RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari (14.06.1.0075) Ivone Tianty Dewi (14.06.1.0085) Pipin Arpini (14.06.1.0094) AKUNTANSI C
Pengertian Risk Management Suatu pendekatan yang terstruktur atau metodologi dalam upaya mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mengatasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
Dasar Hukum Penerapan Risk Management Peraturan menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Pasal 25 1 Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan /tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha. 2 Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG. 3 Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan dengan : Membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah direksi Atau memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko. 4 Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan.
Tahapan Risk Management Identifikasi Risiko Pengendalian Risiko Analisis, Evaluasi dan Pengukuran Risiko
1. 2. 3. Fungsi Pokok Risk Management Menemukan kerugian potensial Mengevaluasi kerugian potensial 3. Menentukan cara penanggulangan risiko
Tujuan Risk Management Melindungi perusahaan dari risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan dan mengamankan aset perusahaan yang meliputi sumber daya manusia, modal, aktiva, dan reputasi Memberikan kerangka kerja manajemen risiko yang konsisten atas risiko yang ada pada proses bisnis dan fungsi-fungsi dalam perusahaan. Mendorong menajemen untuk bertindak proaktif mengurangi risiko kerugian, menjadikan pengelolaan risiko sebagai sumber keunggulan bersaing, dan keunggulan kinerja perusahaan.
Mendorong setiap insan perusahaan untuk bertindak hati-hati dalam menghadapi risiko perusahaan, sebagai upaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Membangun kemampuan mensosialisasikan pemahaman mengenai risiko dan pentingnya pengelolaan risiko. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui penyediaan informasi tingkat risiko yang dituangkan dalam peta risiko (risk map) yang berguna bagi manajemen dalam pengembangan strategi dan perbaikan proses manajemen risiko secara terus menerus dan berkesinambungan.
Prinsip Dasar Risk Management Transparasi Kebijakan Pengukuran yang Akurat Pola Keputusan yang Disiplin Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu Independensi Diversifikasi
Strategi Tata Kelola Risk Management Menjadikan manajemen risiko sebagai budaya perusahaan dan menjadikan menajemen risiko sebagai bagian yang integral dalam pelaksanaan usaha perusahaan dan pemgambilan keputusan; 1 2 Memantau lingkungan internal dan eksternal untuk mengidentifikasi risiko yang ada dan memberikan penanganan yang sesuai dan tepat; 3 Secara periodik dan sesuai kebutuhan, mengkonsultasikan manajemen risiko secara terbuka dengan pihak internal dan mengkomunikasikannya, bila perlu, kepada pihak eksternal mengenai hal-hal yang terkait risiko; 4 Mempunyai sistem yang memadai dan dapat membantu manajemen mengidentifikasi, mencatat dan memantau setiap kegiatan manajemen risiko yang potensial terjadi di seluruh kegiatan usaha perusahaan; 5 Meyakinkan bahwa karyawan dan manajemen telah menerima pelatihan dalam hal manajemen risiko yang relevan.
Sejarah PT. Pyridam Farma Tbk. CONTOH KASUS Sejarah PT. Pyridam Farma Tbk. PT. Pyridam Farma Tbk. didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Notaris No. 31 yang dibuat oleh Notaris Tan Tiong Kle dan disahkan oleh kementrian kehakiman indonesia melalui surat keputusan No. YA 5/118/3 tertanggal 17 Maret 1977 dengan nama PT. Pyridam. Pengesahan pendirian PT. Pyridam telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102, Suplemen No. 801 tertanggal 23 Desember 1977. Perseroan dibentuk oleh para pendiri dengan tujuan utama untuk memproduksi dan memasarkan produk veteriner. Pada tahun 1985 perseroan mulai memproduksi produk farmasi dan pada tanggal 1 Februari 1993, PT. Pyridam Veteriner didirikan untuk memisahkan kegiatan produksi fermasi dan kegiatan produk veteriner. Fasilitas produksi perseroan dibangun pada Tahun 1995 dan mulai dioperasikan pada tahun 2001.
Penerapan Risk Management Pada PT. Pyridam Farma Tbk. PT. Pyridam Farma Tbk. adalah perusahaan publik yang bergerak dibidang usaha industry farmasi. Salah satu upaya untuk meningkatkan komitmen PT. Pyridam Farma Tbk. terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG tersebut adalah dengan disusunnya Management Risiko Manual yang merupakan Pedoman Tata Laksana Pengendalian Risiko Perusahaan. PT. Pyridam Farma Tbk. tidak luput dari risiko usaha, baik dari sumber eksternal maupun internal sehubungan dengan pengelolaan perusahaan yang berpengaruh pada pencapaian tujuan usahanya. Untuk tujuan minimalisasi risiko yang menjadi kendala pencapaian tujuan perusahaan, maka diperlukan Risk Management Standard yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Manajemen dan Karyawan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: Peningkatan seluruh aktivitas dengan menggunakan metoda yang terbaik dalam pengelolaan perusahaan berdasarkan Manajemen Risiko; Menjadikan Manajemen Risiko sebagai bagian integral dalam proses pengambilan keputusan; Minimalisasi risiko yang menjadi kendala operasi perusahaan, membahayakan sumber daya manusia dan merusak harta benda maupun lingkungan dengan menerapkan program yang terstruktur; Peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk menerapkan manajemen resiko secara efektif; Peningkatan penerapan manajemen resiko secara terus menerus. Pimpinan manajemen, di seluruh tingkatan, bertanggung jawab atas dilaksanakannya kebijakan Manajemen Risiko.
TERIMA KASIH