100.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Advertisements

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Biro Sumber Daya Manusia 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

100

OUTLINE ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DEFINISI DAN LATAR BELAKANG DASAR HUKUM COMPARATIVE ADVANTAGES JENJANG, KRITERIA, TUGAS DAN FUNGSI JAFUNG TUNJANGAN JABATAN POLA KARIR, PENGANGKATAN AKPD, BATAS USIA PENSIUN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI SKP, FORMASI, KONVERSI ANGKA KREDIT

100 LATAR BELAKANG 1. Melaksanakan Amanat UU ASN mengembangkan jabatan fungsional tertentu dan agar pegawai Kementerian Keuangan tidak hanya fokus pada jalur karier di jabatan struktural; 2. Menjawab tantangan dan permasalahan terkait kompleksitas pengelolaan keuangan daerah sehingga dibutuhkan keahlian tertentu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI PAN-RB NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH PERATURAN MENTERI PAN-RB NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING 1 7 PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 74/PMK.07/2015 DAN NOMOR 17 TAHUN 2015 DAN PMK NOMOR 96/PMK.07/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JAFUNG AKPD 2 8 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN (INPASSING) JAFUNG AKPD PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.01/2016 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JJAFUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.07/ 2015 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JAFUNG AKPD 9 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.01/2015 TENTANG PENETAPAN UNIT PEMBINA INTERNAL JAFUNG AKPD 4 10 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JAFUNG AKPD KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/KM.1/2016 TENTANG URAIAN JAFUNG AKPD LINGKUNGAN DJPK 5 PERATURAN DIRJEN PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR PER-8/PK/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN AKPD DI LINGKUNGAN DJPK 6

COMPARATIVE ADVANTAGES Sebagai alternatif pengembangan karir Merupakan kompetensi keahlian Kontrak kinerja fokus pada tujuan organisasi Kenaikan pangkat dapat lebih cepat Asosiasi AKPD sebagai sarana transfer knowledge Diklat berbasis kompetensi

JENJANG, KRITERIA, DAN TUGAS JAFUNG AKPD NO. JENJANG KRITERIA KEPANGKATAN FUNGSI DAN TUGAS 1. AKPD Ahli Pertama Penata Muda, III/a Penata Muda Tk I, III/b Melakukan inventarisasi dan identifikasi data terkait HKPD/Keuangan Daerah 2. AKPD Ahli Muda Penata, III/c Penata Tk I, III /d Melakukan pengolahan dan analisis data terkait HKPD/Keuangan Daerah 3. AKPD Ahli Madya Pembina, IV/a Pembina Tk I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Menyusun rekomendasi dan advokasi terkait HKPD/Keuangan Daerah 4. AKPD Ahli Utama Pembina Utama IV/d Pembina Utama, IV/e Menyusun konsep dan desain HKPD/Keuangan Daerah

TUGAS TAMBAHAN JAFUNG AKPD 1. Membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 2. Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; 3. Membuat model kebijakan sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 4. Membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 5. Mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah; 6. Menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan 7. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 TUNJANGAN JABATAN AKPD JENJANG JABATAN BESAR TUNJANGAN AKPD Pertama (Gol. III/a – III/b) Rp540.000,00 AKPD Muda (Gol. III/c – III/d) Rp960.000 ,00 AKPD Madya (Gol. IV/a - IVc) Rp1.260.000,00 AKPD Utama (Gol. IV/d – IV/e) Rp1.500.000,00 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017

POLA KARIR Pejabat Fungsional dapat dimungkinkan perpindahan (mutasi) diagonal. Perpindahan diagonal adalah perpindahan pegawai dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya.

PENGANGKATAN AKPD (1) PENGANGKATAN PERTAMA berijazah paling rendah Sarjana (S-1) /Diploma IV (D-IV); pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk AKPD; nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

PENGANGKATAN AKPD (2) PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN Tersedia lowongan formasi; berijazah paling rendah Sarjana (S-1) /Diploma IV (D-IV); pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk AKPD; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun; nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir; Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING) Syarat Penyesuaian (Inpassing) berijazah paling rendah Sarjana (S-1) /Diploma IV (D-IV); pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III / a; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi Penyesuaian (Inpassing) di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; memiliki usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan Ahli Utama. Tidak sedang menjalani / dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Disiplin PNS; Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan Tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara (Inpassing).

