SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: 12009004 PRODI: PPKn JAWABAN UAS: Pembelajaran PPkn Berbasis IT
MATERI POKOK KOMPETENSI DASAR INDIKATOR
Sistem hukum dalam NKRI MATERI POKOK Sistem hukum dalam NKRI
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI. KOMPETENSI DASAR Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI. Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
INDIKATOR Menyebutkan lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia Menjelaskan Pengertian hukum Menjelaskan Tujuan Hukum Menguraikan macam-macam penggolongan hukum Menjelaskan sumber hukum Menjelaskan tata cara peraturan hukum di Indonesia
1. Lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia Mahkamah Agung Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Memeriksa dan memutus. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tugas dan wewenang
Mahkamah Kostitusi Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting karena untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Pengadilann Umum Peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan UU No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Peradilan Agama Berdasarkan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beraga Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan peradilan negeri. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
Peradilan Militer Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan militer dilakukan di lingkungan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Kedudukan pengadilan militer utama ada di buku kota negara Indonesia dan memiliki daerah hukum seluruh wilayah Indonesia. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Kekuasaan peradilan ini dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, yaitu sebagai berikut. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara). Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara). Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
2. Pengertian Hukum Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant. 1995)
3. Tujuan Hukum Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
2. Hukum berdasarkan bentuknya. 4. Macam-macam penggolongan hukum Hukum berdasarkan sumbernya Sumber Formal. Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah : Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag. 2. Hukum berdasarkan bentuknya. Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang. Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu : Hukum Privat Hukum Public 4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat berlakunya juga terbagi dua, yaitu : Hukum Nasional Hukum Internasional
5. Hukum berdasarkan masa berlakunya Dibagi menjadi : Hukum positif Hukum yang di cita-citakan Hukum universal 6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya Hukum materil Hukum formal
7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa 8. Hukum berdasarkan wujudnya Terbagi dua, yaitu : Hukum objektif Hukum Subjektif.
5. Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi 2, yaitu: Sumber hukum materiil Sumber hukum formil
6. Tata cara peraturan hukum di Indonesia Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan diantara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.