3. Penggolongan dan Jenis Pajak 3.1. Pajak Langsung dan Tidak langsung (Golongan) 3.2. Pajak Pusat dan Daerah (Kewenangan Pemungutan) 3.3. Pajak Subyektif dan Obyektif (Sifat)
3.1. Pajak Langsung dan Tidak langsung Adalah pajak yang apabila beban pajak yang dipikul seseorang atau badan (tax burden) tidak dapat dilimpahkan (no tax shifting) kepada pihak lain.Pihak yang ditunjuk oleh UU Pajak untuk memikul beban pajak sudah jelas yaitu sseorang atau badan yang memiliki sesuatu, bukan pada sesuatunya, tetapi kepada seseorang atau badannya. Destinatarisnya adalah orang atau badan. Menurut Rochmat Sumitro, secara administratif/tata usaha negara, pajak langsung diartikan sebagai pajak yang dikenakan berdasarkan SKP dan pengenaannya dilakukan secara berkala pada tiap tahun dan waktu tertentu Contoh: Pajak Penghasilan
PAJAK TIDAK LANGSUNG 3.1. Pajak Langsung dan Tidak langsung Adalah beban pajak yang dipikul seseorang atau badan (tax burden) dapat dilimpahkan (tax shifting) baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain. Tax incidence dari pelimpahan adalah bahwa pajak pada akhirnya dibebankan seluruhnya pada konsumen akhir. Secara administratif/tata usaha negara, pajak tidak langsung pemungutannya tidak berdasarkan ketetapan dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, misalnya dikaitkan dengan suatu kegiatan tertentu yang menyertainya. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai, BM.
a. Tax burden: beban pajak yang dipikul seseorang 3.1. Pajak Langsung dan Tidak langsung UNSUR PEMBEDA a. Tax burden: beban pajak yang dipikul seseorang b. Tax shifting: proses pelimpahan beban pajak kpd orang lain c. Forward shifting: pajak dilimpahkan kepada konsumen d. Backward shifting: pajak dilimpahkan ke harga produksi e. Tax incidence: akibat yang ditimbulkan dari aktifitas pelimpahan f. Destinataris: pihak yang ditunjuk oleh undang-undang pajak untuk memikul beban pajak.
3.2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah Kewenangan Pemungutan Pemerintah Pusat Pelaksanaan Departemen Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Pajak
3.2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pajak Penghasilan UU No. 7 /1983 sttd UU No. 36 /2008 Maksimal Per 1/1/2014 menjadi pajak daerah PPN dan PPnBM UU No 8/1983 sttd UU No. 42/2009 Pajak Bumi dan Bangunan UU No. 12 /1985 sttd UU No. 12 /1994 Bea Materai UU No 13 /1985
3.2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah Kewenangan Pemungutan Pemerintah Daerah Pelaksanaan DPPKA ( Dinas Pendapatan ,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
3.2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah UU No. 28 tahun 2009 PAJAK DAERAH Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air PROVINSI Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan KAB/KOTA Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Gol. C Pajak Parkir
3.2. Pajak Subyektif dan Obyektif Memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak (Subyek) Terdapat alasan yang bersifat obyektif dalam menentukan pajak. Unsur subyektif :Kebutuhan material , Moral dan Spiritual Unsur Obyektif : Pendapatan(penghasilan), kekayaan dan belanja Contoh : PPh (PPh Badan dan PPh Orang Pribadi)
3.2. Pajak Subyektif dan Obyektif Pajak Obyektif Memperhatikan Obyek Pemungutan Pajak Penentuan subyeknya Contoh : PPN dan PPnBM
Jenis dan Pembagian Pajak Golongan, Sifat dan Pemungutnya Jenis dan Pembagian Pajak Pajak Langsung Tidak dilimpahkan ke pihak lain Pajak tidak langsung Dapat dilimpahkan ke pihak lain Pajak Subyektif Didasarkn pd subyeknya baru dicari obyeknya, memperhatikan keadaan subyeknya Pajak Obyektif Didasarkan pd obyeknya tanpa memperhatikan keadaan WP nya Pajak Pusat Dipungut,dikelola Pusat u/ RT Negara APBN Pajak Daerah Dipungut, dikelola Pemda u/ RT Daerah APBD Golongan Pemungut Sifat