PENGANTAR HUKUM HUMANITER 5/21/2018 HUKUM HUMANITER PENGANTAR HUKUM HUMANITER PERTEMUAN I By Malahayati, SH, LLM
TOPIK ISTILAH PENGERTIAN ASAS TUJUAN
ISTILAH Laws of war; Laws of armed conflict; International Humanitarian Law; International law applicable in armed conflict;
Haryomataram Membagi hukum humaniter menjadi 2: Hukum Den Haag; Mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang. Hukum Jenewa; Mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang.
Mochtar K Membagi hukum perang menjadi: Jus ad bellum; Jus in bello; Hukum tentang perang, mengatur bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata. Jus in bello; Mengatur cara dilakukannya perang (H. Haag) Mengatur perlindungan orang yang menjadi korban perang (H. Jenewa)
PENGERTIAN Mochtar K; Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang. Berbeda dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang.
PENGERTIAN Esbjorn Rosenbland; Law of armed conflict; adalah hukum yang berhubungan dengan: Permulaan dan berakhirnya pertikaian; Pendudukan wilayah lawan; Hubungan pihak bertikai dengan negara netral. Law of warfare, adalah hukum yang mencakup: Metode dan sarana berperang; Status Kombatan; Perlindungan yang sakit, tawanan perang dan sipil.
PENGERTIAN Pantap Hukum Humaniter; Keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak, yang mencakup hukum perang dan HAM, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.
ASAS Asas kepentingan militer (military necessity); Asas perikemanusiaan (humanity); Asas kesatriaan (chivalry);
TUJUAN Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu; Menjamin HAM yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh; Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Tanya jawab Membaca referensi tentang pengertian dan istilah hukum humaniter