Sistem Pemerintahan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Putusan MA atas Uji Materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Lembaga Legislatif Indonesia
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
OTONOMI DAERAH (OTODA)
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Sistem Pemerintahan Indonesia fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Lima Prinsip Kesepakatan Seluruh Fraksi di MPR sebelum dilakukan Perubahan UUD 1945 tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan Presidensial; penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal; perubahan dilakukan dengan cara adendum. fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Perubahan UUD 1945 UUD 1945 sebelum perubahan hanya terdiri dari 16 bab, 37 pasal dan 47 ayat ditambah 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 menjadi 20 bab, 73 pasal, 171 ayat ditambah 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

3 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KPD DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KPD DPRD TUN fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

4 MK MA DPR Presiden Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan menurut UUD DPR Presiden MK MA Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1) memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Perubahan MPR Filosofi kewenangan dan status MPR dalam UUD 1945 sebelum perubahan tercermin dalam pasal 1 ayat 2, yang berbunyi : “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Perubahan UUD 1945, telah merubah filosofi dasar sumber kewenangan MPR, sebagaimana tercermin dalam perubahan pasal 1 ayat 2, yaitu : “Kedaulatan ditangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar” fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

Reduksi Kewenangan MPR mengubah dan menetapkan UUD melantik Presiden dan Wakil Presiden memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan dalam masa jabatannya Dengan demikian MPR kehilangan kewenangannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Perubahan Susunan MPR susunan keanggotaan MPR dalam naskah asli UUD 1945 Anggota DPR Utusan Daerah Utusan Golongan (functional representation) susunan keanggotaan MPR Pasca amandemen anggota DPR (political representation) dan anggota DPD daerah (regional representation) fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

Pemisahan Kekuasaan Eksekutif-Legislatif diadopsi prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legistatif dan eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) sampai (5) dalam perubahan pertama UUD 1945 yang dipertegas lagi dengan tambahan pasal 20 ayat (5) perubahan kedua UUD1945. Presiden tidak dapat membubarkan DPR (Pasal 7C UUD 1945) Parlemen tidak bisa menjatuhkan Presiden kecuali hanya karena pelanggaran hukum (Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945) fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

Pemilihan Presiden Langsung diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam ketentuan pasal 6A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

Pembatasan Masa Jabatan Presiden Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI

Pemberhentian Presiden hanya karena alasan pelanggaran hukum Alasan pemberhentian Presiden hanya pelanggaran hukum dan proses pemberhentiannya harus proses hukum dengan melibatkan lembaga peradilan seperti yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945 fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI