Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa Fiqh munakahat Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
Pembahasan materi PEMBAHASAN MATERI LANDASAN HUKUM PERNIKAHAN PRINSIP – PRINSIP PERNIKAHAN SYARAT DAN RUKUN PERNIKAHAN MACAM – MACAM PERNIKAHAN PERCERAIAN NUYSUZ KDRT
PENGERTIAN PERNIKAHAN Menurut UU No.1 Tahun 1974, Perkawinan yang berlaku di Indonesia merumuskannya dengan : “ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “ ( Pasal 1) Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 40
Landasan pernikahan dalam al-qur’an dan hadiTS Surat Ar-Ruum ayat 21 “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “ Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 35
Landasan pernikahan dalam al-qur’an dan hadits Hadis Riwayat Rosululloh Ibnu majjah, “isyah ra Rasulullah SAW menegaskan; “Nikah adalah termasuk sebagian dari sunnahku, maka barang siapa yang tidak senang (benci) terhadap sunnahku, ia bukanlah dari ummatku” [Hr. Ibnu majjah, “isyah ra]. Hadis Riwayat Al-Baihaqi Rosululloh saw, menyatakan; “Apabila seseorang telah melakukan perkawinan,berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya (karena telah sanggup menjaga kehormatannya), oleh karena itu berhati-hatilah kepada Allah dalam mencapai kesempurnaan yang separuh yang tertinggal”
HUKUM PERNIKAHAN HUKUM PERNIKAHAN WAJIB SUNNAH MAKRUH HARAM Sumber : Asas – asas Islam tentang Perkawinan, hal 23
Tujuan dan hikmah pernikahan TUJUAN DAN HIKMAH PENIKAHAN Menghormati Sunnah Rasullullah Melanjutkan keturunan Menimbulkan rasa kasih sayang Menjaga diri dari larangan Allah Membersihkan keturunan Sumber : Asas – asas Islam tentang Perkawinan, hal 20
ASAS-ASAS DAN PRINSIP PERKAWINAN Menurut UU no 17 tahun 1974 : Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia yang kekal Suatu perkawinan adalah sah bila mana dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya Undang-Undang ini menganut asas monogami Calon suami istri itu harus telah masak jiwa dan raga nya untuk melangsungkan perkawinan. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan berumah tangga maupun dalam pergaulan. Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 25
ASAS-ASAS DAN PRINSIP PERKAWINAN Secara sederhana asas dan prinsip pernikahan dapat disimpulkan sebagai berikut : asas sukarela partisipasi keluarga perceraian dipersulit poligami dibatasi secara ketat kematangan calon mempelai memperbaiki derajat kaum wanita Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 26
Syarat dan rukun nikah Rukun nikah : Akad nikah Calon mempelai laki-laki dan perempuan Wali dari mempelai perempuan Dua orang saksi Mahar Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 61
Syarat dan rukun nikah Syarat Sah mempelai laki-laki dan perempuan : Identitasnya jelas, Beragama Islam Antara keduanya, tidak terlarang melangsungkan pernikahan Kedua belah pihak telah setuju untuk nikah Telah mencapai usia yang layak Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 64
Syarat dan rukun nikah Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan : Jumlah dua orang Beragama islam Orang merdeka Mengerti maksud dari akad nikah Baligh Dapat melihat dan mendengar Syarat-syarat Wali : a. Orang yang Mukallaf b. Muslim c. Baligh, cerdas, adil d. Laki-laki e. Tidak sedang melakukan ihram Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 76, 83 Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, hal 90
Macam-macam pernikahan MUTH’AH POLIGAMI BEDA AGAMA SIRRI
Nikah muth’ah Dalam bahasa arab nikah muth’ah berarti kesenangan, alat perlengkapan, dan pemberian. Secara istilah hukum biasa disebutkan perkawinan untuk masa tertentu. Hukum nikah Muth’ah yaitu dahulu diperbolehkan oleh Rasulullah SAW. Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 24 yang artinya “Maka karena muth’ah (kesenangan) yang kamu lakukan dengannya berikanlah kepada mereka mahar mereka secara pemberian yang ditentukan. Namun dalam perkembangannya terdapat beberapa perbedaan menurut ulama ahlu sunah kebolehan nikah muth’ah sudah dicabut dengan arti sekarang hukumnya sudah haram.” Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 25
