IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat Wawan Hernawan DPW PPNI Provinsi Jawa Barat Disampaikan pada Seminar Keperawatan DPD PPNI KOTA Bandung 16 Juli 2017
KONSIDERAN UU RI No. 38/2014 TENTANG KEPERAWATAN Untuk Memajukan Kesejahteraan umum diperlukan pembangunan kesehatan yang didukung oleh pelayanan kesehatan di mana pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan Bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yg kompeten, berwenang, beretika dan bermoral yg tinggi
Era globalisasi Pendahuluan Tuntutan masyarakat Pel. Kep. bermutu Aspek keselamatan pasien (patient safety) Pasar Bebas Asean (AFTA 2015) Aspek hukum dalam pelayanan Implementasi UU terkait aspek kompetensi
Implementasi UU. Terkait Aspek Kompetensi: 1.UU.No 38 (53.2.) 2014 : Pengembangan praktik keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan perawat. Praktik profesional perawat sebagai ciri utama profesi, diharapkan tetap dipelihara, dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya guna mempertahankan standar praktik profesional yang tinggi
Implementasi UU. Terkait Aspek Kompetensi….... 2. UU. Kes. No 36 th 2009 (pasal 63 . 4): Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan Ilmu kedokteran, dan atau Ilmu Keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan , yang mempunyai kemampuan / kewenangan untuk itu 3. UU. RS. No 44 th 2009 (Pasal 13. 3): Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RS harus bekerja sesuai dg standar profesi, standar pelayanan, SOP yg berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien
Meningkatkan daya saing RS Peningkatan Kompetensi SDM. Pendidikan (Formal / PKB)
INTEGRASI: Perawat Profesional KEMAMPUAN INTELEKTUAL KEMAMPUAN INTERPERSONAL KEMAMPUAN TEHNIKAL
Skema Jenjang Karir Perawat Klinik Baru
Skema Jenjang Karir Perawat Klinik
Langkah- langkah penyusunan pola pelatihan berbasis kompetensi Menyusun jenjang karir perawat klinik kanker Mengkaji kompleksitas pelayanan Menentukan kompetensi yang seharusnya dimiliki setiap level karir Melakukan pengkajian kompetensi yang ada Melakukan pemetaan tenaga perawat berdasarkan kompetensi Mengevaluasi kesenjangan kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi yang seharusnya Menentukan training need analysis Menyusun pola pelatihan berdasarkan kompetensi Menyiapkan wahana praktek yang kondusif untuk meningkatkan kompetensi MPKP Pemantauan Supervisi pencapaian kompetensi
TUJUAN PERATURAN & PERUNDANG UNDANGAN TENTANG KEPERAWATAN 1 Meningkatkan mutu Perawat 2 Meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan 3 Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien 4 Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 5 Meluaskan cakupan pelayanan keperawatan dan peran Perawat
KETENTUAN UMUM KEPERAWATAN: Kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. PERAWAT: Seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan KLIEN : perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan
KETENTUAN UMUM PELAYANAN KEPERAWATAN: Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit PRAKTIK KEPERAWATAN: Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan ASUHAN KEPERAWATAN: Rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien
Kompetensi: Standar dan Kode Etik Praktik Keperawatan (Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan) Sistem Kredential Kompetensi: Standar dan Kode Etik Kewenangan Konsil, PPNI, Kolegium, PT Per Undang Undangan & Peraturan (UU No.38/2014 tentang Keperawatan)
Perawat dengan STR dan SIPP Praktik keperawatan KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI, SPO Perawat dengan STR dan SIPP FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT LAIN SESUAI DENGAN KLIEN SASARAN
K o n t r a k Wewenang Kewajiban Peran Masyarakat Profesi Lingkup praktik keperawatan & Struktur hubungan Perawat - Klien adalah membantu yang: sehat memelihara kesehatan sakit memperoleh kembali kesehatan tak bisa disembuhkan untuk menyadari potensinya menghadapi ajal untuk diperlakukan secara manusiawi.
