SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran 2015-2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Advertisements

Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI PELAKSANAAN KABUPATEN KARANGANYAR
TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016 SMP NEGERI 3 KOTA SERANG 13/04/2018 Ujian Nasional 2016.
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
PEDOMAN TEKNIS UAMBN MA Tahun Pelajaran 2016/2017
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
Sosialisasi US-M, UAMBD, & UASBD 2018
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAPAN UJIAN SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 24 JANUARI 2018.
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran 2015-2016

I. TUJUAN DAN FUNGSI UAM UAM bertujuan; mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan. UAM berfungsi sebagai : Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah; Salah satu syarat ketentuan kelulusan; Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MI; Alat pengendali mutu pendidikan; Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MI

3. Penyelenggara dan Panitia UAM A. Panitia Tingkat Provinsi Panitia UAM Tingkat Provinsi ditetapkan dgn keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, terdiri atas unsur-unsur: 1. Pengarah (kakanwil) 2. Penanggungjawab (kabid penmad) 3. Ketua (kasi kurev) 4. Sekertaris 5. Anggota (maksimal 5 orang)

Tugas & Tanggungjawab Panitia Tingkat Provinsi Merencanakan dan melaksanakan UAM di Wilayahnya Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAM di Wilayahnya Melakukan koordinasi dgn panitia UAM tingkat Kab./Kota dlm menetapkan satuan pendidikan yg berhak melaksanakan UAM Mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UAM Menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) Mengkoordinasikan Pengumpulan dan mengelola database nilai madrasah Melakukan koordinasi dgn panitia UAM tingkat kab./kota dlm pelaksanaan UAM di satuan pendidikan Melakukan pemantauan pelaksanaan UAM Menetapkan tempat pemindaian dlm sejumlah zona dgn mempertimbangkan jarak dan beban kerja pemindaian, apabila dibutuhkan;

Pengarah (kankemenag kab/kota) Penanggunjawab (kasubag TU) B. Panitia UAM Tingkat Kabupaten/Kota Panitia UAM Tingkat Kab/Kota ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur Pengarah (kankemenag kab/kota) Penanggunjawab (kasubag TU) Ketua (kasi penmad) Sekertaris Anggota (maksimal 5 anggota)

Panitia UAM Tingkat Kab/Kota memiliki tugas dan tanggungjawab: Merencanakan pelaksanaan UAM di daerahnya Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAM ke satuan pendidikan di derahnya Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAM dan mengelola database peserta UAM Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) Mencetak Naskah Soal UAM Menerima hasil cetakan bahan UAM dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia UAM tingkat satuan pendidikan Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAM Menjamin pendistribusian bahan UAM yang mencakup naskah soal, LJU, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, ke satuan pendidikan Menjamin keamanan dan kerahasian bahan UAM Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah

Menetapkan pengawas ruang UAM dgn ketentuan: Melakukan koordinasi dengan Panitia UAM Tingkat Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan UAM di satuan pendidikan Menetapkan pengawas ruang UAM dgn ketentuan: dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah pengawas ruang adlh guru yg mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Mendistribusikan blanko Ijazah ke satuan pendidikan Mengevaluasi pelaksanaan UAM di daerahnya Membuat laporan pelaksanaan UAM Tingkat Kab/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAM Tingkat Provinsi yg berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi yang dilengkapi dengan: Surat keputusan Panitia UAM Tingkat Kabupaten/Kota Data peserta UAM Data pengawas ruang Data satuan pendidikan pelaksana UAM Laporan kelulusan satuan pendidikan

C. Panitia UAM Tingkat Satuan Pendidikan Panitia UAM Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UAM dan satuan pendidikan yg bergabung Satuan Pendidikan yg dpt melaksanakn UAM Adalah: Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAM minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yg ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UAM Tingkat Satuan Pendidikan dgn pertimbangan kelayakan dari Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya.

