SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran 2015-2016
I. TUJUAN DAN FUNGSI UAM UAM bertujuan; mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan. UAM berfungsi sebagai : Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah; Salah satu syarat ketentuan kelulusan; Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MI; Alat pengendali mutu pendidikan; Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MI
3. Penyelenggara dan Panitia UAM A. Panitia Tingkat Provinsi Panitia UAM Tingkat Provinsi ditetapkan dgn keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, terdiri atas unsur-unsur: 1. Pengarah (kakanwil) 2. Penanggungjawab (kabid penmad) 3. Ketua (kasi kurev) 4. Sekertaris 5. Anggota (maksimal 5 orang)
Tugas & Tanggungjawab Panitia Tingkat Provinsi Merencanakan dan melaksanakan UAM di Wilayahnya Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAM di Wilayahnya Melakukan koordinasi dgn panitia UAM tingkat Kab./Kota dlm menetapkan satuan pendidikan yg berhak melaksanakan UAM Mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UAM Menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) Mengkoordinasikan Pengumpulan dan mengelola database nilai madrasah Melakukan koordinasi dgn panitia UAM tingkat kab./kota dlm pelaksanaan UAM di satuan pendidikan Melakukan pemantauan pelaksanaan UAM Menetapkan tempat pemindaian dlm sejumlah zona dgn mempertimbangkan jarak dan beban kerja pemindaian, apabila dibutuhkan;
Pengarah (kankemenag kab/kota) Penanggunjawab (kasubag TU) B. Panitia UAM Tingkat Kabupaten/Kota Panitia UAM Tingkat Kab/Kota ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur Pengarah (kankemenag kab/kota) Penanggunjawab (kasubag TU) Ketua (kasi penmad) Sekertaris Anggota (maksimal 5 anggota)
Panitia UAM Tingkat Kab/Kota memiliki tugas dan tanggungjawab: Merencanakan pelaksanaan UAM di daerahnya Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAM ke satuan pendidikan di derahnya Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAM dan mengelola database peserta UAM Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) Mencetak Naskah Soal UAM Menerima hasil cetakan bahan UAM dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia UAM tingkat satuan pendidikan Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAM Menjamin pendistribusian bahan UAM yang mencakup naskah soal, LJU, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, ke satuan pendidikan Menjamin keamanan dan kerahasian bahan UAM Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah
Menetapkan pengawas ruang UAM dgn ketentuan: Melakukan koordinasi dengan Panitia UAM Tingkat Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan UAM di satuan pendidikan Menetapkan pengawas ruang UAM dgn ketentuan: dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah pengawas ruang adlh guru yg mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Mendistribusikan blanko Ijazah ke satuan pendidikan Mengevaluasi pelaksanaan UAM di daerahnya Membuat laporan pelaksanaan UAM Tingkat Kab/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAM Tingkat Provinsi yg berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi yang dilengkapi dengan: Surat keputusan Panitia UAM Tingkat Kabupaten/Kota Data peserta UAM Data pengawas ruang Data satuan pendidikan pelaksana UAM Laporan kelulusan satuan pendidikan
C. Panitia UAM Tingkat Satuan Pendidikan Panitia UAM Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UAM dan satuan pendidikan yg bergabung Satuan Pendidikan yg dpt melaksanakn UAM Adalah: Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAM minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yg ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UAM Tingkat Satuan Pendidikan dgn pertimbangan kelayakan dari Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya.
