PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI Permohonan di terima oleh Sekertaris Laksanakan Pemeriksaan pendahuluan dengan berpedoman pada LDTKD (Lampiran Daftar Tilik Kelengkapan Dokumen). Pastikan masing-masing borang, berkas dan dokumen lampirannya telah diisi lengkap, sertifikat SKP masing-masing domain memenuhi syarat. Bila belum lengkap, kembalikan seluruh permohonan untuk dilengkapi. Sekertaris memberi Nomor Surat Masuk dan memverifikasi bukti pembayaran registrasi Re-sertifikasi dan biaya verifikasi Teknis. Sekertaris membuat disposisi ke verifikator faktual. (1 – 3 maksimal 24 jam). Verifikator faktual melakukan verifikasi sesuai ketentuan dan mengisi lembar DTKD (maksimal 3 x 24 Jam). Hasil verifikasi dikembalikan ke sekertaris kemudian sekertaris memastikan lembar DTKD telah diisi dengan baik dan benar untuk ditandatangani oleh ketua PC. Sekertaris melakukan entri data (excel) sesuai format yang ditetapkan. Sekertaris menscan permohonan dan lampiran re-sertifikasi selanjutnya mengirim hasil scan permohonan beserta lampiran dan lembar DTKD serta entri data (excel) melalui email ke PD berikut biaya registrasi. Sekertaris menginformasikan hasil pemeriksaan akhir oleh BSP ke pemohon. Menyerahkan sertifikasi kompetensi bagi pemohon yang ter-certified. (Sesuai SK PO-003/PP IAI/1418/VII/2014 tentang Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia)
Sekertaris menginformasikan hasil pemeriksaan akhir oleh BSP ke pemohon. Menyerahkan sertifikasi kompetensi bagi pemohon yang ter-certified. (Sesuai SK PO-003/PP IAI/1418/VII/2014 tentang Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia)