Sistem Pemerintahan Indonesia fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Lima Prinsip Kesepakatan Seluruh Fraksi di MPR sebelum dilakukan Perubahan UUD 1945 tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan Presidensial; penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal; perubahan dilakukan dengan cara adendum. fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Perubahan UUD 1945 UUD 1945 sebelum perubahan hanya terdiri dari 16 bab, 37 pasal dan 47 ayat ditambah 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 menjadi 20 bab, 73 pasal, 171 ayat ditambah 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
3 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KPD DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KPD DPRD TUN fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
4 MK MA DPR Presiden Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan menurut UUD DPR Presiden MK MA Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1) memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Perubahan MPR Filosofi kewenangan dan status MPR dalam UUD 1945 sebelum perubahan tercermin dalam pasal 1 ayat 2, yang berbunyi : “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Perubahan UUD 1945, telah merubah filosofi dasar sumber kewenangan MPR, sebagaimana tercermin dalam perubahan pasal 1 ayat 2, yaitu : “Kedaulatan ditangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar” fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
Reduksi Kewenangan MPR mengubah dan menetapkan UUD melantik Presiden dan Wakil Presiden memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan dalam masa jabatannya Dengan demikian MPR kehilangan kewenangannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI Perubahan Susunan MPR susunan keanggotaan MPR dalam naskah asli UUD 1945 Anggota DPR Utusan Daerah Utusan Golongan (functional representation) susunan keanggotaan MPR Pasca amandemen anggota DPR (political representation) dan anggota DPD daerah (regional representation) fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
Pemisahan Kekuasaan Eksekutif-Legislatif diadopsi prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legistatif dan eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) sampai (5) dalam perubahan pertama UUD 1945 yang dipertegas lagi dengan tambahan pasal 20 ayat (5) perubahan kedua UUD1945. Presiden tidak dapat membubarkan DPR (Pasal 7C UUD 1945) Parlemen tidak bisa menjatuhkan Presiden kecuali hanya karena pelanggaran hukum (Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945) fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
Pemilihan Presiden Langsung diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam ketentuan pasal 6A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
Pembatasan Masa Jabatan Presiden Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI
Pemberhentian Presiden hanya karena alasan pelanggaran hukum Alasan pemberhentian Presiden hanya pelanggaran hukum dan proses pemberhentiannya harus proses hukum dengan melibatkan lembaga peradilan seperti yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945 fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI fitraarsil/perkuliahan/LK/SPI