Bank Perkreditan Rakyat Bank dan Lembaga Keuangan
Pengertian BPR BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR (UU Perbankan no 7 tahun 1992)
BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU Perbankan no 10 tahun 1998).
Asas BPR BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki delapan ciri positif sebagai faktor pendukung dan tiga tiga ciri negatif yang harus dihindari free fight liberalism, etatisme, dan monopoli.
Usaha BPR Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah : Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang dilarang BPR Menerima simpanan berupa giro Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Sasaran BPR Sesuai peranan BPR sebagai penghimpun dana dad sektor rumah tangga (kelompok masyarakat berpendapatan rendah) dan penyalur dana kepada sektor perusahaan (kelompok pengusaha ekonomi lemah), maka munculnya BPR mempunyai sasaran yaitu melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena
Sasaran BPR sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, dan pemerataan pendapatan. Kecuali itu, agar layanan saluran dan alokasi dana kelompok- masyarakat tersebut tidak dilakukan oleh para pelepas uang (rentenir)
Alokasi kredit BPR BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan
KEPEMILIKAN BPR BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warganegara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warganegara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warganegara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warganegara Indonesia, dan pemerintah daerah.
BPR yang berbenfuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
Perubahan kepemilikan BPR wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan Bank Indonesia dan dilaporkan kepada Bank Indonesia. Merger dan konsolidasi antar BPR, serta akuisisi BPR wajib terdahulu mendapat pimpinan Bank Indonesia.