalangmerahan dan HPI
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
“CONSTRAINTS ON THE WAGING OF WAR: An Introduction to International Humanitarian Law” USMAR SALAM.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
KONFLIK NON INTERNASIONAL
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
The Hague, Geneva, New York
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
The protocols of 1977.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK TEKNIK & TEKNOLOGI
SUMBER HUKUM HUMANITER
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PALANG MERAH INDONESIA Oleh : Drs. Agus Heryanto, M.Si.
Instrumen HAM Modern.
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ORIENTASI DIKLATSAR KORPS SUKARELAWAN Suherwin KSR PMI Unit Markas PMI Gowa.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL Danang Dwilingga KSR PMI Unit Perguruan Tinggi Universitas Jambi

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL Adalah : Hukum internasional yang mengatur segala permasalahan kemanusiaan pada waktu pertikaian bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non-internasional.

CAKUPAN Perlindungan kepada orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam pertempuran (historis: HUKUM JENEWA) Pembatasan alat dan cara berperang (historis: HUKUM DEN HAAG)

TUJUAN HPI Untuk mencegah dan mengurangi korban perang, kematian, penderitaan serta penghancuran lingkungan dan harta benda milik pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran HPI perlu diketahui agar semua pihak yang terlibat dalam pertikaian dan masyarakat umum mengetahui hak-hak serta kewajibannya di masa pertikaian bersenjata.

SUMBER HPI 1) Perjanjian internasional (Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan) atau kesepakatan lain antarnegara yang terkait dengan hukum humaniter 2) Aturan hukum lainnya (praktek negara-negara) yang terkait dengan hukum humaniter, e.g. UU Lambang, putusan pengadilan, etc.

KONVENSI JENEWA 1949 Konvensi I: perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat Konvensi II: perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam Konvensi III: perlakuan terhadap tawanan perang Konvensi IV: perlindungan orang-orang sipil di waktu perang

PROTOKOL TAMBAHAN 1977 Protokol Tambahan I: tentang pertikaian bersenjata internasional Protokol Tambahan II: tentang pertikaian bersenjata non-internasional Protokol Tambangan III: tentang Lambang Kristal Merah

HAK DAN KEWAJIBAN Kombatan (pihak yang terlibat dalam perang ) Hak: “berhak” membunuh; dalam peperangan apabila ditangkap musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang Kewajiban: harus mematuhi aturan perang dan melindungi penduduk sipil Non-Kombatan (pihak yang tidak terlibat dalam perang ) Hak: mendapat perlindungan terhadap diri, penghormatan atas hak-hak keluarga, keyakinan dan keagamaan serta adat istiadatnya Menjauhkan diri dari segala tindakan yang bisa membawa dirinya kedalam kancah pertikaian bersenjata

Prinsip Dasar Seluruh kaidah-kaidah hukum internasional humaniter (HPI) dibentuk untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan Military necessity (harfiah: kegentingan militer yang sangat mendesak) Humanity Chivalry

KETENTUAN DASAR PEMBATASAN pasal 22 K DH.IV; pasal 35 PT I PT I, 35 Dalam setiap sengketa bersenjata, hak dari pihak-pihak dalam sengketa untuk memilih cara-cara atau alat-alat peperangan tidak tak terbatas. Dilarang menggunakan senjata-senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Dilarang menggunakan cara-cara atau alat-alat peperangan yang bertujuan, atau dapat diharapkan mengakibatkan kerusakan yang hebat, meluas, dan berjangka waktu lama terhadap keadaan lingkungan alam KD .IV, pasal 22 Hak dari belligeren untuk memilih alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas pasal 22 K DH.IV; pasal 35 PT I

KESEIMBANGAN pasal 57-2.(a) (iii) PT I PT I, pasal 57-2.(a)(iii) Berusaha untuk mengambil keputusan untuk melancarkan suatu serangan dapat diduga akan menimbulkan kerugiaan yang tidak perlu berupa tewasnya orang-orang sipil, terlukanya oran-orang sipil, rusaknya objek-objek sipil, atau gabungan dari semuanya itu, yang merupakan hal-hal berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang nyata dan langsung yang semula diharapkan. pasal 57-2.(a) (iii) PT I

PEMBEDAAN PT I, pasal 52.2

Hak Perlindungan Perlakuan secara manusiawi Perlindungan atas perlakuan yang membahayakan hidup, kesehatan, integritas fisik dan mental Perawatan bagi yang terluka dan sakit

Siapa yang berhak dilindungi Setiap orang yang tidak terlibat aktif dalam persengketaan (masyarakat sipil) Korban yang terluka, sakit dan tahanan Unit pelayanan medis Anggota angkatan bersenjata yang sudah meletakkan senjatanya

Unit Pelayanan Medis : Personil Medis (baik militer/sipil) Unit-unit kesehatan Alat transportasi medis

PERSONIL MEDIS Setiap orang (baik militer atau pun rakyat sipil) yang ditugaskan untuk: - keperluan medis - administrasi unit medis - pelaksanaan atau pun pelayanan - rujukan/ transport medis Tugas tersebut di atas dapat - permanen - temporer

Personil medis adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pihak yang terlibat dalam konflik, secara khusus untuk tujuan medis atau untuk menjalankan administrasi transportasi medis, baik bersifat tetap atau sewaktu-waktu.

