Assalamu’alaikum Wr Wb Senyum, Semangat Pagi
Disusun Oleh : Bayu Hartarto Syafii ( ) Mochammad Sholeh ( ) Turaichan Ajhuri ( ) Ilham Tabah Widodo ( ) M.Nizar Alfian S.( )
Demokrasi Sejarah Demokrasi di Indonesia Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Materi Presentasi
Sejarah Demokras i Pengertian Demokrasi Prinsip Trias Politica Pendapat Tentang Demokrasi
Sejarah Demokras i Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
. Trias Politica Yudikatif Legislatif Eksekutif Presiden MPRMADPRDPDKY
. Abraham Lincoln
Jenis-jenis Demokrasi Demokrasi Liberal Demokrasi Terpimpin Demokrasi Parlementer Demokrasi Pancasila
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusionnal) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi Liberal( )
Demokrasi Parlementer ( ) Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemenmemiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
DEMOKRASI TERPIMPIN ( ) Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Demokrasi Pancasila Secara umum pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita.
Landasan-landasan Demokrasi Pembukaan UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 Lain-lain
Pembukaan UUD Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa. 2 Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 3 Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas. 4 Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”. Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka. Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum. Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa Demokrasi dengan kecerdasan Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi dengan rule of law Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara Demokrasi dengan hak asasi manusia Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka Demokrasi dengan otonomi daerah Demokrasi dengan kemakmuran Demokrasi yang berkeadilan social
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
. 1. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi (1945‐1950) 2. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama (1950‐1965) A.Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959 B.Masa demokrasi Terpimpin 1959 – Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru (1966‐1998) 4. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi (1998‐1999) 5. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999‐Sekarang)
Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi (1945‐1950) Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan : Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama a) Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959 Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan : Dominannya partai politik Landasan sosial ekonomi yang masih lemah Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : Bubarkan konstituante Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950 Pembentukan MPRS dan DPAS
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966 Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri: 1. Dominasi Presiden 2. Terbatasnya peran partai politik 3. Berkembangnya pengaruh PKI Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain: 1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan 2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR 3. Jaminan HAM lemah 4. Terjadi sentralisasi kekuasaan 5. Terbatasnya peranan pers 6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur) Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998 Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab: 1.Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada 2.Rekrutmen politik yang tertutup 3.Pemilu yang jauh dari semangat demokratis 4.Pengakuan HAM yang terbatas 5.Tumbuhnya KKN yang merajalela Sebab jatuhnya Orde Baru: 1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ) 2. Terjadinya krisis politik 3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba 4.Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden 5.Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang. Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi (1998‐1999) Masa transisi berlangsung pada saat presiden Soeharto menyatakan berhenti danmenyerahkan kekuasaannya pada wakil Presiden B.J. Habibie sesuai pasal 8 UUD 1945.Disebut masa tramsisi karena merupakan masa perpindahan pemerintahan (dari orde baruke reformasi). Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional.Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupan negara demokratis. Beberapa pembangunan ke arah demokrasi, antara lain sebagai berikut: a. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional. b. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan. c. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan secara luas. d. Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru. e. Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti oleh banyak partai politik. f. Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). g. Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999‐Sekarang) Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain: 1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi 2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum 3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN 4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI 5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004
Kesimpulan Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat. Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Aspek ‐ aspek pengukur sebagai parameter, yaitu: Pertama, masalah pembentukan Negara. Kedua, dasar kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan sistem demokrasi pancasila
Selanjutnya Penayangan Vidio Implementasi Demokrasi Di Indonesia
Vidio Implementasi Demokrasi Di Indonesia
Wassalamu’alaikum Wr. Wb Syukron kasyron