PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Diversi Dalam Sistem peradilan pidana anak indonesia
Advertisements

POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
SELAMAT DATANG.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Lembaga Pemasyarakatan Anak
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Dasar hukum pemasyarakatan
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pencegahan Perkawinan
dalam Sistem Peradilan Pidana
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
DEFINISI ANAK.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Daluarsa/Verjaring.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
KASUS SIMULATOR SIM.
PERKULIAHAN II.
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
Transcript presentasi:

PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs. Tatan Rahmawan, M.Si

LITMAS PRA ADJUDIKASI 1. Litmas Diversi : - Anak - Dewasa 2. Litmas Pengadilan : - Anak - Dewasa

Litmas diversi anak - UU RI No. 3 / 1997 tentang Pengadilan Anak - UU RI No. 39 / 1999 tentang HAM - UU RI No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak -- Secara implisit memperkenankan upaya diversi dalam perkara anak. Litmas Diversi Dewasa Antisipasi terhadap perubahan paradigma penghukuman bagi pelanggar hukum  Perubahan KUHP, KUHAP dan UU RI No. 12 / 1995 tentang Pemasyarakatan

DIVERSI DAPAT DILAKSANAKAN BILA TERDAPAT Pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku. Persetujuan dari pihak korban untuk melaksanakan penyelesaian diluar sistem peradilan pidana yang berlaku. Persetujuan dari kepolisian, sebagai institusi yang memiliki kewenangan diskresi. Dukungan komunitas setempat untuk melaksanakan penyelesaian diluar sistem peradilan pidana anak.

PIHAK-PIHAK YANG DILIBATKAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI 1. Korban dan Keluarga Korban Penting karena dalam sistem peradilan pidana, korban kurang dilibatkan padahal dia adalah bagian dari konflik. Suara atau kepentingan korban penting untuk didengar dan merupakan bagian dari putusan yang akan diambil. Keluarga korban perlu dilibatkan sebab umumnya dalam masyarakat Indonesia, konflik pidana sering menjadi persoalan keluarga, apalagi bila korban masih dibawah umur.

PIHAK-PIHAK YANG DILIBATKAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI 2. Pelaku dan Keluarga. Pelaku merupakan pihak yang mutlak dilibatkan, Keluarga pelaku dipandang perlu untuk dilibatkan lebih disebabkan karena usia pelaku yang belum dewasa (anak). Pelibatan keluarga pelaku juga dipandang sangat penting, karena keluarga sangat mungkin menjadi bagian dari kesepakatan dalam penyelesaian seperti halnya dalam hal pembayaran ganti rugi. Telah dilaporkan, dan dilakukan penyelidikan seerta penyidikan oleh Polisi atau sudah dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun disepakati untuk menyelesaikannya dengan pendekatan restorative justice. Agar konsistensi dengan hasil LITMAS, perlu memperoleh persetujuan dari Bapas. Kasus yang ditemukan atau dihadapi masyarakat tapi masyarakat menganggap penyelesaiannya tidak perlu lewat sistem peradilan pidana atau bahkan masyarakat telah berinisiatif untuk menyelesaikan sendiri.

PIHAK-PIHAK YANG DILIBATKAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI 3. Wakil Masyarakat Untuk mewakili kepentingan dari lingkungan dimana peristiwa pidana tersebut terjadi. Agar kepentingan-kepentingan yang bersifat publik diharapkan tetap dapat terwakili dalam pengambilan putusan.

LITMAS PENGADILAN Litmas Pengadilan Anak  Pelaksanaan dari UU RI No. 3 / 1997 tentang Pengadilan Anak. - Litmas Pengadilan Dewasa  Antisipasi terhadap perubahan paradigma penghukuman terhadap pelanggar hukum  Perubahan KUHP, KUHAP dan UU RI No. 12 / 1995 tentang Pemasyarakatan

LITMAS ADJUDIKASI 1. Litmas Asimilasi 2. Litmas Asimilasi Pihak Ketiga 3. Litmas Asimilasi Kerja Mandiri 4. Litmas Asimilasi Untuk Lapas Terbuka 5. Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga

KETENTUAN TENTANG PERSYARATAN ADANYA LAPORAN LITMAS DARI BAPAS UNTUK PEMBERIAN ASIMILASI Pasal 7 Kepmen Hukum dan Ham RI Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2001 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

KETENTUAN TENTANG PERSYARATAN ADANYA LAPORAN LITMAS DARI BAPAS UNTUK PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Pasal 3 Kepmen Kehakiman RI Nomor : M.03.-PK.02 Tahun 1991 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana

BEKAL YANG YANG HARUS DIMILIKI OLEH PK UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN LITMAS 1. Sikap : - Percaya diri - Berani - Wibawa - Sopan dan santun

BEKAL YANG YANG HARUS DIMILIKI OLEH PK UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN LITMAS 2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap : - Ilmu Hukum - Ilmu Sosial - Psikologi

BEKAL YANG YANG HARUS DIMILIKI OLEH PK UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN LITMAS 3. Keterampilan : - Menulis - Interaksi - Komunikasi

Terima Kasih