TATA CARA PELAKSANAAN INPASSING (1) Uji Kompetensi Inpassing oleh Menkeu (Dirjen PK) Pengusulan Uji Kompetensi Inpassing kepada Menkeu c.q Dirjen PK PPK menetapkan Formasi Jafung AKPD Sosialisasi Pengisian Formasi SKPD mengusulkan PNS dgn data persyaratan Verifikasi Administrasi Penyampaian hasil uji kompetensi Inpassing Penetapan dan Pengangkatan oleh PPK Lulus Tidak lulus OPD yg membidangi Kepegawaian PMK 201/PMK.07/2016

TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN (INPASSING)……(4) Penetapan dan Pengisian Formasi Jafung AKPD Instansi Pusat dan Daerah menetapkan formasi sesuai dengan kebutuhan yang dihitung sesuai dengan PMK mengenai Petunjuk Teknis Jafung AKPD dan menyampaikan ketetapan formasi dimaksud kepada Menteri Keuangan. Tahapan dalam pelaksanaan penyesuaian (inpassing) Penetapan dan Pengisian Formasi Pengusulan Penyesuaian (Inpassing) Verifikasi Administrasi Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) Penyampaian hasil seleksi penyesuaian (inpassing) Pengangkatan Jafung AKPD melalui penyesuaian (inpassing) Uji kompetensi akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tim Uji Kompetensi berasal dari unsur teknis yang membidangi analisis keuangan pusat dan daerah, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional AKPD Ketentuan angka kredit penyesuaian (inpassing) PNS yang direkomendasikan untuk menjadi Jafung AKPD melalui penyesuaian (inpassing) akan diberikan angka kredit sesuai dengan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya Pengangkatan Jafung AKPD Melalui Penyesuaian PNS yang lulus uji kompetensi penyesuaian (inpassing) dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Jafung AKPD

Angka Kredit dan Masa Kepangkatan TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN (INPASSING)……(3) Ketentuan Angka Kredit Penyesuaian (Inpassing) PNS yang direkomendasikan untuk menjadi Jafung AKPD melalui penyesuaian (inpassing) diberikan angka kredit sesuai dengan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya No. Jenjang Gol. Angka Kredit dan Masa Kepangkatan < 1 Tahun 1 - < 2 Tahun 2 - < 3 Tahun 3 Tahun / Lebih 1 Ahli Pertama III-a 12,5 25 37,5 2 III-b 3 Ahli Muda III-c 50 75 4 III-d 5 Ahli Madya IV-a 112,5 6 IV-b 7 IV-c 8 Ahli Utama IV-d 100 150 9 IV-e Penyampaian Rekomendasi dan Pengangkatan Jafung AKPD Unit yang membidangi kepegawaian menyampaikan rekomendasi pengangkatan Jafung AKPD berdasarkan hasil seleksi penyesuaian (inpassing) kepada PPK. PPK menetapkan pengangkatan penyesuaian (inpassing) dalam Jafung AKPD

BATAS USIA PENSIUN PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud angka satu di atas yaitu : 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional Ahli Muda, pejabat fungsional Ahli Pertama dan pejabat fungsional Keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional Ahli Madya; 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional Ahli Utama;

DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI Diklat Kompetensi Inti (Core Competency) No. Jenis Diklat Level 1 Diklat Manajemen Keuangan Daerah Dasar & Lanjutan 2 Diklat Manajemen Keuangan Publik 3 Diklat Penguasaan Metode dan Teknik Analisis 4 Diklat Kemampuan Menulis

DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI Diklat Kompetensi Penunjang (Additional Competency) No. Jenis Diklat Level 1 Diklat Pengetahuan Kebendaharaan Negara Dasar & Lanjutan 2 Diklat Analisa dan Proyeksi Perekonomian Daerah 3 Diklat Pengetahuan Hukum Adm. Keuangan Negara 4 Diklat Manajemen Sistem Anggaran 5 Diklat Manajemen BMN 6 Diklat Pengetahuan Hukum 7 Diklat Teknik Penyusunan Prosedur Non-Leveling 8 Diklat Pengetahuan Sistem Anggaran

