PANDANGAN MASYARAKAT ISLAM TERHADAP PERCERAIAN
“Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalahThalaq” (HR “Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalahThalaq” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Mengapa Allah Membenci Perceraian? Allah SWT membenci perceraian karena dengan perceraian, maka akan terjadi pemutusan hubungan keluarga kedua keluarga besar suami istri Keduanya telah mengkhianati perjanjian untuk hidup bersama sampai hayat memisahkan mereka.
Mengapa Allah Masih Menghalalkannya? Tapi Allah menghalalkannya karena Allah sendiri sangat menyayangi hamba-Nya kalau memang perceraian itu bisa melepaskan hamba-Nya dari penderitaan hidup dan menjadi jalan yang terbaik untuk lebih dekat kepada Allah
Perceraian di Mata Masyarakat Islam Masyarakat masih menganggap perceraian adalah hal yang rendah dan hina, tanpa mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi
Peran Pemerintah dalam Mengurangi Angka Perceraian Perceraian harus dilakukan di Pengadilan Pembatasan syarat syarat perceraian Pengetatan perceraian dengan tenggang waktu dan penasehatan Adanya Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) yang bertugas untuk memberikan nasehat nasehat tentang perkawinan kepada pasangan suami isteri dan penyuluhan penyuluhan kepada remaja.
Lembaga / Pranata Sosial Islam Lembaga atau pranata sosial adalah tradisi tradisi dalam kehidupan manusia yang terbentuk sebagai kombinasi antara reaksi kemanusiaan atas tantangan dan dinamika lingkungannya, dengan asas yang menjadi nilai dasar kehidupannya. Dalam Islam, nilai asas itu terbentuk dari ajaran ajaran dasar yang dikembangkan Al-Quran dan Hadist
Asas Perkawinan dalam Islam Berdasarkan Sumber Hukum Islam asas kesukarelaan, asas persetujuan, asas kebebasan memilih pasangan, asas kemitraan suami istri, asas ‘untuk selama-lamanya’, asas monogami terbuka
Peran Lembaga / Pranata Sosial Islam dalam Mengurangi Perkawinan Setiap pasangan yang akan menikah harus benar benar mengerti dan memahami asas asas tersebut sehingga perkawinan mereka akan kekal abadi dan dalam menghadapi masalah mereka akan dapat menyelesaikannya tanpa harus menyebabkan bubarnya perkawinan tersebut. Masyarakat juga berperan untuk melakukan control sosial sehingga asas asas perkawinan tersebut dapat berjalan dengan baik dan perkawinan tetap memiliki suatu nilai yang sakral sehingga tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga yang sakinnah, mawaddah dan warrohmah dapat terwujud.