DASAR – DASAR PERPAJAKAN
PENGERTIAN PAJAK Iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan (berdasar UU) dengan tidak dapat mendapat kontraprestasi langsung dan digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat umum
IURAN MASYARAKAT KEPADA NEGARA BERSIFAT MEMAKSA (BERDASAR UU) PAJAK (unsur2) TIDAK ADA KONTRAPRESTASI LANGSUNG UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN NEGARA/DAERAH BILA TERDAPAT SURPLUS DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESTMENT
FUNGSI PAJAK BUDGETAIR SUMBER PEMBIAYAAN REGULAIR MENGATUR/ MELAKSANAKAN KEBIJAKAN DIBIDANG SOSIAL EKONOMI PAJAK MINUMAN KERAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DSB PEMERINTAH HARUS MENGIMBANGI DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK YANG MEMADAI
PERBEDAAN DENGAN PUNGUTAN LAIN RETRIBUSI KONTRAPRESTASI LANGSUNG SUMBANGAN PENERIMA KONTRAPRESTASI PIHAK LAIN
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK EQUALITY ADIL DAN MERATA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN MEMBAYAR DAN MANFAAT DITERIMA CERTAINTY WAKTU DAN BESARNYA CONVENIENCE TIDAK MENYULITKAN ECONOMY BIAYA PEMUNGUTAN RENDAH ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
(Progresif-progresif) Tarif Pajak PROGRESIF DEGRESIF PROPORSIONAL TETAP PENGENAAN TARIF PAJAK PROGRESIF DAN DEGRESIF DITETAPKAN PADA LAPISAN PENDAPATAN KENA PAJAK Lapisan Pendapatan Tarif 1 (Progresif Tetap) Tarif 2 (Progresif-progresif) Tarif 3 (Degresif) 25 juta 5 % 15 % 25 – 75 juta 10 % > 75 juta 20 %
PENGHASILAN KENA PAJAK Contoh Penghitungan PENGHASILAN KENA PAJAK 100 JUTA Pajak Terutang Tarif 1 Tarif 2 Tarif 3 5 % x 25 juta 5 % x 25 juta 15 % x 25 juta 10 % x 50 juta 20 % x 25 juta
CARA PEMUNGUTAN PAJAK BERKAITAN DENGAN PERIODE PENGHASILAN YANG MENJADI DKP STRATEGI
Contoh Soal