Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
JENIS ASURANSI.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Struktur Pengendalian Intern
PENGENALAN ASURANSI.
ASURANSI KEBAKARAN.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Asuransi Rekayasa.
Asuransi Kendaraan Bermotor
RISIKO KERUSAKAN PROPERTI DAN KEWAJIBAN (LIABILITIES)
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
PENGENALAN ASURANSI.
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
JENIS ASURANSI.
Prinsip-Prinsip Identifikasi Risiko
MENGIDENTIFIKASIKAN RESIKO
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Risiko & Regulasi Perbankan
PENGANTAR MANAJEMEN RESIKO
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Perspektif Internasional Mengenai Akuntansi Keuangan
Asuransi Personal Modul 12 Berbagai Bentuk Tanggung Gugat
Perspektif Internasional Mengenai Akuntansi Keuangan
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
PENGANTAR RISIKO & ENTERPRISE RISK MANAGEMENT
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Identifikasi dan Pengukuran Risiko
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
PENGANTAR RISIKO & ENTERPRISE RISK MANAGEMENT
SISTEM HUKUM Isnaini.
Day 2.
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
PEMBIDANGAN HUKUM.
Kerugian Potensial Amalia Ilmiani, M.Si.
Oleh : Sofia Yustiani Suryandari, S.E., M.Si
Day 1.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
ASURANSI KERUGIAN.
Asuransi Personal Modul 11 Pembelaan Terhadap Tuntutan
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
PENGENALAN ASURANSI.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
JENIS ASURANSI.
19 Mengukur Output Nasional dan Pendapatan Nasional Topik Bab Ini
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
Oleh Kanina Cakreswara NPM
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Bendera-bendera negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Pengertian Asuransi dan Risiko
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Kualitas dari keadaan yang aman
Transcript presentasi:

Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban Manajemen Risiko Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban

RISIKO PROPERTI Cakupan Properti Risiko yang mungkin terjadi atas properti (harta benda) mencakup banyak hal seperti kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Dalam perusahaan asuransi, risiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum, seperti terlihat dari penawaran produk salah satu perusahaan asuransi umum.

Cakupan Asuransi dan Properti Asuransi Harta Benda ( Property Insurance ) Asuransi Rekayasa ( Engineering Insurance ) Asuransi Pengangkutan ( Marine Cargo Insurance ) Asuransi Rangka Kapal ( Marine Hull Insurance ) Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi ( Oil & Gas Insurance Asuransi Pesawat ( Aviation Insurance) Asuransi Satelit ( Space Insurance ) Asuransi Kecelakaan Diri ( Personal Accident Insurance ) Asuransi Tanggung Gugat ( Liability Ainsurance ) Asuransi Uang ( Money Insurance ) Asuransi Kebakaran ( Burglary Insurance )

Asuransi Pengangkutan

Asuransi Rangka Kapal

Asuransi Usaha Minyak dan Gas Bumi

Asuransi Pesawat

Asuransi Satelit

Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Uang

Risiko harta benda dikelompokkan ke dalam dua kategori : Properti riil : properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumbuh berdiri. Contoh : tanah, bangunan yang berdiri di atasnya atau tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut. Properti personal : Apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh : pakaian, mobil, komputer, uang dan lain-lain. Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian (peril) yang standar yg dihadapi oleh harta benda (sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia), yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing. Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan (tangible assets), sedangkan yang tidak kelihatan (intagible assets) seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi.

Properti Riil

Properti Personal

Sumber-sumber risiko harta benda Sumber fisik : sumber fisik meliputi kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang dapat menghancurkan harta benda. Sumber sosial : meliputi kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada pengrusakan properti. Sumber ekonomi : meliputi kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Sebagai contoh : perubahan model dan desain barang menyebabkan barang stok lama kehilangan nilainya.

Kerugian yang dialami oleh harta benda Kerugian langsung , terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh: suatu kebakaran menghancurkan bangunan. Kerugian tidak langsung, terjadi jika kejadian buruk berdampak pada secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur atau rusak menyebabkan kegiatan bisnis terganggu. Perusahaan perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk membuat kantor darurat misalnya dengan menyewa tempat.. Kerugian elemen waktu, kerugian tidak langsung mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Contoh : untuk merenovasi bangunan, perusahaan perlu menambah biaya sewa. Jika konstruksi bangunan memakan waktu lama, maka biaya sewa tempat akan semakin bertambah.

Risiko Gugatan (Liability) Risiko kewajiban legal muncul jika pengadilan memutuskan pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Contoh : pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang melakukan mal praktik, pengembudi menuntut produsen mobil ganti rugi karena desain yang tidak baik membuat mobil tersebut rawan terhadap kecelakaan. Risiko gugatan sifatnya lebih kompleks dibandingkan risiko harta benda, karena risiko gugatan melibatkan banyak pihak. Antara lain, pihak yang menuntut dan yang dituntut, pengacara, perusahaan asuransi, dan sistem pegadilan.

Hukum Kriminal dan Hukum Perdata Hukum kriminal, diarahkan kepada perbuatan atau tindakan yang salah terhadap masyarakat. Contoh : pembunuhan, pencurian, perampokkan pemerkosaan. Hukum perdata : Diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Contoh : pencemaran nama baik, gugatan pasien kepada dokter. Pihak yang bersalah pada perkara perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu.

Gugatan Perdata

Common Law dan Civil Law Civil Law didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasi yang menetapkan peraturan perundangan yang komprehensif yang kemudian dipakai atau diinteprtasikan oleh hakim. Sistem perundangan tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstensif, misalnya dibuat undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal-hal tertentu. Contoh : UU pasar modal, UU Perseroan Terbatas, dan Undang-undang lainnya) Common Law, hukum yang bekembang berdasarkan kebiasaan (adat) yang berkembang sebelum ada hukum tertulis yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan. Coomonn Law memandang kasus merupakan sumber utama hukum sementara perundangan hanya sebagai pelengkap saja. Hukum Civil law lebih berorientasi kepada stabilitas nasional. Hukum Common Law lebih berorientasi kepada hak individu;

Negara-negara yang menganut Civil Law dan Common Law Civil Law Perancis : Italia, Benelux, Spanyol, Portugal. Civil Law German : Jerman, Austria Swiss, Yunani, Turki, Jepang, Korsel, dan Taiwan. Civil Law Belanda : Belanda dan Rusia Common Law : Inggris, Irlandia, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Sri Lanka, Malaysia, Brunei, dan negara-negara bekas koloni Inggris.

Dasar Legal Pelanggaran hukum yang disengaja : muncul jika ada tindakan yang disengaja atau tidak melakukan tindakan tertentu yang menyebabkan kerusakan properti. Contoh : penipuan, penganiayaan, pelanggaran hak cipta. Kewajiban Absolut: jika muncul potensi kerugian pada masyarakat atau individu dengan jumlah yang sangat besar. Contoh : memelihara binatang buas, memproduksi bahan peledak, kegiatan yang dapat melukai / mencederai orang lain. Negligence : kegagalan untuk menjalankan perhatian sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Contohnya: rem mobil tidak berfungsi hingga mencelakai orang lain. Kegagalan merawat kendaraan merupakan contoh negligence.