Mengapa ada Penemuan Hukum?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PUTUSAN PENGADILAN.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
PRAKTIK HUKUM.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
PENGADILAN PAJAK.
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA Oleh:
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
Assalamualaikum wr. wb..
PUTUSAN PENGADILAN.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
HUKUM BISNIS FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UK. MARANATHA
SISTEM HUKUM Pengertian Sistem Pengertian Sistem Hukum
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PENEMUAN HUKUM (Rechtsvinding)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TUNTUTAN HUKUM BAGI INSIDER TRADING
Asas-Asas Umum dlm UUPA
Metode-Cara Penemuan Hukum
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
PENAFSIRAN KONSTITUSI
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
PRAKTIK HUKUM.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
SISTEM HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
Transcript presentasi:

Mengapa ada Penemuan Hukum? Oleh: Otong Rosadi4

Penemuan Hukum Sbg Pengembanan Hukum Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembanan hukum secara ‘ilmiah dan secara praktikal’. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yg dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dgn dgn pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dan hal pencarian penyelesaian-penyelesaian terhadap sengketa-sengketa konkret. Antara lain diajukan pertanyaan-pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan-pertanyaan tentang makna dari fakta-fakta yg terhadapnya hukum harus diterapkan. Dan “Penemuan hukum” metode untuk menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban atas ‘problematika-peristiwa konkrit’ berdasarkan kaidah-kaidah hukum.

Mengapa harus ada Penemuan Hukum? Sudikno juga menjelaskan latar belakang perlunya seorang hakim melakukan penemuan hukum adalah karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dgn alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas. Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsviding).   Larangan bagi hakim menolak perkara ini diatur juga dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lalu, hasil temuan itu akan menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya atau dgn kata lain menjadi yurisprudensi.

Kegunaan Penemuan Hukum Kegunaan dari penemuan hukum adalah mencari dan menemukan kaidah hukum yg dapat digunakan untuk memberikan keputusan yg tepat atau benar, dan secara tidak langsung memberikan kepastian hukum juga didalam masyarakat. Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa : Adakalanya pembuat Undang-undang sengaja atau tidak sengaja menggunakan istilah-istilah atau pengertian pengertian yga sangat umum sifatnya, sehingga dapat diberi lebih dari satu pengertian atau pemaknaan; Adakalanya istilah, kata, pengertian, kalimat yg digunakan di dalam peraturan perundang-undangan tidak jelas arti atau maknanya, atau tidak dapat diwujudkan lagi dalam kenyataan sebagai akibat adanya perkembangan-perkembangan didalam masyarakat; Adakalanya terjadi suatu masalah yg tidak ada peraturan perudang-undangan yg mengatur masalah tersebut. Dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan itulah seorang hakim atau pengemban profesi hukum lainnya harus dapat menemukan dan juga menentukan apa yg dapat dijadikan hukum dalam rangka pembuatan keputusan hukum atau menyelesaikan masalah hukum yg sedang dihadapi.

Penemuan Hukum dlm Sistem Hukum ‘Civil Law’ Untuk menyelesaikan persoalan ini, maka diberikanlah kewenangan kepada hakim untuk mampu mengembangkan hukum atau melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) Namun dalam konteks sistem hukum civil law hal ini menjadi suatu persoalan. Hakim pada prinsipnya merupakan corong dari undang-undang, dimana peranan dari kekuasaan kehakimanan hanya sebagai penerap undang-undang (rule adjudication function) yg bukan merupakan kekuasaan pembuat undang-undang (rule making function). Sehingga diperlukan batasan-batasan mengenai penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim dgn menggunakan konstruksi hukum Indonesia masuk dalam keluarga-keluarga sistem hukum dunia, termasuk salah satu dari keluarga hukum Eropa Kontinental (civil law). Sistem Eropa Kontinental ini, mengutamakan hukum tertulis dan terkodifikasi sebagai sendi utama dari sistem hukum eropa kontinental ini Pemikiran kodifikasi dipengaruhi oleh konsepsi hukum abad ke-18 – 19. Untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan sewenang-wenang dan demi kepastian hukum, kaidah-kaidah hukum harus tertulis dalam bentuk undang-undang.

Suatu undang-undang harus bersifat umum (algemeen) dan lengkap Umum baik mengenai waktu, tempat, orang atau obyeknya Harus lengkap, tersusun dalam suatu kodifikasi. Berdasarkan pandangan dan Hakim tidak lebih dari sebuah mesin yg bertugas menerapkan undang-undang (secara mekanis). Berbeda dgn sistem anglo saxon (common law) sistem hukum yg menjadikan yurisprudensi sbg sendi utama di dalam sistem hukumnya. Yurisprudensi ini merupakan keputusan-keputusan hakim mengenai suatu perkara konkret yg kemudian putusan tersebut menciptakan kaidah dan asas-asas hukum yg kemudian mengikat bagi hakim-hakim berikutnya di dalam memutus suatu perkara yg memiliki karakteristik yg sama dgn perkara sebelumnya. Aliran hukum ini menyebar dari daratan Inggris kemudian ke daerah-derah persemakmuran Inggris (eks jajahan Inggris), Amerika Serikat, Canada, Australia dan lain-lain. Pada perkembangannya kedua sistem hukum mengalami konvergensi (saling mendekat), ditandai dg peranan yg cukup penting suatu peraturan perundang-undangan bagi sistem common law dan sebaliknya peranan signifikan yurisprudensi dlm sistem Eropa Kontinental.

Kelemahan Undang-undang dan Penemuan Hukum Peraturan perundang-undangan tidak fleksibel. Tak mudah menyesuaikan undang-undang dgn perkembangan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu dan tata cara tertentu. Sdg masyarakat berubah terus bahkan sangat cepat. Akibatnya maka terjadi ‘kesenjangan’ antara keduanya. Dlm keadaan demikian, masyarakat akan menumbuhkan hukum sendiri sesuai dgn kebutuhan. Bagi masyarakat yg tak mampu menumbuhkan hukum-hukum sendiri “terpaksa” menerima peraturan-peraturan perundangan-undangan yg sudah ketinggalan. Penerapan peraturan perundang-undangan yg tidak sesuai itu dpt dirasakan sbg ketidakadilan dan dapat menjadi hambatan perkembangan masyarakat; Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi segala peristiwa hukum atau tuntutan hukum dan menimbulkan apa yg lazim disebut kekosongan hukum atau rechstvacuum (baca: kekosongan peraturan perundang-undangan). Karena menurut Cicero-ubi societas ubi ius- tidak pernah ada kekosongan hukum. Dimana ada masyarakat disana ada (mekanisme) hukum. Karena kelemahan dari peraturan perundang-undangan inilah yg kemudian menimbulkan konsep penemuan hukum oleh hakim.