= FORMASI JAFUNG AKPD Beban Kerja Kebutuhan Jam Kerja Efektif Kebutuhan Jafung AKPD : jumlah dan susunan Jafung AKPD dalam jenjang tertentu yang diperlukan oleh suatu Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu Beban Kerja Jam Kerja Efektif Kebutuhan = Beban Kerja : waktu yg diperlukan untuk penyelesaian kegiatan Jam Kerja Efektif : jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan pokok dan tambahan Mengacu pada Lampiran V PMK 96/2015

PERHITUNGAN FORMASI JAFUNG AKPD Penyusunan Rencana Kegiatan SKPD untuk Jafung AKPD Renja SKPD Pembuatan rencana kerja jika terdapat Jafung AKPD Penghitungan beban kerja PMK 96/2015 Dihitung sesuai kondisi daerah No. Butir Kegiatan Beban Kerja 1 2 3 Tahun 2017 Tugas Pokok Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah 1.051,51 Mengolah dan menganalisisi data/informasi terkait Pendapatan Asli Daerah 1.230,03 Memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah 8.035,59 4 Melakukan telaah pengelolaan barang milik megara/daerah 205,00 5 Melakukan telaah standar analisa belanja 300,00 6 Melakukan telaah standar satuan harga 429,00 7 Melakukan telaah tambahan penghasian (tunjangan daerah) Tugas Tambahan Membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah 278,25 Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah Jumlah Beban Kerja Tahun 2017 12.236,63  

PENGISIAN FORMASI JAFUNG AKPD Penyesuaian (Inpassing) Pengangkatan Pertama Perpindahan Dari Jabatan Lain Sarjana (S-l)/Diploma IV; minimal Penata Muda/IIIa; Pengalaman di bidang analisis keuangan pusat dan daerah min 2 tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi; nilai kinerja min bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; usia maksimal 55 tahun untuk AKPD Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan usia maksimal 57 tahun untuk AKPD Ahli Madya dan Ahli Utama. [s.d. Desember 2018 | Permenpan 26 Tahun 2016] Sarjana (S-l)/Diploma IV; minimal Penata Muda/IIIa; telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional; dan nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir tersedia lowongan formasi untuk jabatan AKPD; Sarjana (S-l)/Diploma IV; minimal Penata Muda/IIIa; telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional; mengikuti dan lulus uji kompetensi; pengalaman di bidang analisis keuangan pusat dan daerah min 2 tahun; nilai prestasi kerja min bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; dan usia paling tinggi 50 tahun

Konversi Kinerja Ke Angka Kredit PELAKSANAAN TUGAS Tugas Pokok & Tambahan Penyusunan SKP Pelaksanaan Tugas Jafung AKPD berbasis Kinerja Penilaian kinerja didasarkan pada pencapaian SKP Output SKP Jafung AKPD berupa Laporan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Konversi Kinerja Ke Angka Kredit Penilaian SKP

SKP PELAKSANAAN TUGAS JAFUNG AKPD Pimpinan Unit Teknis IKU & Renja Unit Teknis SKP Paling sedikit 3 Tugas Pokok dan maksimal 20% Tugas Tambahan Uraian Tugas Jafung Jafung AKPD 57 Tugas Pokok dan 7 Tugas Tambahan Mengacu pada Lampiran II PMK 96/2015

KETENTUAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN SKP KETENTUAN UMUM Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS SKP merupakan kontrak kinerja SKP disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja dan merupakan penjabaran Rencana Kerja Instansi yang berorientasi pada hasil akhir secara nyata dan terukur SKP disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan tinggi pratama di unit yang bersangkutan setiap tahun pada awal Januari

KETENTUAN PENYUSUNAN SKP … (2) KETENTUAN TEKNIS AKPD menyusun SKP sesuai dengan jenjang jabatan SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan Penentuan jumlah kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja efektif satu tahun Selain melaksanakan tugas pokok, AKPD dapat melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan dalam SKP dan diberikan bobot dengan ketentuan: maksimal 20% dari hasil capaian tugas tambahan apabila tugas pokok sejumlah 3 (tiga) kegiatan maksimal 10% dari hasil capaian tugas tambahan apabila tugas pokok lebih dari 3 (tiga) kegiatan Mengacu pada Lampiran I PMK 96/2015

