SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBJEK PAJAK.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PPN 40.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
KUP.
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PENGUSAHA PASAL 1 ANGKA 14 ORANG PRIBADI BADAN DALAM KEGIATAN USAHA/PEKERJAANNYA MENGHASILKAN BARANG MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN MELAKUKAN USAHA JASA TERMASUK EKSPOR JASA MENGIMPOR BARANG MENGEKSPOR BARANG MEMANFAATKAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN

PENGUSAHA KENA PAJAK PASAL 1 ANGKA 15 PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK JASA KENA PAJAK YANG DIKENAI PAJAK BERDASAR UU PPN PKP YANG DIKENAKAN PPN PKP DENGAN PEREDARAN BRUTO RP 4,8 MILYAR KEATAS TERMASUK PENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PASAL 3 A PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN EKSPOR BKP BERWUJUD PENGUSAHA YANG MELAKUKAN EKSPOR JASA KENA PAJAK PENGUSAHA YANG MELAKUKAN EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD

PENGUSAHA KECIL PMK-197/PMK.03/2013 Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

PENGUSAHA KECIL PMK-197/PMK.03/2013 Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

PENGUSAHA KECIL PMK-197/PMK.03/2013 Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, Undang-Undang PPN berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.

PENGUSAHA KECIL KMK-967/KMK.04/1983 - PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP 24.000.000,- MODAL < RP 10.000.000,- KMK-430/KMK.04/1984 - PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP 60.000.000,- MODAL < RP 10.000.000,- KMK-303/KMK.04/1989 - PENYERAHAN BKP PEREDARAN BRUTO < RP 60.000.000,- - PENYERAHAN JKP PEREDARAN BRUTO < RP 30.000.000.- - PENYERAHAN BKP & JKP BKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP 60.000.000,- JKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP 30.000.000,- KMK-1288/KMK.04/1991 - PENYERAHAN BKP PEREDARAN BRUTO < RP 120.000.000,- - PENYERAHAN JKP PEREDARAN BRUTO < RP 60.000.000.- - PENYERAHAN BKP & JKP BKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP 120.000.000,- JKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP 60.000.000,-

PENGUSAHA KECIL KMK-552/KMK.04/2000 - PENYERAHAN BKP PEREDARAN BRUTO < RP 360.000.000,- - PENYERAHAN JKP PEREDARAN BRUTO < RP 180.000.000.- - PENYERAHAN BKP & JKP BKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP 360.000.000,- JKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP 180.000.000,- KMK-571/KMK.03/2003 - PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP 600.000.000,- BERLAKU SAMPAI 31 MARET 2010 PMK-68/KMK.03/2010 - PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP 600.000.000,- BERLAKU 1 APRIL 2010 SAMPAI 31 DESEMBER 2013 PMK-197/KMK.03/2013 - PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP 4.800.000.000,- BERLAKU 1 JAN 2014 SAMPAI SEKARANG

AKIBAT HUKUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK PP NO. 1 TH 2012 Pembuatan Faktur Pajak Penerapan tarif 0% (nol persen) Pengkreditan Pajak Masukan Pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPn.BM

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) PASAL 3 A UU PPN MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK MEMUNGUT PAJAK YANG TERUTANG MENYETOR PPN YANG HARUS DIBAYAR DALAM HAL PAJAK KELUARAN LEBIH BESAR DARI PAJAK MASUKAN YG DAPAT DIKREDITKAN DAN PPn.BM YG TERUTANG MELAPORKAN PENGHITUNGAN PAJAK KEWAJIBAN PADA SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN (Pasal 29 (3) KUP)

MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

TATA CARA PENGUKUHAN PKP WP YG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI PKP, WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP SEBELUM MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP WP YG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI PENGUSAHA KECIL : - MEMILIH SEBAGAI PKP, WAJIB MENGAJUKAN PERNYATAAN TERTULIS UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP - TIDAK MEMILIH SEBAGAI PKP TETAPI OMZETNYA MELEBIHI RP 4,8 MILYAR, WAJIB MELAPORKAN UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PALING LAMBAT AKHIR MASA PAJAK BERIKUTNYA APABILA MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI PKP TETAPI TIDAK MENDAFTAR SEBAGAI PKP AKAN DIKUKUHKAN SECARA JABATAN

MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP MEMENUHI SYARAT TETAPI TIDAK MENDAFTARKAN DIRI SBG PKP TETAP TERUTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DI DAERAH PABEAN TIDAK BERHAK TARIF 0% ATAS EKSPOR DILARANG MEMBUAT FAKTUR PAJAK PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP TERUTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DI DAERAH PABEAN TERUTANG PPN TARIF 0% ATAS EKSPOR WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERHAK MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN WAJIB MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PPN TERUTANG

MEMUNGUT PAJAK TERUTANG WAJIB MEMUNGUT PAJAK KELUARAN - PENYERAHAN BKP/JKP DI DALAM NEGERI DENGAN TARIF 10% - EKSPOR DENGAN TARIF 0% MEMBUAT FAKTUR PAJAK

MENYETOR PAJAK TERUTANG DALAM HAL PAJAK KELUARAN LEBIH BESAR DARI PAJAK MASUKAN CONTOH : PAJAK KELUARAN RP 2.000,- PAJAK MASUKAN RP 1.500,- PPN DISETOR RP 500,- PENYETORAN DI BANK PERSEPSI/KANTOR POS PALING LAMBAT AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK DAN SEBELUM SPT DILAPORKAN (PASAL 15 A UU PPN)

MELAPORKAN PENGHITUNGAN PAJAK LAPORAN DENGAN MENGGUNAKAN SPT MASA PPN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK - FORMULIR 1111 - FORMULIR 1111 DM - FORMULIR 1107 PUT PELAPORAN PALING LAMBAT AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK (PASAL 15 A UU PPN)

KEWAJIBAN PADA SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

HAK PENGUSAHA KENA PAJAK APABILA TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP BERHAK MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN DAN MENERAPKAN TARIF 0% ATAS EKSPOR MENGAJUKAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK : - PINDAH ALAMAT - BUBAR - TIDAK MEMENUHI SYARAT LAGI SEBAGAI PKP 3. MENGAJUKANPERMOHONAN RESTITUSI ATAS KELEBIHAN PAJAK PAJAK MASUKAN > PAJAK KELUARAN 4. MENGAJUKAN PERMOHONAN KEBERATAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK 5. MEMBETULKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) - SYARAT : BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN - APABILA KURANG BAYAR DITAMBAH BUNGA 2% 6. MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK

CONTOH SOAL BADU MEMPUNYAI 2 TOKO YANG MENJUAL PERALATAN RUMAH TANGGA - RUMAH DI JALAN IJEN 16 MALANG - TOKO DI JALAN SUTOYO 20 MALANG, OMZET RP 5 MILYAR/TH - TOKO DI JALAN SUDIRMAN 30 PASURUAN, OMZET 1 MILYAR/TH APAKAH BADU HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN BEJO (PEGAWAI DINAS PERTANIAN) MENJUAL RUMAH YANG DITEMPATINYA SEHARGA RP 6 MILYAR APAKAH BEJO HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN CV SANTIKA MENJUAL PENDINGIN RUANGAN (AC) KE DINAS PEKERJAAN UMUM DENGAN HARGA RP 50 JUTA APAKAH CV SANTIKA HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN PT ANDA MENGIMPOR SUKU CADANG PESAWAT DARI AMERIKA SEHARGA RP 5 MILYAR APAKAH PT ANDA HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN