Pengelolaan Kekayaan Negara
KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak & kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, atau segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara
Hak Negara adalah segala usaha yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengisi Kas Kewajiban Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas negara, sesuai UUD’45, GBHN dan UU.APBN., yaitu: mensejahterakan masyarakat melayani masyarakat umum aparat pembangunan
RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara dikelompokkan menjadi : Yang dikelola langsung Yang dipisahkan
PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA Pelaksanaan Anggaran Negara tidak terlepas dari Pengurusan Keuangan Negara yang diatur dalam UUPI/ICW dan peraturan pelaksanaannya, serta sekarang dengan UURI no. 017/2003 tentang Keuangan Negara, UURI no. 001/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keppres no. 42/2002 tentang pelaksanaan APBN
Pengelolaan keuangan Negara terdiri dari 2, yaitu : Pengurusan Umum/Administratif, dan Pengurusan Khusus / Bendaharawan
Pengurusan Umum / Administratif , bersifat luas, maka disebut juga bersifat umum yang berisikan unsur penguasaan. Penguasa terdiri atas : Otorisator (sebagai pnguasa primer) Ordonator (sebagai penguasa sekunder)
Pengurusan Khusus / Bendaharawan Disebut sebagai pengurusan Comptabel, berisikan unsur kewajiban. Ditugaskan untuk mengurus uang / kertas berharga dan barang dalam gudang atau tempat penyimpanan yang lain,diwajibkan memberikan perhitungannya kepada BPK.
JENIS AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA R.I. Akuntansi Anggaran, merupakan akuntansi keuangan negara yang paling utama. Akuntansi Kas Akuntansi Utang Akuntansi Aktiva Tetap/Inventaris