IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
Advertisements

KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
PERKULIAHAN PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Model Praktik Keperawatan
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
LATAR BELAKANG KOMUNIKASI adalah Penyebab pertama Masalah Peristiwa Keselamatan Pasien (Patient safety) KOMUNIKASI Penyebab yang paling umum terjadinya.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
LATAR BELAKANG KOMUNIKASI adalah Penyebab pertama Masalah Peristiwa Keselamatan Pasien (Patient safety) KOMUNIKASI Penyebab yang paling umum terjadinya.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Organisasi Profesi KELOMPOK X ATIQAH CINDY ARDYANTIKA FITRI RAHMADIAH
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-2)
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
Konsep Tugas, Konsep Caring, Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Perawat
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
STANDAR PROFESI KEPERAWATAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
KONSEP DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN ORGANISASI PROFESI DALAM PENERAPAN ETIKOLEGAL
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Ns. Heriviyatno J. Siagian.  Standar praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelyanan keperawatan.
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat Wawan Hernawan DPW PPNI Provinsi Jawa Barat Disampaikan pada Seminar Keperawatan DPD PPNI KOTA Bandung 16 Juli 2017

KONSIDERAN UU RI No. 38/2014 TENTANG KEPERAWATAN Untuk Memajukan Kesejahteraan umum diperlukan pembangunan kesehatan yang didukung oleh pelayanan kesehatan di mana pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan Bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yg kompeten, berwenang, beretika dan bermoral yg tinggi

Era globalisasi Pendahuluan Tuntutan masyarakat Pel. Kep. bermutu Aspek keselamatan pasien (patient safety) Pasar Bebas Asean (AFTA 2015) Aspek hukum dalam pelayanan Implementasi UU terkait aspek kompetensi

Implementasi UU. Terkait Aspek Kompetensi: 1.UU.No 38 (53.2.) 2014 : Pengembangan praktik keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan perawat. Praktik profesional perawat sebagai ciri utama profesi, diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi

Implementasi UU. Terkait Aspek Kompetensi….... 2. UU. Kes. No 36 th 2009 (pasal 63 . 4): Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan Ilmu kedokteran, dan atau Ilmu Keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan , yang mempunyai kemampuan / kewenangan untuk itu 3. UU. RS. No 44 th 2009 (Pasal 13. 3): Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RS harus bekerja sesuai dg standar profesi, standar pelayanan, SOP yg berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien

Meningkatkan daya saing RS Peningkatan Kompetensi SDM. Pendidikan (Formal / PKB)

INTEGRASI: Perawat Profesional KEMAMPUAN INTELEKTUAL KEMAMPUAN INTERPERSONAL KEMAMPUAN TEHNIKAL

Skema Jenjang Karir Perawat Klinik Baru

Skema Jenjang Karir Perawat Klinik

Langkah- langkah penyusunan pola pelatihan berbasis kompetensi Menyusun jenjang karir perawat klinik kanker Mengkaji kompleksitas pelayanan Menentukan kompetensi yang seharusnya dimiliki setiap level karir Melakukan pengkajian kompetensi yang ada Melakukan pemetaan tenaga perawat berdasarkan kompetensi Mengevaluasi kesenjangan kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi yang seharusnya Menentukan training need analysis Menyusun pola pelatihan berdasarkan kompetensi Menyiapkan wahana praktek yang kondusif untuk meningkatkan kompetensi  MPKP Pemantauan  Supervisi pencapaian kompetensi

TUJUAN PERATURAN & PERUNDANG UNDANGAN TENTANG KEPERAWATAN 1 Meningkatkan mutu Perawat 2 Meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan 3 Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien 4 Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 5 Meluaskan cakupan pelayanan keperawatan dan peran Perawat

KETENTUAN UMUM KEPERAWATAN: Kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. PERAWAT: Seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan KLIEN : perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan

KETENTUAN UMUM PELAYANAN KEPERAWATAN: Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit PRAKTIK KEPERAWATAN: Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan ASUHAN KEPERAWATAN: Rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien

Kompetensi: Standar dan Kode Etik Praktik Keperawatan (Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan) Sistem Kredential Kompetensi: Standar dan Kode Etik Kewenangan Konsil, PPNI, Kolegium, PT Per Undang Undangan & Peraturan (UU No.38/2014 tentang Keperawatan)

Perawat dengan STR dan SIPP Praktik keperawatan KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI, SPO Perawat dengan STR dan SIPP FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT LAIN SESUAI DENGAN KLIEN SASARAN

K o n t r a k Wewenang Kewajiban Peran Masyarakat Profesi Lingkup praktik keperawatan & Struktur hubungan Perawat - Klien adalah membantu yang: sehat memelihara kesehatan sakit memperoleh kembali kesehatan tak bisa disembuhkan untuk menyadari potensinya menghadapi ajal untuk diperlakukan secara manusiawi.

