Pengertian Hukum Administrasi Negara harupermadi@gmail.com Sebutkan sumber kutipan. Tugas max. 2 halaman dengan ketentuan huruf jenis times new roman, spasi 1,5, page lay out kanan 1,5, kiri 1,5, atas 1,5, bawah 1,5. ukuran besar huruf 12.
Pengertian Hukum Administrasi Negara Pengertian HAN Istilah dan Definisi Hukum Administrasi Negara Lahirnya Hukum Administrasi Negara Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Pengertian HAN Menurut Prajudi: Hukum yg mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara Hukum yg mengatur administrasi negara yg wajib ditaati oleh semua pejabat administrasi negara di dlm menjalankan tugas,fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yg menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yg sebaiknya kepada masyarakat.
Administrasi Negara: Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi daripada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan (Dwight Waldo). Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi daripada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan.
Definisi HAN Oppenheim=keseluruhan aturan-aturan hukum yg harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dlm menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yg mengikat badan2 negara, jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yg telah ditentukan oleh PUU. Van Vollen Hoven=keseluruhan kaidah-kaidah hukum yg bukan HTN material, perdata material dan pidana material (teori residu).
Vergting= HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melaksanakan tugasnya. Prajudi Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi Hukum yg menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU.