PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN NAMA : PURYONO NIM : 12009031 ff PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA 2015
Mata Pelajaran : Dinamika Penyelenggaraan Negara dalam Konsep NKRI Memahami pengertian penyelenggaraan negara NKRI Kompetensi Inti : Memahami tujuan penyelenggaraan negara NKRI Memahamiasas-asas penyelenggaraan negara NKRI Memahamimaksud dan tujuan penyelenggaraan negara NKRI Kompetesi Dasar : Mendeskripsikan dinamika penyelenggaraan negara dalam konsep NKRI
PENGERTIAN PENYELENGGARAAN NEGARA Mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Penyelenggaraan kekuasaan eksekutif yang kekuasaan dan tanggung jawabnya ada pada presiden. Uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara yang dijalankan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD1945. Disinggungnya fungsi lembaga-lembaga negara diperlukan untuk memberikan keterangan yang lebih jelas tentang fungsi presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
TUJUAN PENYELENGGARAAN NEGARA Tujuan penyelenggaraan negara adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdarkan kemerdekaan perdamaian dunia dan keadilan sosial.
ASAS-ASAS DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA Indonesia adalah negara yang berasarkan asas hukum bukan kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan asas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan rakyat, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Menteri adalah pembantu presiden Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA Kepastian Hukum Tertib Penyelenggaraan Negara
Kepentingan Umum Keterbukaan
Proporsionalitas Akuntabilitas
MAKSUD DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN NEGARA Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,legislatif,atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DINAMIKA PENYELENGGARAAN DALAM KONSEP NKRI Pelaksanaan penyelenggaraan negara di Indonesia mengalami dinamika yang sangat unik. Pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan sistem parlementer, namun setelah presiden Soekarno mengelurkan dekrit yang menyatakan kembali ke UUD 1945. Dengan perubahan ini aturan penyelenggaraan negara secara demokratis dan moderen, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, saling mengawasi, dan saling mengimbangi yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan bangsa dan tantangan zaman. Unsur yang terpenting dalam penyelenggaraan negara adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan sistem konstitusi. Konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu konstitusi sama artinya dengan UUD 1945.