Mutu Pelayanan Kesehatan Sistem KREDENSIAL Akreditasi Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Registrasi Lisensi Institusi & Program Individu Mutu Pelayanan Kesehatan

Peran PPNI: Ikatan, Himpunan dan Kolegium Peran Konsil Peran PPNI: Ikatan, Himpunan dan Kolegium Kompetensi Hukum Standar Praktik Kode Etik Perijinan Praktisi Fasilitas kredensial Uji Kompetensi Sertifikasi Registrasi Lisensi

Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Untuk dapat melaksanakan tugas dan tindakan dengan aman, perawat profesional harus memahami batasan legal dan implikasinya dalam praktik keperawatan sehari-hari. Asuhan keperawatan yang legal diartikan sebagai praktik keperawatan yang bermutu dan taat pada aturan, hukum, serta perundang-undangan yang berlaku.

Competency Based Training (CBT) Suatu Cara pendekatan pelatihan yang menekankan pada kemampuan individu untuk dapat mendemonstrasikan pengetahuan, keterampilan serta sikap profesional ditempat kerja, sesuai dengan standar sebagai hasil dari training

Transfer skill… Membangun :  komunikasi yang santun  sikap melayani yang tulus  kesadaran untuk bekerja dalam tim  dilandasi kejujuran dan kepentingan bersama

Roadmap Pembangunan Kompetensi Profesi KONSOLIDASI PEMANTAPAN IMPLEMENTASI Penguatan kelembagaan sertifikasi Pembangunan dan penguatan infrastruktur kompetensi SDM Optimalisasi kerjasama Lembaga Sertifikasi- Profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, dengan industri/ dunia usaha Implementasi training dan sertifikasi Penguatan pilar pengembangan Tenaga Kerja Kompeten Pemasaran melalui uji coba informasi pasar kerja Penyiapan regulasi Diseminasi dan penggalangan kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, lembaga Diklat Perluasan akses sistem sertifikasi Penguatan lembaga diklat melalui pelatihan berbasis Kompetensi SDM Kompeten Berdaya Saing Tinggi

PPNI ……… MENINGKATKAN DAYA SAING CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT Kode Etik keperawatan Indonesia Std Kompetensi Std Praktik Std Kinerja Professional Mengembang- kan dan menetapkan standar profesi yg recognize Menetapkan dan mengkawal kode etik perawat Advokasi, MENDORONG DAN SALING MELENGKAPI Menetapkan, membina dan menyeleng-garakan CPD yg sesuai kebutuhan global

Harapan pasien terhadap profesi keperawatan Perawatan yang informatif Perawatan yang manusiawi Perawatan yang bermutu Keberhasilan perawatan Perawatan yang efektif dan efisien

citra perawat Tanggap akan kebutuhan klien menghargai klien terampil berpengetahuan komunikatif mendidik

PRAKTIK PERAWAT Pemberian Asuhan Keperawatan Pengkajian s/d evaluasi dan dokumentasi Bentuk / Model : * Praktik di RS * Praktik dirumah (home care) * Praktik berkelompok (nursing home) * Praktik perorangan (individual practice)

PENUTUP Melihat semua itu seharusnya Tenaga keperawatan harus mengambil langkah yang maju kedepan, beberapa hal yang mungkin bisa di lakukan adalah : 1. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dari semua lini, mulai dari pelayanan kesehatan terendah sampai kepada tingkat yang tinggi. 2. Berupaya meningkatkan derajat pendidikan tenaga keperawatan sehingga dapat bersaing dengan profesi lain dibidang kesehatan khususnya. 3. Meningkatkan kesadaran bagi tenaga perawat dalam rangka pengembangan riset dan teknologi khususnya di bidang kesehatan.

4. Berusaha menjadikan perawat Indonesia sebagai tenaga keperawatan yang diakui di Internasional, sehingga perawat perawat Indonesia bisa bersaing di dunia internasional. 5. Organisasi Keperawatan harus merapatkan barisan khususnya dalam mendesak pemerintah dalam kebijakan-kebijakan yang langsung maupun tidak langsung merugikan tenaga keperawatan. 6.Tenaga Perawat harus menenamkan dalam diri mereka bahwa perawat adalah merupakan suatu profesi yang senantiasa bekerja dalam keprofesionalannya.

Terima Kasih Hatur nuhun