Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia Disusun oleh : Chandra Annisa Ratri Fattah Fahmi Aziz Nio Galas Anggitan Wendi Dwi Lestari Kelas : XI MIPA 3
PENGERTIAN KEMERDEKAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya Dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun Kemerdekaan beragama muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntutan yang mengandung paksaan pada penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain Kemerdekaan beragama bukan berarti memperbolehkan kita untuk tidak memiliki agama atau ATHEIS
Agama mengatur dua dimensi dalam kehidupan Macam dimensi Dimensi vertikal Mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan Mengajarkan pada para pemelluknya agar selalu taat pada Tuhan Dimensi horizontal Mengatur hubungan antar makhluk ciptaan Tuhan Mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik pada oranglain
Fungsi agama Pedoman hidup Mengatur hubungan antarmanusia Mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan Sebagai sarana penentram hati Memberikan identitas
JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA UUD 1945 pasal 28E Ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” UUD 1945 pasal 28E Ayat 2 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” UUD 1945 pasal 28I ayat 1 “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ”
Untuk mewujudkan terlaksananya undang undang diperlukan : Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama agama yang dianut oleh warga negara Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban ,hak, dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap pemeluk agama dengan agamanya itu Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan agama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan peribadatan tiap agama
MEMBANGUN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam mewujudkan kehidupan yang serrasi dengan tidak membedakan pangkat,kedudukan sosial serta kekayaan maupun agama agar tercipta ketentraman dalam masyarakat
Bentuk kerukunan beragama Tri Kerukunan Umat Beragama Kerukunan internal umat seagama Adanya kesepahamandan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati segala perbedaan yang bisa ditolerir Kerukunan antar umat beragama Menjaga hubungan baik antar umat beragama agar tidak menimbulkan fanatisme yang mengakibatkan perpecahan masyarkat Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah Dalam hidup beragama ,masyarakat tidak lepas dari aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat Masyarakat tidak boleh hanya menaati aturan agamanya saja, tapi juga harus taat pada hukum pemerintah yang berlaku
terimakasih