PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO RISNY RARANTI, ST KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TERNATE Ternate, 15 Oktober 2017
Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara.
FREKUENSI RADIO Frekuensi radio dalam telekomunikasi digunakan untuk membawa atau yang menyalurkan informasi. Spektrum frekuensi radio dapat dianalogikan sebagai sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukannya, serta apabila ada yang ingin memanfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak.
Pengelompokan Pita Spektrum Frekuensi Radio
Beberapa bentuk penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan sehari-hari RFID TELEKOMUNIKASI Remote Control Hankam Transportasi Broadcast
Mengapa penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur ? Spektrum frekuensi radio banyak digunakan bagi keperluan sehari-hari. Mencegah timbulnya gangguan (interferensi), karena propagasi gelombang radio merambat tanpa mengenal batas wilayah/negara, Agar pemanfaatan frekuensi radio tertib, teratur dan efisien (tidak boros), Penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. (contoh : penerbangan, maritim, dll) Sumber daya bagi semua negara ITU mengatur alokasi spektrum frekuensi radio bagi seluruh dunia ITU menentukan berbagai jenis layanan (services) komunikasi radio Sumber daya penting dan salah satu tulang punggung ICT Nasional meliputi : Sektor Pertahanan dan Keamanan, Kepolisian, Sektor publik seperti : telekomunikasi, penyiaran (broadcasting), transportasi (kereta, kapal dan pesawat terbang), pendidikan, dsb.
IZIN STASIUN RADIO (ISR) PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO HARUS MENDAPAT IZIN PEMERINTAH (UU 36 Th.99) SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA TIDAK SALING MENGGANGGU Izin Stasiun Radio atau salinannya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.
Penggunaan spektrum frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan atau badan hukum.
Siapakah yang memberikan Izin penggunaan frekuensi radio ? ITU (International Telecomunication Union) - yaitu Badan Telekomunikasi Internasional, hanya menunjuk satu administrasi untuk setiap negara. Melalui UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pemerintah telah menunjuk Menteri Kominfo selaku penanggung jawab administrasi Telekomunikasi di Indonsia, cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (sebelumnya bernama Dit. Jen. Postel) sebagai pelaksananya.
KEMENTERIAN KOMINFO
DITJEN SDPPI
UPT UPT MONITORING SFR MONITORING PERIZINAN DATA PENYIDIKAN PENGUKURAN KOORDINASI UPT DATA PENYIDIKAN PENANGANAN GANGGUAN PENERTIBAN
UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate merupakan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Ditjen SDPPI; Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio dan penanganan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pengawasan dan Pengendalian Merupakan tugas pokok dari UPT Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di seluruh Indonesia, yang dilakukan melalui kegiatan : Observasi dan monitoring penggunaan frekuensi radio; Deteksi sumber pancaran; Pengukuran paramter teknis stasiun radio; Koordinasi monitoring frekuensi radio; Pemeriksaan dan validasi data stasiun radio; Penertiban dan penegakan hukum.
Tujuan Pengawasan dan Pengendalian Mengetahui kepadatan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam upaya pencegahan terjadinya interferensi dan untuk tujuan penataan penggunaan frekuensi radio; Mengetahui kepastian legalitas penggunaan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Terciptanya ketaatan dalam pemanfaatan dan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efektif dan efisien; Terciptanya penggunaan frekuensi radio yang aman, tertib dan sesuai dengan peruntukannya; Meminimalisir terjadinya gangguan frekuensi radio; Penegakan hukum di bidang Telekomunikasi; Peningkatan Pendapat Negara Bukan Pajak.
Stasiun Monitor Tetap LF-HF dan Stasiun Monitor Bergerak LF-HF & VHF-UHF Belum ada Stasiun Monitor
Stasiun Monitor Tetap LF-HF SISTEM MONITOR FREKUENSI RADIO (SMFR) Stasiun Monitor Tetap LF-HF Medan Samarinda Cangkudu Merauke Kupang
Pengawasan dan Pengendalian Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. WASDAL OLEH UPT MONFREK DITJEN SDPPI Pelanggaran meliputi : ILLEGAL STATION: memancarkan spektrum frekuensi radio tanpa dilengkapi dengan izin ILLEGAL OPERATION: mengoperasikan stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya (izin yang diberikan)
Pengukuran Parameter Teknis KEGIATAN PENGAWASAN Monitoring Rutin Observasi Monitoring Pengukuran Parameter Teknis Beberapa contoh tampilan spektrum frekuensi radio pada Spectrum Analyzer
PERANGKAT MONITORING PADA LOKA MONITOR SFR TERNATE Spectrum Analyzer Mobil Monitoring Receiver
SANKSI Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi : (1) bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo cq. Ditjen SDPPI; (2) penggunan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu Pengguna spektrum frekuensi radio yang telah berizin berhak mendapatkan proteksi dari gangguan (interferensi) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin (ilegal) atau tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) serta apabila mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Ref. Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU 36/1999).
Kesimpulan Spektrum frekuensi radio tidak bisa digunakan secara sembarangan karena dapat menimbulkan gangguan yang merugikan; Guna melestarikan keberadaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas maka setiap penggunaan spektrum frekuensi radio senantiasa diatur dan diawasi (dimonitor) baik secara nasional maupun internasional; INGAT !!! Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa Izin DILARANG; Setiap pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi akan dikenakan Sanksi pidana atau denda yang cukup berat; Mari kita turut berpartisipasi dalam menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio agar tertib dan efisien, demi untuk kemaslahatan bersama; Jika ada pengaduan pelanggaran penggunaan frekuensi radio atau ingin mendapatkan informasi secara lebih terinci, silahkan menghubungi Ditjen SDPPI atau Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate.
Siap Tanpa Suap, Melayani Tanpa Korupsi TERIMA KASIH LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TERNATE Jl. Toboleu Puncak No. 516 Ternate Utara, Kota Ternate Telp : (0921)- 3128354, 3111137 Fax : (0921)-3111138 Email : upt_ternate@postel.go.id Website: www.postel.go.id Siap Tanpa Suap, Melayani Tanpa Korupsi