Personil medis bisa anggota militer atau penduduk sipil yang ditugaskan oleh pihak yang terlibat dalam konflik Menggunakan lambang Palang Merah dan dilengkapi dengan kartu identitas khusus

Anggota dinas medis angkatan bersenjata dapat dipersenjatai dengan senjata (small arms) yang tujuannya untuk melindungi dirinya dan pasien yang berada dibawah perawatannya Jika digunakan untuk tujuan ofensif maka mereka kehilangan perlindungan

PERSONIL MEDIS HARUS BERSIKAP NETRAL DAN TIDAK BERPIHAK. PRIORITAS DIBERIKAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN MEDIS.

ALAT TRANSPORTASI MEDIS Setiap bentuk alat transportasi (darat, air atau udara) untuk korban terluka dan sakit, ditugaskan secara khusus untuk alat transport medis Militer atau pun masyarakat sipil, Permanen atau temporer

KENDARAAN MILITER BOLEH DIGUNAKAN UNTUK EVAKUASI MEDIS, ASAL SAJA KENDARAAN TERSEBUT TIDAK DIPERSENJATAI.

Kewajiban personil medis agar mendapat perlindungan (1) Mematuhi kode etik profesinya (Code of Conduct), Prosedur operasional Perhimpunan/militer. Menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip dasar - kenetralan, kesamaan, etc. Memakai atribut penanda tenaga medis sesuai ketentuan HPI (memakai Lambang perlindungan atau pengenal sesuai fungsinya).

Kewajiban personil medis agar mendapat perlindungan (2) Menghargai etika medis Perawatan medis harus diberikan tanpa ada perbedaan atas apapun juga selain kriteria medis – kesamaan Adalah dilarang untuk melakukan prosedur medis yang tidak sesuai dengan indikasi status kesehatannya atau melakukan eksperimen medis atau ilmiah terhadap orang-orang yang terlindungi (penyiksaan). Mencari korban terluka dan sakit, dan mengevakuasi mereka.

Hak-hak Personil Medis Personil Medis sipil harus dihormati dan dilindungi Berhak atas akses ke setiap lokasi dimana pelayanan mereka amat dibutuhkan Tidak boleh dihukum atau dicederai karena memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan etika medis Tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu yang berlawanan dengan etika medis atau pun peraturan medis lainnya Berhak menolak untuk memberikan informasi tentang orang-orang yang ditangani Tidak boleh ditahan (pada prinsipnya)

Lambang Palang Merah

tidak dikenal secara universal kombatan tidak tahu unit medis lawan Sebelum diadopsi Unit Medis Angkatan Bersenjata Kelemahan: tidak dikenal secara universal kombatan tidak tahu unit medis lawan tidak dipandang sebagai pihak netral

Sesudah diadopsi Menawarkan status netral, menjamin perlindungan Status netral: menuntut diadopsinya satu lambang Konferensi 1863 memilih lambang palang merah di atas dasar putih

LAMBANG-LAMBANG PEMBEDA 1863-1864 1876 1980 1929 2006 Sekarang

FUNGSI LAMBANG Tanda Perlindungan Tanda Pengenal Dipakai pada saat konflik bersenjata oleh dinas medis militer, sukarelawan dari Perhimpunan Nasional, tenaga medis, delegasi ICRC, unit medis, sarana transportasi medis. Untuk menandai adanya perlindungan Berukuran besar agar mudah terlihat Tanda Pengenal Memperlihatkan di masa damai bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, apakah itu Perhimpunan Nasional, IFRC atau ICRC Berukuran relatif lebih kecil

TANDA PELINDUNG Menandai personil medis militer Dipakai pada ban lengan kiri dan atap gedung Menandai fasilitas medis militer (bangunan, peralatan, kendaraan termasuk kapal dan rumah sakit) Berukuran BESAR The emblem used as a protective device should always retain its original form: Nothing shall be added either to the cross, the crescent or the white ground. Neither the cross nor the crescent shall touch the edges of the flag or the shield. The ground should be always white. No drawing or writing on the cross or the crescent.