Nikah muth’ah Namun Nikah Muth’ah diharamkan selamanya sampai hari kiamat Hal ini sesuai Hadits Riwayat Muslim dan Ahmad artinya “ Bersabda Rasulullah SAW : Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku telaah mengizinkan kamu untuk beristimta’(melakukan nikah muth’ah) dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan yang demikian sampai hari kiamat.” ( H.R. Muslim dan Ahmad ) Sumber : Asas – asas Islam tentang Perkawinan hal 106
Nikah poligami Nikah poligami berarti seorang pria beristri lebih dari satu dalam masa yang sama. Islam membolehkan suami beristri lebih dari satu orang dalam masa yang sama, dalam batas paling banyak 4 orang, namun dengan syarat yang berat, tanpa persyaratan tersebut suami hanya dibolehkan beristri satu orang. Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 176
NIKAH POLIGAMI Dasar hukum nikah poligami firman Allah Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 “Jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, kawinilah perempuan yang kamu senangi dua orang, tiga, atau empat orang. Jika kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara mereka, maka kawinilah satu oarnag saja, atau hamb sahaya. Demikian itu cara yang paling dekat untuk tidak menyimpang.” Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 176
NIKAH POLGAMI Ayat ini memberikan batasan: Batas maksimal 4 orang istri Hanya boleh dilakukan apabila mampu berlaku adil kalau tidak terpenuhi syarat tersebut dilarang melakukan poligami Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 176
Nikah beda agama Nikah beda agama yaitu perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non muslim begitu pula sebaliknya. Hukumnya nikah beda agama adalah haram sesuai dengan surat Surat Al-Baqarah ayat 221 “ Janganlah Kamu kawini perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan-perempuan hamba yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik merdeka, walau ia menakjubkan. Janganlah kamu mengawinkan anak perempuanmu kepada laki-laki musyrik sebelum ia beriman. Sesungguhnya perempuan hamba yang beriman lebih baik daripada perempuan merdeka yang musyrik, walau ia menawan hatimu. “ Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 133
Nikah sirRI ( rahasia ) Nikah Sirri dilakukan benar-benar tersembunyi atau rahasia Pernikahan ini sangat jauh dari tradisi, nilai-nilai dan akhlak Nikah siri dalam presepsi masyarakat dipahami dengan 2 bentuk pernikahan : a. Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita. b. Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
HUKUM nikah sirri Hukum Nikah Sirri yaitu diharamkan oleh adat maupun agama Hadits Nabi dari Abu Burdah Bin Abu Musa menurut riwayat Ahmad dan lima perawi hadis bunyinya : “ Tidak boleh nikah tanpa wali. “ Hadits Nabi dari Aisyah yang dikeluarkan oleh empat perawi hadis “ Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin wali nya perkawinannya adalah batal. “ Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,hal 72
Alasan larangan nikah sirri ALASAN NIKAH SIRRI DILARANG PERNIKAHAN TANPA SEPENGATAHUAN WALI PEREMPUAN DILAKSANAKAN TANPA PEMBERITAHUAN DAN WALIMAH BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT ISLAM AKAD YANG DIPAKAI BIASANYA BATIL TANPA ADA KETENTUAN MENYEDIAKAN TEMPAT TINGGAL DAN MAHAR Sumber : Perkawinan Terlarang, hal 58
Akibat nikah sirri penyakit menular seksual kehancuran dan kehinaan AKIBATA NIKAH SIRRI penyakit menular seksual anak-anak tanpa keturunan pribadi yang Bebal kehancuran dan kehinaan Sumber : Perkawinan Terlarang, hal 57