3. Panitia UAM Tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab sbb. Merencanakan pelaksanaan UAM di madrasah Melakukan sosialisasi UAM dan POS UAM kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta Mengirimkan data calon peserta UAM ke Panitia Tingkat Kabupaten/Kota Melaksanakan UAM dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAM dengan POS UAM Mengambil naskah soal UAM dari tempat penyimpanan di Kab/kota sampai ke lokasi tujuan Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAM dalam keadaan tertutup Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAM Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn POS UAM Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAM Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAM kepada pengawas ruang Memastikan LJ UAM dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pd tempat yg dilem/dilak tersebut Mengesahkan berita acara pelaksanaan UAM di satuan pendidikan Menandatangani amplop LJ UAM yg sudah dilem Menyerahkan LJ UAM dari satuan pendidikan ke Panitia tingkat Kab/Kota
BAHAN UJIAN Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu UAM: No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Alquran Hadis 50 PG 90 menit 2. Aqidah Akhlaq 3. Bahasa Arab 120 menit 4. Fiqih 5. SKI
PELAKSANAAN UAM No Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Utama Senin, 14 Maret 2016 08.00-09.30 Alquran Hadis 10.00-11.30 Akidah Akhlak Susulan Senin, 21 Maret 2016 2 Selasa, 15 Maret 2016 Bahasa Arab Selasa, 22 Maret 2016 SKI 3 Rabu, 16 Maret 2016 08.00-10.00 Rabu, 23 Maret 2016
Pemeriksaan Hasil Ujian Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian Pemeriksaan hasil ujian menjadi tanggungjawab panitia tingkat provinsi Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dgn menggunakan alat pemindai (scanner) Pemindaian dpt dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitia tingkat kab/kota atau melalui kerjasama operasional dgn pihak lain Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif Nilai UAM Nilai UAM ditulis dlm bentuk angka dgn skala 0 (nol) sampai dgn 100 (seratus) dgn pembulatan dan ketelitian satu angka di belakang koma.
Biaya penyelenggaraan UM/UAM Tingkat Kab Biaya penyelenggaraan UM/UAM Tingkat Kab./Kota mencakup komponen-komponen sbb. Sosialisasi pelaksanaan UM/UAM Koordinasi persiapan dan penyelenggaraan UM/UAM Pencetakan naskah soal UAM Verifikasi dan pemantauan pencetakan bahan UM/UAM Pendistribusian bahan UM/UAM Pemindaian LJ UM/UAM Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UM/UAM ke provinsi Pengandaan dan pendistribusian POS UM/UAM ke Pantia tingkat madrasah Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dgn instansi terkait yg bersangkutan dlm rangka persiapan pelaksanaan UM/UAM Honor panitia UM/UAM tingkat kab/kota Honor pengawas Ruang UM/UAM Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UM/UAM Penyusunan dan pengiriman laporan UM/UAM
Biaya penyelenggaraan UM/UAM Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen-komponen sbb Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UM/UAM Pengisian dan pengiriman data calon peserta UM/UAM ke Panitia Tingkat Kab/Kota Pengisian kartu peserta UM/UAM Pengambilan bahan UM/UAM dari tempat penyimpanan di Kantor Kemenag Kab/Kota dan atau Induk KKM Pengiriman LJU UM/UAM ke Panitia tingkat Kab/Kota Pengadaan bahan pendukung UM/UAM Honor panitia UM/UAM tingkat satuan pendidikan Honor pengawas Ruang UM/UAM Konsumsi penyelenggaraan UM/UAM Penyusunan dan pengiriman laporan UM/UAM
VI. PELANGGARAN A. Jenis Pelanggaran Oleh Peserta Ujian 1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Meminjam alat tulis dari peserta lain b. Tidak membawa kartu ujian 2. Pelanggaran sedang meliputi: Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Membawa HP ke dalam ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Membaw contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan pesertanujian Menyonteknatau menggunakan kunci jawaban
B. Jenis Pelanggaran Oleh Pengawas Ruang 1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Lalai, tidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian b. Menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UM/UAM c. Lalai dalam membmbing peserta ujian mengisi identitas diri 2. Pelanggaran sedang meliputi: Tidak mengelem amplop LJ UM/UAM di ruang ujian Emeriksa dan menyusun LJ UM/UAM tidak di ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Memberi contekan Membantu peserta ujian dalam menjawab soal Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian Mengganti dan mengisi LJ UM/UAM
VII. SANKSI A. Peserta Ujian yang melanggar tata tertib Jenis pelanggaran ringan: diberi teguran lisan. Jenis pelanggaran sedang: diberi peringatan keras. Jenis pelanggaran berat: dikeluarkan dari ruang ujian.
B. Pengawas Ruang UM/UAM yang melanggar tata terib, setelah diberikan peringatan oleh Panitia UM/UAM Tingkat Satuan Pendidikan (Panitia Penyelenggara) dan tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sbb: Jenis pelanggaran ringan: teguran lisan Jenis pelanggaran sedang dan berat: dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
Wassalam