TANDA PENGENAL Tanda pengenal relawan, staf, personil perhimpunan Nasional, ICRC, IFRC Berukuran relatif lebih kecil Tanda pengenal fasilitas, sarana, dan digunakan dalam kegiatan PN, ICRC, IFRC Disertai nama PN, ICRC, atau IFRC Dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan dengan seizin perhimpunan nasional The emblem used as an indicative device shall be accompanied by the name or initials of the National Society. The emblem should be of relatively of small dimensions in order to avoid, in the event of armed conflict, confusion with the emblem used as a protective use - Art:13

SIAPA YANG BERHAK? Petugas Medis & Rohaniawan angkatan bersenjata Kapal, kendaraan, instalasi, pesawat, pos pertolongan pertama angkatan bersenjata Staf/petugas Palang Merah yang sedang melaksanakan Tugas

BERHAK : MASA DAMAI TANDA PENGENAL Perhimpunan Nasional Sesuai hukum nasional Pengumpulan dana Ambulans dan Unit P3K Sesuai dgn peraturan nasional Mendapat ijin dari Perh. Nasional Pelayanan Gratis TANDA PELINDUNG Persetujuan Penguasa Fasilitas Medis (RS, Unit P3K) Kendaraan milik PN untuk tujuan medis

BERHAK : MASA KONFLIK TANDA PENGENAL Tujuan indikasi Perhimpunan Nasional tidak di ban lengan atau atap gedung TANDA PELINDUNG Unit Pelayanan Medis Militer Perhimpunan Nasional diakui dan diijinkan Pemerintah-membantu medis militer tunduk pada hukum dan peraturan militer Rumah Sakit Sipil Semua Unit Medis Sipil (RS, P3K) diakui dan diijinkan Penguasa yang berwenang peserta Protokol Tambahan I Organisasi Sukarela lainnya diakui dan diijinkan Pemerintah-personil dan peralatan tunduk pada hukum dan peraturan pemerintah

Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin Petugas medis sipil dan rohaniwan sipil setelah mendapat izin dari penguasa RS sipil pada masa sengketa bersenjata setelah mendapat izin dari penguasa perang Personil/petugas harus selalu membawa kartu identitas Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan, atau tanda apapun

PENYALAHGUNAAN LAMBANG Peniruan (imitation) Penggunaan yang tidak tepat (usurpation) Pelanggaran berat (grave misuse) dan perbuatan curang (pervidy)

PENIRUAN Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa membingungkan dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah (warna dan design yang mirip)

PENGGUNAAN YG TDK TEPAT digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak (perusahaan komersial, LSM, perorangan, dokter, apoteker, dll). Digunakan oleh mereka yang berhak tetapi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan

PELANGGARAN BERAT digunakan untuk melindungi kombatan bersenjata atau objek militer lainnya (ambulans, helikopter berlambang mengangkut tentara atau amunisi)

Tanda-tanda Lain untuk Menandai Fasilitas / Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan R.I Kendaraan Ambulans Swasta

Studi Kasus 1 Menyusul serangan mendadak musuh, suatu pos kesehatan TNI AD berada didepan garis pertempuran melawan musuh di perbatasan serawak. Karena beberapa prajurit yang terluka kondisinya sangat parah sehingga tidak mungkin untuk dipindahkan, perwira medis jaga mengambil keputusan untuk mencopot semua lambang palang merah yang terpampang, dia kemudian menutupi seluruh pos dengan dedaunan sebagai kamuflase agar tidak dipergoki musuh yang sudah mendekat. a) Menurut anda, apakah tindakan perwira jaga diatas tepat menurut kaidah penggunaan lambang? b) Apakah prajurit dan petugas medis yang berada di pos tersebut kehilangan perlindungan?

Studi Kasus 2 Lambang palang merah terpampang beberapa kali dalam suatu film fiksi yang sangat laku dipasaran. Dalam satu adegan, lambang palang merah terpampang dibadan sebuah helikopter yang digunakan untuk mengangkut tentara dan disuatu adegan lain terpampang di kardus-kardus bertulisan “PPPK” yang didalamnya terdapat ganja kering siap pakai. a) Adakah penyalahgunaan lambang dalam kasus diatas? b) Apakah produser film tersebut terlepas dari tanggung jawab dengan mengatakan bahwa film tersebut adalah fiksi belaka? c) Jika ada penyalahgunaan lambang, apa resiko yang mungkin timbul dari situasi semacam ini?

Humaniter Internasional & Hak Asasi Manusia Hubungan antara Hukum Humaniter Internasional & Hak Asasi Manusia KONFLIK BERSENJATA Perlindungan : orang sipil kombatan yang hors de combat korban luka dan korban sakit tawanan perang Tata cara berperang H H I DAMAI Kebebasan : beragama berekspresi berpindah tempat berkumpul memperoleh pendidikan menikah H A M Inti HAM : Hak untuk hidup Larangan penyiksaan Larangan penyanderaan Hak untuk diadili secara adil Noyau dur: interdiction torture, interdiction d’application rétroactive des lois peut etre suspendu: liberté d’expression, liberté de mouvement, liberté d’association