perceraian Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan. Perceraian dalam hal ini ada 4 kemungkinan: Putusnya perkawinan atas kehendak Allah sendiri melalui matinya salah seorang suami istri. Putusnya perkawinan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu. Perceraian dalam bentuk ini disebut thalaq. Putusnya perkawinan atas kehendak si istri sedangkan si suami tidak menhendaki putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan ini disebut khulu’. Putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga. Putusnya perkawinan dalam bentuk ini disebut fasakh. Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 197
BENTUK BENTUK PERCERAIAN THALAQ KHULU’ FASAKH ZHIHAR ILA’ LI’AAN Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 198 Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, hal 144
NUsyuz Nusyuz secara etimologi berarti meninggi atau meningkat Hukum Nusyuz yaitu haram, karena menyalahi sesutau yang telah ditetapkan agama Firman Allah Nusyuz terdapat pada surat An Nisa ayat 34 : “ Istri-istri kamu yang khawatirkan akan berlaku nusyuz, maka beri pengajaranlah mereka, dan berpisahlah dari tempat tidur dal pukullah mereka. Jika mereka telah menaatimu janganlah kamu cari-cari jalan atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Tahu lagi Maha Besar. “ Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 190
nusyuz Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 190 MACAM-MACAM NUSYUZ NUSYUZ ISTRI SUAMI Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 190
NUSYUZ Nusyuz istri berarti istri merasa dirinya sudah lebih tinggi kedudukannya dari suaminya, sehingga ia tidak lagi berkewajiban mematuhinya. Secara definitive, nusyuz ini diartikan dengan kedurhakaan istri terhadap suami dalam hal menjalankan apa-apa yang diwajibkan Allah swt. Nusyuz suami bararti pendurhakaan suami kepada Allah swt karena meninggalkan kewajibannya terhadap istrinya, baik kewajiban materi maupun kewajiban nonmateri. Berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak melakukan hubungan badaniyahdalam waktu tertentu, dan lain-lain. Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 192
NUSYUZ Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 192 KRONOLOGIS MENGHADAPI NUSYUZ ISTRI MEMBERIKAN PERINGATAN DAN PENGAJARAN PISAH TEMPAT TIDUR MEMUKUL, TIDAK MENYAKITI Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 192
nuysuz Tindakan istri apabila menemukan nusyuz suami, dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 128 : “ Jika istri khawatir suaminya akan berlaku nusyuz dan berpaling, tidak ada salahnya jika keduanya melakukan perdamaian dalam bentuk perdamaian yang menyelesaikan. Berdamai itu adalah cara yang paling baik. Hawa nafsu manusia tampil dalam bentuk pelit. Bila kamu berbuat baik dan bertakwa maka sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang kamu perbuat. “ Sumber : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, hal 193
Kekerasan dalam rumah tangga ( kdrt ) Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BENTUK-BENTUK KDRT Kekerasan Fisik Kekerasan Psikis Kekerasan Seksual
DALIL YANG MELARANG TINDAK KDRT a. Dalam Surat An Nisa ayat 19 " Wahai orang yang beriman, tiada dihalalkan bagimu mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah bertindak kejam terhadap mereka….sebaliknya bergaullah dengan mereka secara baik-baik lagi adil. Hiduplah bersama mereka dalam kebajikan. “ b. Aisyah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda "Yang paling baik dikalangan kamu adalah mereka paling sopan terhadap istrinya" (HR. Tarmizi)
DALIL YANG MELARANG TINDAK KDRT c. Dalam surat Ar-Rum ayat 21 “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “
Daftar pustaka Syakir, Muhammad Fu’ad. Perkawinan Terlarang. Jakarta: CV. Cendekia Sentra Muslim, 2002 Muchtar, Kamal. Asas – Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1974 Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenedia Media Group, 2009