Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN KUSUMANINGTUTI S.S. Sesi 9 – Surat Berharga & Warkat Perbankan Sesi 10 – Krisis Perbankan Sesi 11 – Rahasia Bank, Rahasia Perusahaan & Rahasia Jabatan Sesi 12 – Tindak Pidana Perbankan & Pencucian Uang Sesi 13 – Kepailitan & Likuidasi Bank Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN KUSUMANINGTUTI S.S. ZULKARNAIN SITOMPUL Jakarta, 3 Mei 2010
SESI 9 : SURAT BERHARGA & WARKAT PERBANKAN ---------------------------------------------------------------------------------------------- Kliring = Pertukaran instrumen surat atau data keuangan elektronik diantara anggota-anggota (bank-bank), untuk kepentingannya atau untuk kepentingan nasabah dan para anggota kliring, dengan perhitungan setelmen yang diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan. Sistem Kliring Nasional BI = Mencakup kliring debet dan kliring kredit setelmen secara nasional. Setelmen tersebut merupakan hasil dari perhitungan net multilateral dan prinsip novasi serta bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Setelmen dilakukan berdasarkan same-day settlement. Nota debet yang diterbitkan oleh suatu bank untuk keperluan kliring tidak boleh melebihi Rp.10 juta per nota, sedangkan transfer kredit dalam kliring tidak boleh lebih dari Rp.100 juta per transaksi
Kliring berbeda dengan RTGS (real time gross settlement) = Yaitu sistem transfer dana elektronik yang diselenggarakan oleh BI bagi para anggota (bank-bank) dalam valuta rupiah dengan proses setelmen secara individual, untuk setiap transaksi. Regulasi terkait Sistem Kliring Nasional PBI No. 7/18/PBI/2005 RTGS PBI No.10/6/PBI/2008 Warkat – warkat Kliring a.l. : Warkat debet Baik debet masuk/keluar dapat berupa cek, bilyet giro atau nota debet Warkat kredit Baik masuk/keluar adalah nota kredit Warkat Tolakan
SESI 10 : KRISIS PERBANKAN ----------------------------------------------------------------------------------- Krisis Perbankan yang sistemik = krisis yang terjadi saat sebagian besar bank-bank mengalami kesulitan keuangan serius yang langsung berdampak merugikan perekonomian negara ybs. Krisis Perbankan seringkali dipicu oleh bank run = yaitu penarikan dana dengan mendadak secara besar-besaran oleh nasabah karena ketakutan akan kesehatan bank yang memburuk, sehingga bank tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Krisis perbankan 1997 -1998 = Krisis global 2008 = Adalah krisis yang ditimbulkan oleh contaqion berupa depresiasi nilai tukar Thai Bath yang menular ke Indonesia yang kemudian menyebabkan financial diszeas dan menjadi krisis perbankan. Krisis global 2008 = Adalah krisis keuangan yang dipicu oleh krisis sub primer mortgage atau kegagalan surat utang yang berbasis pinjaman perumahan. Krisis ini telah menjalar secara global termasuk Indonesia terkena dampaknya dengan jatuhnya indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) karena sebagian besar pelakunya adalah pihak asing. Kekurangan likuiditas di pasar modal selanjutnya di pasar uang atau perbankan terjadi secara tersegmentasi, sehingga Pemerintah dan BI memperlunak persyaratan agunan guna mengurangi tekanan persediaan likuiditas di pasar dikala diperlukan oleh perbankan. 5 5
Regulasi yang terkait Fungsi lender of last resort Bank Indonesia Pasal 11 (1) s.d (5) Khusus Ayat (4) dalam hal suatu bank mengklaim kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem kauangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan daruratyang pendanaannya menjadi beban pemerintah. Ayat (5) ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan berasal dari APBN diatur dalam Undang-Undang tersendiri yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir tahun … Dalam penjelasan UU tersebut, disebutkan mekanisme jaring pengaman sektor keuangan (financial safety Net) selanjutnya disebut FSN, ditentukan : Diberitahukan LPS Fungsi LOLR Forum KSSK dan menyusun Crisis Management Portofolio (CMP) 3. Program penjaminan pemerintah yang menyeluruh (Blanket Guarantee) 4. Pengaturan EXIT POLICY (Likuidasi dan Kepailitan) 5. Program Penyehatan Bank (Rekapitulasi Bank-Bank dan Merger + Akuisisi)
