WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Azas-Azas Hukum Perdata
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
FIRMA Kelompok 5.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
SURAT KETERANGAN WARISAN
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERDATA.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
HAK MILIK.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PEMBATALAN PERKAWINAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Tugas dan Fungsi BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
DIREKTUR PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Profil BHP Dan Hubungannya Dengan Instansi Terkait
YAYASAN Stichting.
Hukum Pribadi.
HAK MILIK.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan Harta Kekayaan bagi Anak/orang yang berada dibawah Perwalian, Pengampuan dan Penyelesaian Tanah Negara yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya BHP Surabaya, 16 Mei 2016

Sejarah Pendirian Balai Harta Peninggalan Wees-en Boedelkamer atau Weskamer  (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta. Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan Belanda ke Indonesia 1596,Pedagang dan persaingan dalam dunia perdagangan dengan pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis. Menghadapi persaingan orang Belanda pada tahun 1602 mendirikan suatu perkumpulan dagang Vereenigde Oost Indische Companie (VOC). Pendirian Balai Harta Peninggalan, terhadap territorial yang dikuasai VOC, memenuhi kebutuhan orang VOC. Note: kekuasaan VOC meluas  timbul kebutuhan para anggotanya khusus dalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di Nederland, anak-anak yatim piatu, dll.

Landasan Hukum Pendirian BHP  Sebagai dasar  menjalankan tugasnya Weeskamer / Balai Harta Peninggalan mengenal 4 macam Instruksi yaitu : Tanggal 16 Juli 1625 terdiri dari 49 pasal yang mengatur organisasi dan tugas-tugas Weeskamer (Balai Harta Peninggalan). Tahun 1642, pada perlakuan kodifikasi pertama hukum Indonesia, yang isinya kira-kira sama dengan yang pertama. Stbl. 1818 No.72, dibuat setelah pemulihan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia sesudah Pemerintahan tentara Inggris, (tidak banyak perbedaan dengan yang terdahulu). Stbl. 1872 No.166, didasarkan pada berlakunya perundang- undangan baru di Indonesia pada tahun 1848 dan masih berlaku sampai sekarang.

Tugas Hakiki Weeskamer (Balai Harta Peninggalan) Memberikan perlindungan / terayominya Hak Asasi Manusia, khususnya yang oleh hukum dan penetapan pengadilan dianggap tidak cakap bertindak di bidang hak milik (Kebendaan).   Mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan   Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan Terdapat 4 (empat) klasifikasi Tugas BHP sebagai berikut : 1. Pengampu (bagi yang tidak cakap bertindak di bidang hak milik), yaitu : a. Anak dalam kandungan ; b. Melindungi kepentingan Anak Bawah Umur; c. Pengampu/Wali Pengawas. 2. Pengelola Uang Pihak Ketiga (karena tidak diketahui pemiliknya) yaitu: a. Uang berasal dari Orang Tidak Hadir (Afwezigheid); b. Uang berasal dari Harta Tiada Kuasanya (Onbeheerde); c. Uang berasal dari Transfer Dana; d. Uang berasal dari Jamsostek/BPJS;

Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan   Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan 3. Bidang Hak Waris, yaitu: a. Membuat Surat Keterangan Hak Mewaris; b. Mendaftar wasiat yang sudah terbuka; c. Membuka Wasiat Tertutup; d. Pemecahan dan pembagian waris (boedelscheiding); 4. Bidang Kepailitan, yaitu: a. Kurator Negara (Demi Hukum); b. Pengurus (Dalam PKPU); c. Likuidator PT (Dalam Likuidasi)

Insolvency & Public Trustee’s Office Singapore

U.S. Trustee Program di Amerika Serikat

Pengadilan Negeri ; Pengadilan Agama ; Kantor Catatan Sipil ; SUMBER TUGAS BHP   Sumber Tugas Balai Harta Peninggalan 3 (tiga) instansi, yaitu: Pengadilan Negeri ; Pengadilan Agama ; Kantor Catatan Sipil ; 2. Notaris.

Tugas BHP dengan Pengadilan Negeri Tugas BHP dengan Pengadilan Negeri, dalam hal : 1) Putusan Pailit (Pengadilan Negeri-Niaga) ; 2) Penetapan atau putusan ketidakhadiran (Afwezigheid) ; 3) Penetapan pengangkatan wali ; 4) Penetapan pengampuan ; 5) Penetapan ijin jual.  

Tugas BHP dengan Kantor Catatan Sipil Tugas BHP dengan Kantor Catatan Sipil, dalam hal : 1. Laporan Kematian, (Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81 jo. Pasal 360 KUH Perdata); 2. Laporan Kelahiran anak luar nikah, (Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81); 3. Laporan perkawinan kedua dan seterusnya, (Pasal 60 KUH Perdata); 4. Laporan Pengakuan anak, 5.Laporan Perceraian, (Stbl. 1917 No. 130 jo. Stbl. 1919 No. 81).

