PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
MENGAPA MATA KULIAH HUKUM DIBERIKAN DI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI ? APAKAH HUKUM KOMERSIAL ITU? HUKUM YANG MEMPELAJARI TENTANG SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PERNIAGAAN/MENCARI KEUNTUNGAN DALAM KEGIATAN EKONOMI.
MATERI HUKUM APA YANG PENTING UNTUK DIPELAJARI ? HUKUM PERDATA (4 SKS) HUKUM DAGANG (4 SKS) HUKUM TENTANG SURAT BERHARGA (2 SKS) HUKUM PERUSAHAAN (2 SKS) HUKUM JAMINAN (2 SKS) HUKUM ASURANSI (2 SKS) HUKUM PERJANJIAN KHUSUS (2 SKS) HUKUM PERBANKAN (2 SKS) HUKUM PASAR MODAL (2 SKS) HUKUM PEMBIAYAAN (2 SKS) HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (2 SKS) HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (2 SKS) HUKUM PERSAINGAN USAHA (2 SKS) DLL
NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT H U K U M ASAL KATA: HUKM (BHS. ARAB) RECHT (BHS BELANDA, JERMAN) LAW (BHS. INGGRIS) LE’I (BHS. PERANCIS) PENGERTIAN UMUM: NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT
DEFINISI AHLI HUKUM: IMANUEL KANT “KESELURUHAN SYARAT-SYARAT DIMANA DENGAN INI KEHENDAK BEBAS ORANG DAPAT MENYESUAIKAN DIRI DENGAN KEHENDAK BEBAS ORANG LAIN” LEON DUQUIT “ATURAN TINGKAH LAKU PARA ANGGOTA MASYARAKAT, YANG DIINDAHKAN OLEH ANGGOTA MASYARAKAT SEBAGAI JAMINAN KEPENTINGAN BERSAMA, DAN JIKA DILANGGAR MENIMBULKAN REAKSI BERSAMA TERHADAP PELANGGAR” APELDORN “TIDAK ADA DEFINISI YANG TEPAT MENGENAI HUKUM”
UNSUR – UNSUR HUKUM ATURAN-ATURAN MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM PERGAULAN DI MASYARAKAT BERSUMBER DARI KEBIASAAN ATAU DIBUAT OLEH PENGUASA / BADAN RESMI / PEMERINTAH BENTUK TERTULIS / TIDAK TERTULIS BERSIFAT MEMAKSA SANKSI BAGI YANG MELANGGAR
BEBERAPA ISTILAH DAN PRINSIP DALAM HUKUM: DAS SEIN & DAS SOLLEN DE FACTO & DE JURE IUS CONSTITUTUM & IUS CONSTITUENDUM LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIOR
PEMBIDANGAN HUKUM SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM SEGI MATERIEL, YAITU SUMBER- SUMBER YANG MELAHIRKAN ISI / MATERI HUKUM SUMBER HUKUM SEGI FORMIL / BENTUK, YAITU SUMBER-SUMBER HUKUM DILIHAT DARI BENTUKNYA UNDANG-UNDANG KEBIASAAN TRAKTAT YURISPRUDENSI DOKTRIN
PEMBIDANGAN HUKUM BENTUK HUKUM HUKUM TIDAK TERTULIS (UNWRITTEN LAW) HUKUM TERTULIS (WRITTEN LAW) KODIFIKASI (PEMBUKUAN ATURAN-ATURAN SEJENIS, SISTEMATIS, LENGKAP. MIS KUHP, KUHD) NON KODIFIKASI (MIS. UUPM, UUHAKI)
FUNGSI MEMPERTAHANKAN PEMBIDANGAN HUKUM FUNGSI MEMPERTAHANKAN MATERIEL/ ISI (PENGERTIAN, MASALAH YANG MUNGKIN TIMBUL, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN, SANKSI DLL) FORMIL (PROSES MEMPERTAHANKAN DAN MELAKSANAKAN HUKUM MATERIEL)
MEMAKSA (DWINGEN RECHT) PEMBIDANGAN HUKUM SIFAT MEMAKSA (DWINGEN RECHT) MENGATUR (REGELEND RECHT)
PEMBIDANGAN HUKUM ISI PRIVAT (MENGATUR HUBUNGAN DAN KEPENTINGAN ANTAR INDIVIDU ATAU PERORANGAN) CONTOH: HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG 2. PUBLIC (MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA (DAN ALAT PERLENGKAPANNYA) DENGAN MASYARAKAT/PERORANGAN) CONTOH: HTN, HUKUM PIDANA.
PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN PIDANA NO HUKUM PERDATA (PRIVAT) HUKUM PIDANA (PUBLIK) 1. KEPENTINGAN INDIVIDU KEPENTINGAN UMUM 2. DIPERTAHANKAN OLEH PERORANGAN DIPERTAHANKAN OLEH NEGARA 3. DITUNTUT OLEH PENGGUGAT DITUNTUT OLEH JAKSA 4. ADA USAHA PERDAMAIAN TIDAK ADA USAHA PERDAMAIAN 5. SANKSI PERDATA (GANTI RUGI) SANKSI PIDANA (KURUNGAN)
SUBJEK HUKUM SETIAP PIHAK YANG BERDASAR HUKUM TELAH MEMPUNYAI HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, KEKUASAAN ATAS SESUATU ORANG (MULAI DILAHIRKAN SAMPAI MENINGGAL DUNIA) BADAN HUKUM
PENEGAKAN HUKUM DAS SOLLEN IUS CONSTITUENDUM DE JURE 4 FAKTOR: 1. SUBSTANSI HUKUM 2. STRUKTUR HUKUM 3. MASYARAKAT 4. SARANA DAN FASILITAS DAS SEIN IUS CONSTITUTUM DE FACTO
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA PRA PENJAJAHAN PENJAJAHAN BELANDA VOC PEMERINTAH BELANDA (AZAS KONKORDANSI: BW DLL) JEPANG KEMERDEKAAN (PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945)
PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK GOLONGAN EROPA GOLONGAN TIMUR ASING 3. GOLONGAN BUMI PUTRA
GOLONGAN EROPA ORANG BELANDA BERASAL DARI EROPA ORANG JEPANG BERASAL DARI NEGARA LAIN DENGAN HUKUM KELUARGA BELANDA KETURUNAN DI ATAS
TIMUR ASING TIDAK MASUK GOLONGAN EROPA DAN BUMI PUTRA TIONGHOA BUKAN TIONGHOA (ARAB, INDIA)
BUMI PUTRA ORANG INDONESIA ASLI GOLONGAN LAIN YANG MELEBURKAN DIRI (OPPLOSING) PEMERINTAH HINDIA BELANDA MELAKSANAKAN: PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA (SELURUHNYA, SEBAGIAN, DIAM- DIAM) GELIJKSTELLINGS (PERSAMAAN HAK)
PERBEDAAN ANTARA HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT TINJAUAN HUKUM ISLAM HUKUM BARAT HUKUM ADAT TUJUAN MENYELAMATKAN AGAMA, JIWA, AKAL, KETURUNAN & HARTA DI DUNIA AKHIRAT KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN INDIVIDU KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG AMAN, TENTRAM DAN SEJAHTERA SUMBER ISI AL QUR’AN , AL HADIST, IJTIHAD KEHENDAK PEMBENTUK UNDANG-UNDANG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SUMBER PENGIKAT KEIMANAN & KETAKWAAN KEPADA ALLAH KEKUASAAN NEGARA PENGUASA ADAT, RASA MALU MASYARAKAT RUANG LINGKUP MASALAH LUAS, HUBUNGAN: VERTIKAL DAN HORIZONTAL MENGATUR HUBUNGAN LAHIRIAH ANTARA MANUSIA DENGAN (1) MANUSIA, (2) MASYARAKAT & (3) DENGAN PENGUASA NORMA DAN KAIDAH AL AHKAM AL KHAMSAH (FARDHU, SUNAH, JAIZ/MUBAH, MAKRUH, HARAM) IMPERE PROHIBERE PERMITTERE