Mutu Pelayanan Kesehatan Sistem KREDENSIAL Akreditasi Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Registrasi Lisensi Institusi & Program Individu Mutu Pelayanan Kesehatan
Peran PPNI: Ikatan, Himpunan dan Kolegium Peran Konsil Peran PPNI: Ikatan, Himpunan dan Kolegium Kompetensi Hukum Standar Praktik Kode Etik Perijinan Praktisi Fasilitas kredensial Uji Kompetensi Sertifikasi Registrasi Lisensi
Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Untuk dapat melaksanakan tugas dan tindakan dengan aman, perawat profesional harus memahami batasan legal dan implikasinya dalam praktik keperawatan sehari-hari. Asuhan keperawatan yang legal diartikan sebagai praktik keperawatan yang bermutu dan taat pada aturan, hukum, serta perundang-undangan yang berlaku.
Competency Based Training (CBT) Suatu Cara pendekatan pelatihan yang menekankan pada kemampuan individu untuk dapat mendemonstrasikan pengetahuan, keterampilan serta sikap profesional ditempat kerja, sesuai dengan standar sebagai hasil dari training
Transfer skill… Membangun : komunikasi yang santun sikap melayani yang tulus kesadaran untuk bekerja dalam tim dilandasi kejujuran dan kepentingan bersama
Roadmap Pembangunan Kompetensi Profesi KONSOLIDASI PEMANTAPAN IMPLEMENTASI Penguatan kelembagaan sertifikasi Pembangunan dan penguatan infrastruktur kompetensi SDM Optimalisasi kerjasama Lembaga Sertifikasi- Profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, dengan industri/ dunia usaha Implementasi training dan sertifikasi Penguatan pilar pengembangan Tenaga Kerja Kompeten Pemasaran melalui uji coba informasi pasar kerja Penyiapan regulasi Diseminasi dan penggalangan kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, lembaga Diklat Perluasan akses sistem sertifikasi Penguatan lembaga diklat melalui pelatihan berbasis Kompetensi SDM Kompeten Berdaya Saing Tinggi
PPNI ……… MENINGKATKAN DAYA SAING CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT Kode Etik keperawatan Indonesia Std Kompetensi Std Praktik Std Kinerja Professional Mengembang- kan dan menetapkan standar profesi yg recognize Menetapkan dan mengkawal kode etik perawat Advokasi, MENDORONG DAN SALING MELENGKAPI Menetapkan, membina dan menyeleng-garakan CPD yg sesuai kebutuhan global
Harapan pasien terhadap profesi keperawatan Perawatan yang informatif Perawatan yang manusiawi Perawatan yang bermutu Keberhasilan perawatan Perawatan yang efektif dan efisien
citra perawat Tanggap akan kebutuhan klien menghargai klien terampil berpengetahuan komunikatif mendidik
PRAKTIK PERAWAT Pemberian Asuhan Keperawatan Pengkajian s/d evaluasi dan dokumentasi Bentuk / Model : * Praktik di RS * Praktik dirumah (home care) * Praktik berkelompok (nursing home) * Praktik perorangan (individual practice)
PENUTUP Melihat semua itu seharusnya Tenaga keperawatan harus mengambil langkah yang maju kedepan, beberapa hal yang mungkin bisa di lakukan adalah : 1. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dari semua lini, mulai dari pelayanan kesehatan terendah sampai kepada tingkat yang tinggi. 2. Berupaya meningkatkan derajat pendidikan tenaga keperawatan sehingga dapat bersaing dengan profesi lain dibidang kesehatan khususnya. 3. Meningkatkan kesadaran bagi tenaga perawat dalam rangka pengembangan riset dan teknologi khususnya di bidang kesehatan.
4. Berusaha menjadikan perawat Indonesia sebagai tenaga keperawatan yang diakui di Internasional, sehingga perawat perawat Indonesia bisa bersaing di dunia internasional. 5. Organisasi Keperawatan harus merapatkan barisan khususnya dalam mendesak pemerintah dalam kebijakan-kebijakan yang langsung maupun tidak langsung merugikan tenaga keperawatan. 6.Tenaga Perawat harus menenamkan dalam diri mereka bahwa perawat adalah merupakan suatu profesi yang senantiasa bekerja dalam keprofesionalannya.
Terima Kasih Hatur nuhun