POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015
POTENSI MASALAH KAMPANYE (i) KAMPANYE DI MASA TENANG; PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE YANG TIDAK BERIMBANG; MEDIA MASSA (CETAK MAUPUN ELEKTRONIK) MENAYANGKAN IKLAN KAMPANYE KOMERSIL DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU; KEBERPIHAKAN PEJABAT NEGARA, PEJABAT STRUKTURAL, FUNGSIONAL DAN ASN TERHADAP PASANGAN CALON TERTENTU; PETAHANA MENGGUNAKAN PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK KEGIATAN PEMILIHAN.
POTENSI MASALAH KAMPANYE (ii) PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU; PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE DI LUAR YANG DIFASILITASI KPU; DESAIN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LUAR KESEPAKATAN KPU; PELAKSANAAN DEBAT PUBLIK DI LUAR MEKANISME DEBAT YANG TELAH DITETAPKAN KPU; POLITIK UANG DALAM BENTUK LAIN (TRANSPORT MENGHADIRI KAMPANYE RAPAT UMUM, TERBATAS, BAHAN KAMPANYE MELEBIHI RP. 25.000,- )
LANGKAH-LANGKAH ANTISIPASI KOORDINASI DENGAN PENGAWAS PEMILIHAN DAN PESERTA PILKADA; KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENCATAT SELURUH PERISTIWA DAN MENYUSUN KRONOLOGI SERTA MENYIAPKAN DOKUMEN TERKAIT.
Terima Kasih