Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi CYBER CRYME & CYBER LAW
PERETASAN SITUS KEPRESIDENAN Kelompok 9 : ARIEF TRIAWAN [12121184] TOTO MULYANTO [12121227] MUIS NUJAROMI [12121311] GATOT SUHARYANA [12121320] ENITYA BANYU BENING [12121341] CATUR WULANDARI [12121377]
Latar belakang 2. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia 1. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat 2. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia 3. Memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Tujuan Memberi pengetahuan tentang cyber crime & cyber law Mempelajari detail kasus peterasan situs www.presidensby.info Mempelajari UU ITE yang terkait Mendapat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
PEMBAHASAN Identitas Pelaku: Wildan Yani Ashari. Usianya 20 tahun. Nama warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan Situs kepresidenan RI www.presidensby.info dibajak pada 9 Januari 2013 Situs itu mengalami perubahan perwajahan atau deface, dengan gambar labu mirip pocong. Di sana tertulis jemberhacker.web.id, dan "Hacked by MJL 007. This is a PayBack From Jember Hacker Team".
Cara meretas situs SBY: menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58 melakukan SQL Injection backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb) sehingga dapat melakukan comprimise (bypass) Hasil Administrarif Domain seperti: Sahi7879.earth.orderbox- dns.com,Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com,dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com menjadi d1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com pemilik user internet tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team
Cara polisi melacak pelaku tim polisi cyber mendapatkan IP Address pelaku dari perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) CV Jatireja. IP Address itu berada di sebuah lokasi di Jember, Jawa Timur. Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja sebagai administrator di CV Surya Infotama. Wildan kemudian ditangkap dan dibawa ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta Selatan.
Modus dan sanksi Wildan mengaku hanya iseng semata dalam membajak situs presiden Pemuda 22 tahun itu terancam Pasal 22 huruf B Undang- Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman selama 6 tahun
UU ITE PASAL 25 Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
UU ITE Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ketentuan Pidana Pasal 30 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU ITE Pasal 31 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana Pasal 31 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 22 UU No. 36 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi : akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Ketentuan Pidana Pasal 50 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
KESIMPULAN Berpendapat memanglah hak asasi manusia karena ide tak terbatas, namun penggunaannya harus bebas bertanggung jawab Adanya UU ITE yang merupakan cyberlaw di Indonesia untuk memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik, memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik dan memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
Saran Beberapa negara maju justru menjadikan penjahat intelektual (hacker, eavesdropper, cracker) sebagai aparat pemerintahan guna menambah SDM yang berkualitas tinggi. Banyak pula tuntutan agar tidak menyia-nyiakan SDM Indonesia yang berkualitas. Dimungkinan agar terdapat tindakan bijak mengenai sanksi dan pemberdayaannya. Serta perlu ada pendekatan persuasif agar peretas berbakat tak menyalahgunakan kemampuannya, apalagi untuk aktivitas yang melanggar hukum.