PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
TAHAPAN & MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Pembiayaan Pembangunan
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Proses Penyusunan Perda
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Pembiayaan Pembangunan
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan dan Penganggaran Pemda Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut: 1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah; 2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran; 3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara; 4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD; 5. Penyusunan rancangan perda APBD; dan 6. Penetapan APBD.

Tahapan Penyusunan Rancangan APBD Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD (RKA - SKPD) Rancangan Perda APBD Perda APBD

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perencanaan di Tingkat Pemerintah Daerah Dibagi Menjadi Tiga Kategori Yaitu: a. Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; b. Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Perencanaan di Tingkat SKPD Terdiri Dari: a. Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun; dan b. Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan rencana kerja tahunan SKPD.

Proses penyusunan perencanaan di tingkat SKPD dan PEMDA dapat diuraikan sebagai berikut: a. SKPD menyusun Rencana Strategis (Renstra-SKPD) yang memuat : Visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tupoksi masing-masing. b. Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD memuat: Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program SKPD, Lintas SKPD, Dan Program Kewilayahan. c. Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun. d. Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

……. Lanjutan proses perencanaan e. RKPD memuat 1). Rancangan kerangka ekonomi daerah, 2). Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, 3). Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya. f. Kewajiban daerah harus mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. g. RKPD disusun untuk: Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana an, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. h. Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya. i. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

2. Kebijakan Umum APBD (KUA – APBD) KUA-APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Proses penyusunan KUA adalah sebagai berikut: a. Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (RKUA). b. Penyusunan RKUA berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. c. Kepala daerah menyampaikan RKUA tahun anggaran berikutnya, sebagai landasan penyusunan RAPBD, kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. d. RKUA yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA).  

3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Proses penyusunan dan pembahasan PPAS menjadi PPA adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemda dan DPRD membahas PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah.

b. Pembahasan PPAS dilaksanakan dengan langkah-langkah sbb : 1) b. Pembahasan PPAS dilaksanakan dengan langkah-langkah sbb : 1). Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib (24) dan urusan pilihan (8); 2). Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan; 3). Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program. c. KUA dan PPAS disepakati Pema dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan. d. Berdasarkan Nota Kesepakatan, diterbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD

4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) RKA-SKPD merupakan dokumen yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD yang antara lain memuat: a. Rencana Program Dan Kegiatan, b. Anggaran Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan SKPD. Informasi Tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Standar Biaya, Prestasi Kerja Yang Akan Dicapai Dari Program Dan Kegiatan. Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan

RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan -2 sbb: Pendekatan Prakiraan Maju: Perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya, dari tahun anggaran yang direncana kan; b. Pendekatan penganggaran terpadu: Penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana

Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja,: suatu sistem anggaran yang mengutamakan pencapa- ian hasil kerja berdasarkan input dan output dari perencanaan alokasi biaya . 1). Input (masukan) : Besarnya sumber-sumber: dana, sumber daya manusia, material, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan. 2). Output (keluaran) : Barang atau jasa yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang digunakan 3). Kinerja/prestasi kerja : Hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur

Beberapa formulir yang digunakan untuk penyusunan RKA-SKPD adalah sbbb: Formulir RKA-SKPD : Ringkasan anggaran pendapatan dan belanja b. Formulir RKA-SKPD 1: Ringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis; c. Formulir RKA-SKPD 2.1: Jumlah Belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis; d. Formulir RKA-SKPD 2.2.1: Penggabungan dari seluruh kelompok dan jenis belanja langsung; e. Formulir RKA-SKPD 2.2: Jumlah Belanja langsung menurut kelompok dan jenis; f. Formulir RKA-SKPD 3.1: Penerimaan Pembiayaan, dan g. Formulir RKA-SKPD 3.2: Pengeluaran Pembiayaan.

BAGAN ALIR PENGERJAAAN RKA SKPD

Diagram alur Perencanaan dan Penyusunan APBD tampak sbb: RPJMD KUA RKPD PPAS RKA-SKPD Renja SKPD Renstra RPJMN RKP Nota Kesepakatan DPRD&KDH Pedoman Penyusunan Raperda APBD Tim Anggaran Pemda RPJMN = Rencana Pembangunan Jk Menengah Nasional RKP = Rencana Kerja Pemerintah (Pusat)

5. Penetapan APBD Penetapan APBD pemerintah kabupaten /kota dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD; Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD; Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan; Penetapan Perda tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Penyiapan Raperda tentang APBD RKA-SKPD yang telah disetujui disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.   Raperda tentang APBD dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut: 1). Ringkasan APBD; 2). Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan dan organisasi; 3). Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan HUSAINI - FIA UB

……. Lanjutan Penyiapan Raperda Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan; Daftar jumlah pegawai per-golongan dan per-jabatan; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset-aset lain; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Dafar dana cadangan daerah; dan Daftar penjaman daerah.

b. Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD 1). Raperda APBD yang telah disusun disampaikan kepada DPRD untuk dibahas.  2). Atas dasar persetujuan bersama tersebut, kepala daerah menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disertai dengan Nota Keuangan. Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 1). Raperda tsb dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur terkait untuk dievaluasi. 2). Jika hasil evaluasi sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, maka bupati/walikota dapat menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Perda tentang APBD dan Peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD.  

d. Penetapan Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 1). Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tsb harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum tahun anggaran baru dimulai. 2). Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka dapat ditunjuk pejabat yang berwenang untuk menetapkan Perda tersebut untuk kemudian disampaikan kepada gubernur yang bersangkutan untuk ”diketahui”