PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Audit Sumber Daya Manusia
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI DAN LAPORAN AKREDITASI SMA/MA
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
BAP-S/M PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
Strategi Penguatan PTM melalui Peningkatan Mutu Indikator Akreditasi
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
KEBIJAKAN & PROGRAM KERJA BAN-S/M 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
PANDUAN VISITASI SD / MI
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
Profesional, Terpercaya, dan Terbuka
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
KEBIJAKAN BAN-S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam)
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
Transcript presentasi:

PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH B A N S M PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” Disampaikan pada RAKORNAS I BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH Jakarta, 21-23 Maret 2014

RUANG LINGKUP MATERI: A Sosialisasi dan Publikasi Hasil Akreditasi B Pelatihan Asesor C Monitoring dan Evaluasi BAN-S/M D Monitoring dan Evaluasi BAP-S/M E Surveilen F Norma, Kode Etik dan Sanksi G Pengumuman, Klarifikasi dan Pengaduan

A. SOSIALISASI DAN PUBLIKASI HASIL AKREDITASI

LATAR BELAKANG Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu mensosialisasikan serta mempublikasikan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

TUJUAN Referensi untuk pengambilan kebijakan perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan 1 Referensi untuk penelitian dan peningkatan mutu pendidikan oleh sekolah/madrasah, masyarakat, dan pemerintah 2

STRATEGI Seminar hasil akreditasi nasional sekolah/madrasah, Seminar hasil akreditasi provinsi Publikasi Buku direktori nasional dan provinsi, Leaflet, Newsletter, Website, CD, Media cetak/elektronik, Papan pengumuman

Seminar provinsi diselenggarakan setelah BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi S/M. 1 WAKTU Seminar nasional diselenggarakan setelah data hasil akreditasi secara nasional diterima & diolah BAN-S/M. 2 Publikasi hasil akreditasi di tingkat provinsi dan nasional dilaksanakan setelah seminar. 3

B. PELATIHAN ASESOR

LATAR BELAKANG Pelatihan asesor adalah serangkaian kegiatan untuk mempersiapkan asesor agar memiliki sikap, kepribadian, pengetahuan, dan keterampilan dalam melaksanakan akreditasi, khususnya visitasi ke sekolah/madrasah.

TUJUAN Agar asesor memiliki: sikap dan kepribadian dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah 1 pengetahuan yang komprehensif tentang kebijakan, mekanisme, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah 2 keterampilan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah 3 keterampilan mengolah data awal (raw data) hasil akreditasi 4

Prosedur Pelatihan Metode Pelatihan Materi Pelatihan Narasumber 1 Metode Pelatihan Materi Pelatihan 2 3 Narasumber Peserta 4

Pelaksana Waktu Tempat BAN-S/M dan BAP-S/M 40 Jam Pelajaran efektif PELAKSANAAN PELATIHAN Tempat 40 Jam Pelajaran efektif Ditentukan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M

EVALUASI PESERTA PELATIHAN Aspek yang dievaluasi & Pedoman Penskoran 1 Standar Kelulusan 2 Sertifikasi Asesor 3

C. MONITORING DAN EVALUASI BAN-S/M

TUJUAN Mengetahui pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah sesuai POS yang telah ditetapkan 1 Mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh BAP-S/M, asesor dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi 2

33 Provinsi SASARAN MONEV Sekolah/ madrasah BAP-S/M 33 Provinsi, Per Provinsi 2 Kab/Kota Asesor

WAKTU Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada saat visitasi atau setelah proses akreditasi

D. MONITORING DAN EVALUASI BAP-S/M

TUJUAN 1 Mengetahui pelaksanaan akreditasi S/M sesuai dengan POS yg telah ditetapkan 2 Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh asesor dan S/M saat akreditasi

SASARAN SLB SD / MI ASESOR 1 SEKOLAH/ MADRASAH 2 SMK SMP/MTs SMA/MA

Dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada saat pelaksanaan visitasi. WAKTU Dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada saat pelaksanaan visitasi.

E. SURVEILEN

TUJUAN Penyempurnaan kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah 1 Pengambilan tindakan khusus terhadap sekolah/madrasah yang disurvei 2

RUANG LINGKUP Organisasi dan kinerja BAP-S/M 1 Organisasi dan kinerja BAP-S/M 2 Sekolah/Madrasah yang telah diakreditasi 3 S/M yang hasil akreditasinya diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya 4 S/M yang mengalami peristiwa luar biasa, seperti bencana alam dan konflik sosial

SASARAN 33 Provinsi Kab/Kota A Kab/Kota B S/M S/M S/M S/M S/M S/M S/M

Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan visitasi WAKTU Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan visitasi

Pengambilan Keputusan Peringatan dan rekomendasi kepada BAP-S/M untuk mengambil tindakan perbaikan 1 Pengambilan Keputusan Perubahan status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah 2 Penyempurnaan kebijakan dan program-program kegiatan akreditasi 3

F. NORMA, KODE ETIK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI Kejujuran Akuntabilitas Independensi Bertanggung Jawab Profesionalisme Bebas Intimidasi Keadilan Menjaga Kerahasiaan Kesejajaran Keunggulan Mutu Keterbukaan

KODE ETIK PELAKSANAAN AKREDITASI 1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektifitas 2. Merahasiakan informasi tentang S/M yg diakreditasi 3. Bersikap dan bertindak adil 4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas 5. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor 6. Menciptakan suasana kondusif saat visitasi 7. Menghindari kesepakatan/bargaining yang negatif

KODE ETIK PELAKSANAAN AKREDITASI 8. Bersahabat dan membantu secara profesional 9. Menghormati budaya setempat 10. Membangun kerjasama tim asesor 11. Tidak menggurui responden 12. Tidak mendebat argumentasi responden 13. Tidak menanyakan/meminta hal-hal di luar akreditasi

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK Click to add Title Teguran lisan 1 Click to add Title Teguran tertulis 2 Click to add Title Pembebastugasan 1 3 Click to add Title Pemberhentian 4 Keputusan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ditentukan melalui Sidang Pleno BAP-S/M

G. PENGUMUMAN, KLARIFIKASI DAN PENGADUAN

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI 1 BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah paling lambat satu bulan setelah rapat pleno penetapan hasil dan peringkat akreditasi 2 BAN-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional

KLARIFIKASI HASIL AKREDITASI Sekolah/madrasah dapat meminta penjelasan dengan mengajukan secara tertulis kepada BAP-S/M tentang hasil akreditasi. BAP-S/M memberi penjelasan secara tertulis atas permintaan sekolah/madrasah yang berkeberatan terhadap proses dan hasil akreditasi.

PENGADUAN HASIL AKREDITASI Permasalahan yang diadukan disertai dengan bukti-bukti yang lengkap. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada BAP-S/M dengan tembusan kepada BAN-S/M Click to add Title Waktu pengajuan keberatan terhadap proses dan/atau hasil akreditasi sekolah/madrasah selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi diterima Click t

Terima Kasih