Pasal-pasal perwalian = pasal-pasal pengampuan Tugas BHP mengenai perwalian & pengampuan Tugas BHP Khusus mengenai perwalian & pengampuan : wali pengawas (Pasal 366 KUH Perdata) dan wali sementara (Pasal 338 KUH Perdata). Setiap orang yang ditaruh dibawah pengampuan mempunyai kedudukan yang sama dengan seseorang belum dewasa (Pasal 452 ayat 1 KUH Perdata) : Pasal-pasal perwalian = pasal-pasal pengampuan

UU No. 23 Th.2002 ttg Perlindungan Anak

UU No. 23 Th.2002 ttg Perlindungan Anak

Tugas BHP dengan Notaris Tugas BHP dengan Notaris, dalam hal : Membuka wasiat tertutup, baik wasiat olografis yang tertutup (Ps. 937 jo. Ps. 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Ps. 940 jo. Ps. 942 KUH Perdata). Pendaftaran wasiat yang sudah terbuka (si Pewaris sudah meninggal dunia) pelaksanaannya harus didaftarkan terlebih dahulu ke Balai Harta Peninggalan (Asas Publisitas). Note: Balai Harta Peninggalan (BHP) hanya membuat Berita Acara Pembukaan Wasiat Tertutup saja, tetapi terhadap isi wasiat tetap menjadi kewajiban notaris untuk pelaksanaan lebih lanjut.

Uraian (Tugas Pokok BHP) Pengampu atas anak yang masih dalam kandungan (Pasal 348 KUH Perdata); Pengurus atas diri pribadi dan harta kekayaan anak-anak yang masih belum dewasa, selama bagi mereka belum diangkat seorang wali  (Pasal 359 ayat terakhir KUH Perdata); Sebagai wali pengawas  (Pasal 366 KUH Perdata); Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan wali (Pasal 370 KUH Perdata); Mengurus harta kekayaan anak-anak belum dewasa dalam hal pengurusan itu dicabut dari wali mereka (Pasal 338 KUH Perdata); Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya / onbeheerde nalatenschappen (pasal 1126, 1127 dan 1128 KUH Perdata); Pengurusan budel-budel dari orang-orang yang tidak hadir / boedels van afwezigen (Pasal 463 BW);

Melakukan pemecahan dan pembagian waris (Pasal 1071 KUH Perdata); Uraian tugas Pokok Balai Harta Peninggalan (Lanjutan) Pengurusan budel-budel dari orang-yang berada dibawah pengampuan karena sakit jiwa atau pemboros. (Dalam hal BHP bertugas selaku pengampu pengawas (Pasal 449 KUH Perdata), akan tetapi bila pengurusan dicabut dari pengampunya, langsung menjadi pengurus harta kekayaan orang yang berada dibawah pengampuan (pasal 452 jo. pasal 338 KUH Perdata); Menyelesaikan boedel kepailitan (Pasal 70 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004); Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat (Pasal 41, 42 OV dan Pasal 937, 942 KUH Perdata); Membuat surat keterangan waris bagi golongan Timur Asing selain Cina (Pasal 14 ayat 1 Instructie voor de Gouvernements Landmeters Stbl. 1916 No. 517); Melakukan pemecahan dan pembagian waris (Pasal 1071 KUH Perdata); Melakukan pengelolaan dan pengembangan Uang Pihak Ketiga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM; Melakukan penerimaan dan pengelolaan hasil Transfer Dana dari Bank (Pasal 37 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2011 jo. Pasal 17 ayat (4) dan (5), Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012); Melakukan penerimaan dan pengelolaan dana Program Janiman Sosial Tenaga Kerja (Pasal 22 ayat (3a) dan Pasal 26 ayat (5) PP No. 53 Tahun 2012 jo. Peraturan Menkumham No. 13 Tahun 2013).

Tugas BHP dan Pelaksanaannya dgn Instansi Terkait   Pengadilan Negeri mengenai Penetapan/ putusan Perwalian, Pengampuan dan Harta Kekayaan Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid); Pengadilan Niaga mengenai Putusan PKPU dan Kepailitan; Badan Pertanahan Nasional mengenai Peralihan Hak dan Ganti Nama; Dinas Perumahan Mengenai Surat Izin Perumahan (SIP); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai Akta Kematian dan Register Kematian Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM R.I. mengenai Pengecekan Wasiat, Pendaftaran Wasiat, Pengecekan Badan Hukum dan Ijin Jual atas Tanah dan Bangunan; Notaris mengenai ijin jual perwalian dan pengampuan ; PPAT mengenai Peralihan Hak Atas Tanah boedel afwezig dan onbeheerde ; Appraisal mengenai Penilaian atas Tanah dan Bangunan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lembaga Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan & Institusi Finansial Lembaga Penjamin Simpanan

Terimakasih atas Perhatian