SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
Impeachment atau Pemakzulan
Pengertian Hukum __________________.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
hukum administrasi (negara)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
HUKUM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KELOMPOK 5 PPKN.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: 12009004 PRODI: PPKn JAWABAN UAS: Pembelajaran PPkn Berbasis IT

MATERI POKOK KOMPETENSI DASAR INDIKATOR

Sistem hukum dalam NKRI MATERI POKOK Sistem hukum dalam NKRI

Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI. KOMPETENSI DASAR Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI. Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI

INDIKATOR Menyebutkan lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia Menjelaskan Pengertian hukum Menjelaskan Tujuan Hukum Menguraikan macam-macam penggolongan hukum Menjelaskan sumber hukum Menjelaskan tata cara peraturan hukum di Indonesia

1. Lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia Mahkamah Agung Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Memeriksa dan memutus. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tugas dan wewenang

Mahkamah Kostitusi Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting karena untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Pengadilann Umum Peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan UU No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Peradilan Agama Berdasarkan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beraga Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan peradilan negeri. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.

Peradilan Militer Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan militer dilakukan di lingkungan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Kedudukan pengadilan militer utama ada di buku kota negara Indonesia dan memiliki daerah hukum seluruh wilayah Indonesia. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.

Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Kekuasaan peradilan ini dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, yaitu sebagai berikut. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara). Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara). Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.

2. Pengertian Hukum Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant. 1995)

3. Tujuan Hukum Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

2. Hukum berdasarkan bentuknya. 4. Macam-macam penggolongan hukum Hukum berdasarkan sumbernya Sumber Formal. Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah : Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag. 2. Hukum berdasarkan bentuknya. Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang. Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat. 

3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu : Hukum Privat Hukum Public 4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat berlakunya juga terbagi dua, yaitu : Hukum Nasional Hukum Internasional

5. Hukum berdasarkan masa berlakunya Dibagi menjadi : Hukum positif Hukum yang di cita-citakan Hukum universal 6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya Hukum materil Hukum formal

7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa 8. Hukum berdasarkan wujudnya  Terbagi dua, yaitu : Hukum objektif Hukum Subjektif.

5. Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi 2, yaitu: Sumber hukum materiil Sumber hukum formil

6. Tata cara peraturan hukum di Indonesia Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan diantara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.