PENYELESAIAN SENGKETA DALAM WTO
Suatu sistem yang berdasarkan pada peraturan tidak akan banyak membawa arti jika tidak mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa WTO menekankan pentingnya kepatuhan hukum WTO dan membuat sistem perdagangan jadi lebih aman dan dapa diprediksi Namun demikian WTO tetap mengutamakan konsultasi sebagai upaya awal penyelsaian sengketa
Sengketa dalam WTO Ketika suatu negara menetapkan kebijakan perdagangan tertentu yang bertentangan dengan komitmennya di WTO Kebijakan yang merugikan kepentingan negara lain
Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa Aksi multilateral Adil Cepat Efektif Saling menguntungkan
Proses penyelesaian sengketa Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab DSB. DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel, yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus Panel adalah para ahli yang bertugas menelaah kasus (terdiri dari 3-5 orang) kemdian membuat laporan ke DSB, panel dipilih oleh para pihak. DSB dapat juga menolak atau menerima keputusan pada tingkat banding DSB memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi, serta memiliki wewenanguntuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak memenuhi putusan.
PROSES PANEL Konsultasi Panel jika konsultasi mengalami kegagalan, negara yang mengajukan gugatan dapat meminta dibentuknya suatu panel. Negara tergugat dapat merintangi pembuatan panel 1 kali. Panel membantu DSB membuat keputusan, berdasarkan peraturan-peraturan dalam WTO
Tahapan kerja Panel Para pihak mengajukan pendapat kepada panel secara tertulis Dengar pendapat I Rebuttal Exsperts, menjelaskan hal2 yang bersifat tekhnis dan butuh keahlian tertentu Draft I, dan untuk ditanggapi para pihak dalam waktu 2 minggu Interim report, di review para pihak Review Final report, tidak hanya ke para pihak tetapi juga ke selruh anggota WTO LAPORAN AKHIR
BANDING Banding ditujukan hanya untuk membuktikan legal bases, tidak lagi masalah bukti yang bersifat fakta Diteliti oleh AB yang ditetapkan oleh DSB Keputusan AB : mennda, merubah, ataupun memmutar balikkan temuan-temuan dan keputusan panel. DSB dapat menerima ataupun menolak banding
Keputusan panel Jika suatu negara telah melanggar aturan WTO, maka negara tersebu harus segera mengoreksi kesalahannya Ada juga dalam bentk kompensasi atau harus membayar retaliasi dalam bentuk konsesi atau akses pasar Sekiranya putusan tersebt sulit dilakukan negara yg kalah, maka mendapat keringanan reasoneble period of time, jika belum mampu juga maka harus ad aperundingan lebih lanjut dengan negara penggugat Jika tidak terlaksanan juga, negara penggugat dengan ijin DSB, menerapkan sanksi kepada negara tergugat