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN SKP DI DJPK Pasal 5 Perdirjen PK No.8/2016 Telah menampung arahan ATASAN Jafung Pembahasan bersama dengan struktural Identifikasi Penyusunan SKP : Penyusunan Konsep SKP Jan Mg II Jan 15 TA Baru Nov TA Berjalan Jan Mg I Pembahasan Konsep SKP Penetapan SKP Output : potensi permasalahan (SKP) di unit kerja Dalam hal AKPD yang diangkat setelah bulan Januari, maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan Telah mempertimbangkan ketersediaan data dan metode analisis yg akan digunakan Simultan dgn Pembahasan IKU Eselon II

CONTOH FORMAT DAN PENGISIAN SKP

PENILAIAN SKP Dihitung berdasarkan capaian SKP yang telah ditetapkan, diukur berdasarkan aspek kuantitas, kualitas, dan waktu Perka BKN No 1 Tahun 2013 Nilai Kategori ≥ 91 Sangat Baik 76-90 Baik 61-75 Cukup 51-60 Kurang ≤ 50 Buruk Nilai SKP =

KONVERSI PENILAIAN KINERJA MENJADI ANGKA KREDIT

Angka Kredit Minimal per Tahun Angka Kredit Minimal Per Tahun 100 KONVERSI NlLAI KINERJA MENJADI ANGKA KREDIT Pejabat Penilai Tim Penilai Penilaian Kinerja Konversi Kinerja Kategori Nilai Besaran Konversi Sangat Baik ≥ 91 150% Baik 76-90 125% Cukup 61-75 100% Kurang 51-60 75% Buruk ≤ 50 50% Angka Kredit Minimal per Tahun Angka Kredit x = Jenjang Angka Kredit Minimal Per Tahun Pertama 12,5 Muda 25 Madya 37,5 Utama 50 Mengacu pada Butir IV Lampiran Perber KBKN 17/2015 dan PMK 74/2015

Penilaian Kinerja (Prestasi Pegawai) Penilaian perilaku dilakukan sesuai dengan sistem penilaian perilaku pada unit kerja atau melalui pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap AKPD yang dinilai, dengan mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan SKP 60% Perilaku 40% PRESTASI Penghitungan Kinerja AKPD Usulan Kenaikan Pangkat dan jenjang

Konversi Angka Kredit

CONTOH PERHITUNGAN KONVERSI NILAI KINERJA MENJADI ANGKA KREDIT (1) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 89,68 x 60% 53,76 Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 2. Integritas 3. Komitmen 87 4. Disiplin 86 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 85 Jumlah**) 524 Nilai rata-rata ***) 87,3 Nilai Perilaku Kerja 87,33 x 40% 34,92 Nilai Prestasi Kerja 88,68 Konversi Angka Kredit

CONTOH PERHITUNGAN KONVERSI NILAI KINERJA MENJADI ANGKA KREDIT (2) KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat ANGKA SEBUTAN PROSENTASE (kolom 3 x kolom 4) 1 2 3 4 5 88,68 Baik 125% 37,5 46,8 Dilakukan oleh Tim Penilai dengan standart konversi : Kategori Nilai Besaran Konversi Sangat Baik ≥ 91 150% Baik 76-90 125% Cukup 61-75 100% Kurang 51-60 75% Buruk ≤ 50 50%

CONTOH PERHITUNGAN KONVERSI NILAI KINERJA MENJADI ANGKA KREDIT (3) KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat Tahun ANGKA SEBUTAN PROSENTASE (kolom 4 x kolom 5) 1 2 3 4 5 6 88,68 Baik 125% 37,5 46.8   Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 140.6 Dapat/belum dapat *) dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan/pangkat ............. Terhitung mulai tanggal ................. Jika telah melampaui 80% DAPAT mengajukan kenaikan pangkat/jenjang Angka Kredit Kumulatif 150 x 80% = 120 TUGAS POKOK JENJANG JABATAN/ GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF AHLI PERTAMA AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA Ill/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah 50 100 150 200 JUMLAH JUMLAH MINIMAL PER TAHUN 12,5 25 37,5

100