OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012 PERPAJAKAN OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
OUTLINE Introducing Perpajakan Ketentuan Umum Perpajakan ( KUP ) dan Tax Planning Management ( TPM ) Pajak Penghasilan ( PPh ) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN dan PPn-BM ) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan
Reference Achmad Tjahjono,Drs,Akt,MM, Muhammad Fakhri Husein,SE, PERPAJAKAN, UPP YKPN, Jogjakarta, Edisi Ketiga, 2009 Soemarso SR,Drs,MM,PERPAJAKAN, Salemba, Jakarta, Edisi Keempat, 2010 Muda Markus,Drs,PENGANTAR PERPAJAKAN INDONESIA, Salemba, Jakarta, 2011
INTRODUCING PERPAJAKAN DEFINISI PAJAK : IURAN RAKYAT KEPADA KAS NEGARA ATAU PERALIHAN KEKAYAAN DARI SEKTOR SWASTA KE SEKTOR PEMERINTAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG DAPAT DIPAKSAKAN TANPA KONTRA PRESTASI YANG LANGSUNG DAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN UMUM
Ciri-ciri yang melekat pada Pajak Dipungut oleh Negara dengan dasar hukum Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya Tanpa kontra prestasi dari negara secara individu Penyelenggaraan pemerintahan adalah bentuk kontra prestasi Surplus pajak digunakan untuk public investment Pajak mempunyai tujuan budgeter dan regulator
Jenis Pungutan Lain selain Pajak Bea Meterai Bea Masuk dan Bea Keluar Cukai Retribusi Iuran Sumbangan Wajib
Fungsi Pajak BUDGETAIR = sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik yang bersifat rutin atau untuk pembangunan REGULAREND = sebagai usaha pemerintah untuk turut campur tangan dalam hal mengatur, merubah susunan pendapatan dan kekayaan sektor swasta
Pembagian Jenis Pajak Menurut GOLONGAN : Pajak Langsung ; adalah pajak yang harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak boleh dilimpahkan ke WP lainnya. Pajak Tidak Langsung ; adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen. Biasanya dipungut setiap terjadi satu kejadian / peristiwa atau transaksi
… Menurut SIFATNYA PAJAK SUBJEKTIF ( PERORANGAN ) Pajak yang memperhatikan kondisi WP untuk penetapan pajak dengan alasan yang objektif. PAJAK OBJEKTIF ( OBYEK ) Pajak yang memperhatikan kondisi Benda, DPP, Perbuatan atau Transaksi.
… MENURUT LEMBAGA PEMUNGUT PAJAK NEGARA (PUSAT) : Pemungutan dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Depkeu. PAJAK DAERAH : Pemungutan dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh daerah tingkat propinsi, kabupaten/kotamadya termasuk jenis pajak lainnya.
Sistem Pemungutan Pajak OFFICIAL ASSESMENT SYSTEM Suatu sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak yang harus dilunasi atau pajak yang terhutang oleh WP ditentukan oleh Fiskus ( Negara ) SELF ASSESMENT SYSTEM Suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terhutang oleh WP diserahkan oleh Fiskus kepada WP sendiri, termasuk menyetor dan melaporkannya ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak )
… WITH HOLDING SYSTEM Suatu cara pemungutan pajak dimana penghitungan besarnya pajak yang terhutang oleh WP dilakukan oleh pihak ketiga
TARIF PAJAK TARIF TETAP : Tarif pajak dengan jumlah angka tetap berapapun yang menjadi DPP (Dasar Pengenaan Pajak) TARIF PROPORSIONAL : Tarif pajak dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi DPP TARIF PROGRESIVE : Tarif pajak dengan persentase yang semakin naik (meningkat) apabila DPP semakin besar
TARIF PROGRESIVE PROGRESIVE-PROPORSIONAL Tarif dengan persentase yang semakin naik apabila jumlah yang menjadi DPP naik dan kenaikan nya tetap DPP Tarif Kenaikan 5.000.000 10% - 10.000.000 11% 1% 15.000.000 12% 1% 20.000.000 13% 1%
… PROGRESIVE-PROGRESIVE Tarif dengan persentase yang semakin naik apabila jumlah DPP naik dan kenaikannya semakin besar. DPP Tarif Kenaikan 5.000.000 10% - 10.000.000 11% 1 % 15.000.000 12,5% 1,5% 20.000.000 14,5% 2 %
… PROGRESIVE-DEGRESIVE Tarif dengan persentase yang semakin naik apabila jumlah DPP naik dan kenaikannya semakin kecil DPP Tarif Kenaikan 5.000.000 10% - 10.000.000 12,5% 2,5% 15.000.000 14,5% 2 % 20.000.000 16% 1,5%
… TARIF DEGRESIVE Tarif dengan persentase yang semakin turun apabila DPP meningkat DPP Tarif Penurunan 5.000.000 10% - 10.000.000 9% 1% 15.000.000 8% 1% 20.000.000 7% 1%
TARIF DEGRESIVE Sama seperti PROGRESIVE, tarif ini juga dibagi menjadi 3 jenis : DEGRESIVE-PROPORSIONAL DEGRESIVE-PROGRESIVE DEGRESIVE-DEGRESIVE