Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Peserta Orientasi Pemuda Lintas Agama Angkata I
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Oleh : Lilik Musdalifah, s.pD
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
KELOMPOK 5 *Khusnul Khothimah *Anindia Listianing Pambudi *Dyta Lybria Ningrum *Hamidah Nungki Rahmawati.
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
36 Butir Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan dan hukum
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA.
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Disampaikan dalam Ujian Praktek Diseminator Angkatan I Tahun 2017 di BPSDM Kemenkumham Cinere.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
REVITALISASI DAN AKTUALISASI PANCASILA
NAMA : MUHAMMAD MUNAWIR KELAS: I A REGULER FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ASAHAN MATA KULIAH : ILMU KOMPUTER.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia Disusun oleh : Chandra Annisa Ratri Fattah Fahmi Aziz Nio Galas Anggitan Wendi Dwi Lestari Kelas : XI MIPA 3

PENGERTIAN KEMERDEKAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya Dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun Kemerdekaan beragama muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntutan yang mengandung paksaan pada penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain Kemerdekaan beragama bukan berarti memperbolehkan kita untuk tidak memiliki agama atau ATHEIS

Agama mengatur dua dimensi dalam kehidupan Macam dimensi Dimensi vertikal Mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan Mengajarkan pada para pemelluknya agar selalu taat pada Tuhan Dimensi horizontal Mengatur hubungan antar makhluk ciptaan Tuhan Mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik pada oranglain

Fungsi agama Pedoman hidup Mengatur hubungan antarmanusia Mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan Sebagai sarana penentram hati Memberikan identitas

JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA UUD 1945 pasal 28E Ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” UUD 1945 pasal 28E Ayat 2 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”  UUD 1945 pasal 28I ayat 1 “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ”

Untuk mewujudkan terlaksananya undang undang diperlukan : Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama agama yang dianut oleh warga negara Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban ,hak, dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap pemeluk agama dengan agamanya itu Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan agama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan peribadatan tiap agama

MEMBANGUN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam mewujudkan kehidupan yang serrasi dengan tidak membedakan pangkat,kedudukan sosial serta kekayaan maupun agama agar tercipta ketentraman dalam masyarakat

Bentuk kerukunan beragama Tri Kerukunan Umat Beragama Kerukunan internal umat seagama Adanya kesepahamandan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati segala perbedaan yang bisa ditolerir Kerukunan antar umat beragama Menjaga hubungan baik antar umat beragama agar tidak menimbulkan fanatisme yang mengakibatkan perpecahan masyarkat Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah Dalam hidup beragama ,masyarakat tidak lepas dari aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat Masyarakat tidak boleh hanya menaati aturan agamanya saja, tapi juga harus taat pada hukum pemerintah yang berlaku

terimakasih