DAN PERADILAN NASIONAL BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI : 2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional KOMPETENSI DASAR : 2.1 Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional 2.2 Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan 2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku 2.4 Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia 2.5 Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
PETA KONSEP Pengertian Sistem Hukum Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Sistem Hukum Indonesia Jenis-jenis Hukum Nasional Peradilan Nasional Badan-badan Peradilan dan asas-asasnya Peranan Lembaga Peradilan Nasional Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan Perbedaan Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Pengertian KKN Upaya Pemberantasan KKN Landasan Hukum Pemberantasan KKN Akibat Perilaku KKN dan Upaya Pencegahannya Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN
Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Sistem adalah suatu kesatuan rangkaian yang utuh dan bulat antara satu bagian dengan bagian yang lainnya, saling berkaitan satu sama lain, dan semua bagian bekerja secara bersamaan untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengertian Hukum Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. J.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
Tujuan Hukum Van Apledoorn, tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil Van Kan, tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu Utrech, tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia
Sistem Hukum Indonesia Unsur-unsur penting negara hukum Indonesia : Menjunjung tinggi hukum Adanya Pembagian kekuasaan Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
JENIS-JENIS HUKUM NASIONAL Undang-undang Menurut sumbernya Kebiasaan Traktat Yurisprudensi Doktrin Hukum Tertulis Menurut Bentuknya Hukum Tertulis Hukum Nasional Menurut Tempat Berlakunya Hukum Internasional Hukum Asing Hukum Gereja JENIS HUKUM NASIONAL Ius Constitutum Menurut Waktu Berlakunya Ius Constituendum Ius Naturale Hukum Material Menurut Cara Mempertahankannya Hukum Formal
Hukum Yang Memaksa Menurut Sifatnya Hukum Yang Mengatur Hukum Obyektif Menurut Wujudnya Hukum Suibyektif Hukum Pidana Hukum Publik Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Menurut Isinya Hukum Pajak Hukum Internasional Hukum Perorangan Hukum Privat Hukum Keluarga Hukum Harta Kekayaan Hukum Waris Hukum Dagang
Sumber Hukum Sumber Hukum segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. SUMBER HUKUM Material dan Formal
Sumber Hukum Formal Undang-Undang : setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum (material) Kebiasaan : perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Traktat : perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Doktrin : pendapat para ahli hukum. terkemuka yang dijadikan dasar Doktrin : pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Berdasarkan Wujudnya; Hukum Tertulis hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara (cth : UUD 1945, UU, dll) Hukum tidak tertulis hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Berdasarkan Isi masalah yang diaturnya Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan.
Sanksi Hukum Pemberian sanksi kepada yang melanggar hukum, merupakan bentuk nyata pelaksanaan suatu produk hukum baik tertulis maupun tidak tertulis oleh aparat penegak hukum.
PERADILAN NASIONAL DASAR HUKUM : UUD 1945 Pasal 24 (Ayat 2), bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, ling- kungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, menye- butkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mene- gakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terse- lenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
BADAN-BADAN PERADILAN DAN ASAS-ASASNYA Kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan TU Negara Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Pengadilan Negeri Pengadilan Agama Pengadilan Tinggi Militer Pengadilan TU Negara Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Tinggi TU Negara P Mil.Tinggi & P Mil.Utama Pengadilan Militer Utama
1. PERADILAN UMUM adalah Badan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh : Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama Kedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten Tugas dan wewenang : - Memeriksa , memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding Kedudukan di ibu kota provinsi - Mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding
2. PERADILAN AGAMA adalah 2. PERADILAN AGAMA adalah Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu, seperti perkawinan, warisan, wasiat, dan hibah yang dilaksanakan menurut hukum Islam Kekuaasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh : Pengadilan Agama ( PA ) Kedudukan di kota madya atau ibu kota Kabupaten. Tugas dan kewenangan : - Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kedudukan di ibu kota provinsi. - Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di tingkat banding - Mengadili di tingkat pertama dan terakhir
3. PERADILAN MILITER adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. 4. PERADILAN TATA USAHA NEGARA adalah Badan penyelenggara kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga : Pengadilan Tata Usaha Negara Kedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten. Tugas dan kewenangan : - Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kedudukan di ibu kota propinsi. Tugas dan kewenangan : - Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding - Memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir. 5. MAHKAMAH AGUNG adalah Pengadilan negara yang tertinggi dari keempat lingkungan peradilan Kewenangan MA : - Mengadili pada tingkat kasasi - Menguji peraturan perundang-undangan - Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang termasuk melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan
6. MAHKAMAH KONSTITUSI Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final Kewenangan MK : - Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar - Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar - Memutus pembubaran partai politik - Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN Tugas Lembaga Peradilan : Memeriksa berkas perkara yang diajukan di pengadilan Melaksanakan proses pengadilan atau mengadili pihak yang berkas perkaranya diajukan ke pengadilan Memutuskan perkara yang telah diproses dan disidangkan di pengadilan Fungsi Lembaga Peradilan : Sebagai wahana atau tempat yang sah dan resmi menurut peraturan perundangan bagi mereka yang berperkara untuk mencari kebenaran dan keadilan Sebagai tempat yang legal untuk memproses suatu perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Sebagai tempat majelis hakim untuk mengadili
PERBEDAAN PENGADILAN SIPIL DAN PENGADILAN MILITER DASAR HUKUM PENGADILAN SIPIL : DASAR HUKUM PENGADILAN MILITER : UU No.2 Th 1986 ttg Peradilan Umum UU No.26 Th 1997 ttg UU hukum disiplin Prajurit TNI UU No.8 Th 2004 ttg Perubahan UU No.2 Th 1986 UU No.6 Th 1970 ttg hukum acara Pidana militer UU No.5 Th 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara Peraturan Pemerintah No.24 Thun 1949 Ttg peraturan disiplin militer UU No. 9 Th 2004 ttg Perubahan UU No.5 Th 1986 UU No.7 th 1989 ttg Peradilan Agama
Susunan Lingkungan Pengadilan Sipil : Susunan Lingkungan Pengadilan Militer : Pengadilan Militer Pengadilan Negeri Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Militer Utama Pengadilan Militer Pertempuran
Tugas dan Wewenang Pengadilan Sipil : Tugas dan Wewenang Memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara pidana dan perdata yang dilakukan oleh warga sipil Tugas dan Wewenang Pengadilan Militer : Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang militer, termasuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha di lingkungan militer
Hak Tersangka atau Terdakwa Tersangka atau terdakwa dalam pengadilan sipil dapat didampingi pembela atau penasihat hukum, baik diminta atau tidak (dalam perkara pidana). Sedangkan penggugat atau tergugat dapat didampingi oleh kuasa hukumnya kalau meminta (perkara perdata, agama, dan tata usaha negara)
Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme UPAYA PEMBERANTASAN KKN Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 1. Pengertian Korupsi Berdasar UU No. 31 Tahun 1999 & UU No. 20 Tahun 2001, Korupsi adalah : Upaya melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
2. Pengertian Kolusi Berdasar UU No. 20 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Kolusi adalah : Permufakatan atau kerjasama melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan/negara. 3. Pengertian Nepotisme Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/ kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN KKN UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan Korupsi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidanan Korupsi UU. No. 20 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Peraturan perundangan lainnya
Merugikan keuangan negara Merugikan perekonomian negara AKIBAT PERILAKU KKN Merugikan keuangan negara Merugikan perekonomian negara Merendahkan harkat dan martabat bangsa Menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial