Penjelasan Silabus, Indeks Syariah & Screening Saham Syariah Analisa Sekuritas & Manajemen Portfolio Penjelasan Silabus, Indeks Syariah & Screening Saham Syariah UNIVERSITAS PARAMADINA Program magister bisnis & keuangan islam
Penjelasan Silabus Tujuan Perkuliahan Buku Referensi Metode Penilaian Kebijakan Perkuliahan Proyek Riset Sekuritas Rencana Perkuliahan Contact Number Pengajar
Dalil Fiqih Investasi Syariah Al-Quran: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu…” (Al-Baqarah:198) “Allah menghalalkan jual-jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah:275) “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.” (An-Nisa:29) “… Kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah:279)
Prinsip-prinsip Investasi Syariah Robbani Keyakinan bahwa manusia (investor), semua yang diinvestasikan, keuntungan, dan kerugiannyadi dalamnya ialah kepunyaan Tuhan. Tuhan sebagai saksi (syahid) dan pengawas (raqib) “Dari Abu Hurairah r.a : Rasulullah SAW bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang berkongsi (berbisnis), selama satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Apabila salah satu pihak berkhianat, maka Aku (Allah) pasti meninggalkan mereka berdua”. (Riwayat Abu dawud, Al-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al-Hakim menshahihkannya) Bertujuan untuk melahirkan sikap akhlak yang mulia, disiplin, menepati janji, amanah, tekun beribadah, takut kepada Allah Ta’ala dan tidak takut kerugian di dunia.
Prinsip-prinsip Investasi Syariah Halal Niat atau Motivasi Bentuk Transaksi Prosedur Pelaksanaan Transaksi Jenis Barang atau Jasa yg Ditransaksikan Penggunaan Barang atau Jasa yang ditransaksikan Maslahah (Win-win) Manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi. Manfaat yang timbul harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Bentuk Investasi Syariah Instrumen Investasi Syariah Investasi Langsung Bangunan, tanah dan pembiayaan Pasar Uang Syariah Deposito syariah dan SWBI Pasar Modal Syariah Saham, Obligasi/ MTN Syariah
Prinsip Dasar Saham sesuai Syariah Core business Emiten tidak bertentangan dengan syariah. Musyarakah : ditawarkan terbatas (private placement) Mudharabah: ditawarkan umum (public offering) Tidak ada hak istimewa pada pendapatan Melewati Proses: Screening, Transaksi & Cleansing (Purifikasi)
Proses Investasi Syariah Step 5 Monitoring Set milestones - Key driver -Purification of Earning Earning revision -Price valuation Continuous improvement & re-evaluation Portfolio Construction Step 1 Sharia Screening Step 2 Detailed review -Company contact -Financial Analysis -LT co. assessment Step 3 Valuation Step 4 Stock selection Stock Universe
Screening Saham secara Syariah Core Business Screening (Kriteria Kualitatif) Financial Ratio Screening (Kriteria Kuantitatif)
Jakarta Islamic Index Kriteria Kualitatif : Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.20 tentang larangan investasi pada Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Jakarta Islamic Index Kriteria Kuantitatif
Dow Jones Islamic Market Index Kriteria Kualitatif : Larangan investasi pada Perusahaan yang menghasilkan, menjual dan mendistribusi minuman alkohol dan produk lainnya; Perusahaan yang menghasilkan, menjual dan mendistribusi atau penyembelihan babi dan produk turunannya; Perusahaan yang berkaitan dengan pornografi dalam berbagai bentuk; Perusahaan senjata; Perusahaan tembakau dan turunannya; Perusahaan aborsi;
Dow Jones Islamic Market Index Kriteria Kualitatif (lanjutan) Perusahaan kloning manusia; Perusahaan perusak lingkungan; Perusahaan dengan keadaan karyawan yang buruk; Perbankan, asuransi dan lembaga keuangan konvensional; Perusahaan berbagai pendapatan non halal (impure) yang melebihi 5% dari keuntungan;
Dow Jones Islamic Market Index Kriteria Kuantitatif *MarketCap = number of shares x share price (avg 12 months)
FTSE Global Islamic Index Kriteria Kualitatif : Larangan investasi pada saham perusahaan dengan bisnis utama pada sektor Perbankan konvensional dan perusahaan terkait; Alkohol; Tembakau; Perjudian; Industri persenjataan; Asuransi jiwa konvensional; Peternakan, pengemasan , pemprosesan dan penjualan babi Sektor usaha lain yang bersentuhan dengan sektor terlarang diatas
FTSE Global Islamic Index Kriteria Kuantitatif
Daftar Saham JII (Des’08 – Mei’09)
Pekerjaan Rumah Misalkan BEI ingin menambah jumlah saham dalam JII menjadi 35 saham. Usulkan 5 saham yang menurut Anda layak ditambahkan ke JII berikut dengan hasil screening test yang Anda lakukan menggunakan kriteria JII, DJIMI dan FTSE.