Di Indonesia = kerangka sistem keuangan Penyelesaian krisis perbankan tahun 2008 telah membawa pengaruh perubahan peranan Bank Sentral dalam kebijakan makro Di Indonesia = kerangka sistem keuangan Lingkungan makro ekonomi yang stabil Pengelolaan lembaga keuangan yang stabil Kerangka pengawasan prudensial yg sehat Pasar keuangan yang efisien Sistem keuangan yg sehat & stabil Sistem pembayaran yg sehat & berkesinambungan Melaksanakan standar & peraturan Melaksanakan Riset & monitoring Memperluas koordinasi & kerjasama Jaring pengaman sektor keuangan dan protokol manajemen risiko Standar & regulasi Basle Core Principle CPSIP, IAS, ISA dll Disiplin Pasar Early Warning Syatem Indikator Makro Prudensial Agegated Micro Prudensial Indikator Koordinasi Internal Koordinasi Eksternal Lender of last resort - Normal - Krisis sistemik Crisis Resolution - Financial Safety Net 7 7
SESI 11 : RAHASIA BANK, RAHASIA PERUSAHAAN, RAHASIA JABATAN ----------------------------------------------------------------------------------- Rahasia bank = mencakup seluruh informasi terkait dengan deposan dan dananya, keterangan tentang nasabah selain dari deposan tidak termasuk dalam lingkup keterangan yang dirahasiakan oleh bank-bank. Ketentuan ini juga berlaku terhadap pihak-pihak terafiliasi. Ketentuan rahasia bank tidak berlaku pada : Hal-hal yang terkait dengan pajak Setelmen tagihan bank yang disimpan di BUPLN dan PUPN Proses yudisial dalam perkara pidana Proses yudisial dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya Pertukaran informasi antar bank Permintaan, persetujuan, surat kuasa deposan yang dibuat secara tertulis permintaan ahli waris deposan yang telah meninggal Permintaan dalam rangka pemeriksaan money laundering Regulasi = UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan PBI No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan & Tata Cara permintaan tertulis atau persetujuan untuk mengenyampingkan rahasia bank Rahasia Perusahaan = KUHD Rahasia Jabatan = Pasal 71 (1) – (3) UU BI 8 8
SESI 12 : TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG ---------------------------------------------------------------------------------------------- Kerangka Regulasi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah UU Tindak Pidana Pencucian Uang terakhir diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 9 9
Dalam kaitan untuk memperoleh rahasia bank, dapat dikecualikan sbb : Tim Pemeriksa Bank Indonesia a/d Pasal 29 ayat (1) & (3) UUBI & Pasal 30 ayat (1) & (2) UU Perbankan = kewenangan tim pemeriksa BI untuk memperoleh data mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya yang ada pada bank ditegaskan pula dalam surat BI No.7/96/DHk/2006 tentang Ketentuan Rahasia Bank. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) : Dapat meminta & menerima laporan bank; Dapat meminta informasi perkembangan penyidikan & pemeriksaan pencucian uang Dapat melakukan audit terhadap bank mengenai kepatuhan kewajiban ketentuan per UU-ngan khususnya pelaporan transaksi keuangan Dapat memberikan pengecualian kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk keperluan pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan dari bank mengenai harta kekayaan setiap orang yang telahdilaporkan oleh PPATK sebagai tersangka atau terdakwa 4. Tindak Pidana Terosisme Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank mengenai harta kekayaan setiap orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme 5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK dlm menjalankan kewenangannya untuk melakukan tugas penyelidikan & penyidikan atau penuntutan dapat meminta keterangan kepada bank atau lembaga lain tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
SESI 13 : KEPAILITAN DAN LIKUIDASI BANK ----------------------------------------------------------------------------------- Likuidasi bank adalah penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank yang timbul dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Prosedur likuidasi bank yang izin usahanya dicabut, sebelum berlakunya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR. BI No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Prosedur Pencabutan Izin Usaha, Penutupan dan Likuidasi Bank Umum. Pada waktu itu likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi dan BI melakukan pengawasan atas pelaksanaan likuidasi yang dilakukan oleh Tim tersebut. Dengan berlakunya UU LPS No. 24 Tahun 2004, maka monitoring & pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah bulan Oktober 2005 dilakukan oleh LPS. Berdasarkan UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 1 ayat 3) = “dalam hal menyangkut debitur mengaku bank pailit, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh BI.