3. Panitia UAM Tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab sbb. Merencanakan pelaksanaan UAM di madrasah Melakukan sosialisasi UAM dan POS UAM kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta Mengirimkan data calon peserta UAM ke Panitia Tingkat Kabupaten/Kota Melaksanakan UAM dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAM dengan POS UAM Mengambil naskah soal UAM dari tempat penyimpanan di Kab/kota sampai ke lokasi tujuan Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAM dalam keadaan tertutup Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAM Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn POS UAM Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAM Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAM kepada pengawas ruang Memastikan LJ UAM dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pd tempat yg dilem/dilak tersebut Mengesahkan berita acara pelaksanaan UAM di satuan pendidikan Menandatangani amplop LJ UAM yg sudah dilem Menyerahkan LJ UAM dari satuan pendidikan ke Panitia tingkat Kab/Kota

BAHAN UJIAN Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu UAM: No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Alquran Hadis 50 PG 90 menit 2. Aqidah Akhlaq 3. Bahasa Arab 120 menit 4. Fiqih 5. SKI

PELAKSANAAN UAM No Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Utama Senin, 14 Maret 2016 08.00-09.30 Alquran Hadis 10.00-11.30 Akidah Akhlak Susulan Senin, 21 Maret 2016 2 Selasa, 15 Maret 2016 Bahasa Arab Selasa, 22 Maret 2016 SKI 3 Rabu, 16 Maret 2016 08.00-10.00 Rabu, 23 Maret 2016

Pemeriksaan Hasil Ujian Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian Pemeriksaan hasil ujian menjadi tanggungjawab panitia tingkat provinsi Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dgn menggunakan alat pemindai (scanner) Pemindaian dpt dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitia tingkat kab/kota atau melalui kerjasama operasional dgn pihak lain Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif Nilai UAM Nilai UAM ditulis dlm bentuk angka dgn skala 0 (nol) sampai dgn 100 (seratus) dgn pembulatan dan ketelitian satu angka di belakang koma.

Biaya penyelenggaraan UM/UAM Tingkat Kab Biaya penyelenggaraan UM/UAM Tingkat Kab./Kota mencakup komponen-komponen sbb. Sosialisasi pelaksanaan UM/UAM Koordinasi persiapan dan penyelenggaraan UM/UAM Pencetakan naskah soal UAM Verifikasi dan pemantauan pencetakan bahan UM/UAM Pendistribusian bahan UM/UAM Pemindaian LJ UM/UAM Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UM/UAM ke provinsi Pengandaan dan pendistribusian POS UM/UAM ke Pantia tingkat madrasah Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dgn instansi terkait yg bersangkutan dlm rangka persiapan pelaksanaan UM/UAM Honor panitia UM/UAM tingkat kab/kota Honor pengawas Ruang UM/UAM Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UM/UAM Penyusunan dan pengiriman laporan UM/UAM

Biaya penyelenggaraan UM/UAM Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen-komponen sbb Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UM/UAM Pengisian dan pengiriman data calon peserta UM/UAM ke Panitia Tingkat Kab/Kota Pengisian kartu peserta UM/UAM Pengambilan bahan UM/UAM dari tempat penyimpanan di Kantor Kemenag Kab/Kota dan atau Induk KKM Pengiriman LJU UM/UAM ke Panitia tingkat Kab/Kota Pengadaan bahan pendukung UM/UAM Honor panitia UM/UAM tingkat satuan pendidikan Honor pengawas Ruang UM/UAM Konsumsi penyelenggaraan UM/UAM Penyusunan dan pengiriman laporan UM/UAM

VI. PELANGGARAN A. Jenis Pelanggaran Oleh Peserta Ujian 1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Meminjam alat tulis dari peserta lain b. Tidak membawa kartu ujian 2. Pelanggaran sedang meliputi: Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Membawa HP ke dalam ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Membaw contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan pesertanujian Menyonteknatau menggunakan kunci jawaban

B. Jenis Pelanggaran Oleh Pengawas Ruang 1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Lalai, tidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian b. Menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UM/UAM c. Lalai dalam membmbing peserta ujian mengisi identitas diri 2. Pelanggaran sedang meliputi: Tidak mengelem amplop LJ UM/UAM di ruang ujian Emeriksa dan menyusun LJ UM/UAM tidak di ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Memberi contekan Membantu peserta ujian dalam menjawab soal Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian Mengganti dan mengisi LJ UM/UAM

VII. SANKSI A. Peserta Ujian yang melanggar tata tertib Jenis pelanggaran ringan: diberi teguran lisan. Jenis pelanggaran sedang: diberi peringatan keras. Jenis pelanggaran berat: dikeluarkan dari ruang ujian.

B. Pengawas Ruang UM/UAM yang melanggar tata terib, setelah diberikan peringatan oleh Panitia UM/UAM Tingkat Satuan Pendidikan (Panitia Penyelenggara) dan tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sbb: Jenis pelanggaran ringan: teguran lisan Jenis pelanggaran sedang dan berat: dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.

Wassalam