ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
CV (Comanditaire Venootschap).
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN KOMANDITER
PERSEKUTUAN PERDATA.
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERSEKUTUAN FIRMA.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
Hukum Dagang.
Akuntansi keuangan lanjutan 2
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
PERUSAHAAN PERORANGAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
economic Iesson Bilingual class SMPN 1 Asembagus
Persekutuan Firma.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Universitas Esa Unggul
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
FIRMA.
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS BENTUK BENTUK BADAN USAHA ASPEK HUKUM DALAM BISNIS BAHAN KULIAH

MAATSCHAP

Suatu persetujuan di mana dua orang / lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya Pasal 1618 BW

BENTUK MAATSCHAP Sederhana ( basic partnership form), karena : - tidak ada ketentuan modal minimum - dapat berupa uang barang skill - lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan - tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga

PENDIRIAN MAATSCHAP Melalui perjanjian yang sederhana Tidak ada pengajuan formal Tidak perlu persetujuan pemerintah Bisa hanya secara Lisan/Akta pendirian Biasanya bertindak di bawah nama-nama para anggota/mitranya (bukan persyaratan hukum)

TANGGUNG JAWAB Intern antar Mitra - Jika ada perjanjian khusus Pengurus yang ditunjuk tsb berhak melakukan tindakan kepengurusan yg ia anggap perlu, walau tdk disetujui oleh mitranya, asal dilakukan dg itikad baik. - Jika tidak ada perjanjian khusus Setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, spy yang satu melakukan pengurusan thd yg lain,bertindak atas nama maatschap & atas nama mereka sendiri

- menguntungkan maatschap secara keseluruhan, Terhadap pihak ketiga - Ketentuan umum Perjanjian yang dibuat oleh seorang sekutu maatschap tidak secara otomatis membuat sekutu lain menjadi terikat juga  Pengecualian - menguntungkan maatschap secara keseluruhan, seluruh sekutu menjadi terikat dan bertanggung jawab - Para sekutu lain telah memberikan kuasa

BERAKHIRNYA MAATSCHAP Lewatnya waktu yg ditentukan dalam perjanjian Musnahnya barang Tujuan selesai Atas kehendak satu orang/semua sekutu Salah seorang sekutu meninggal/di bawah pengampuan/dinyatakan pailit

FIRMA

PEMBAGIAN UNTUNG RUGI  Berdasar atas keseimbangan pemasukan masing2 mitra/sekutu  Jika mitra hanya memasukkan skill saja, sama dg sekutu yg memasukkan bagian terkecil  Kerugian ditanggung satu orang  Sama rata

Tiap perusahaan yg didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau firma. Firma yaitu nama yg dipakai untuk berdagang bersama-sama Pasal 16-35 KUHD Bentuk permitraan yg umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti perdagangan & pelayanan

PENDIRIAN FIRMA Dengan akta otentik/lisan Didaftarkan Diumumkan dalam Berita Negara RI jika tidak didaftarkan & diumumkan, berakibat / dianggap : - bidang usaha dianggap tidak terbatas - jangka waktu tidak terbatas - tanggung jawab sekutu tidak terbatas

KELEMAHAN FIRMA Mempertaruhkan seluruh harta pribadi Kelangsungan hidup firma tidak terjamin, karena : - jika salah satu sekutu meninggal, maka firma bubar - sifatnya pribadi, maka tidak bisa dialihkan

HAK & TANGGUNG JAWAB MITRA/SEKUTU Setiap sekutu berhak bertindak keluar atas nama firma (fa) Segala sesuatu yg diperoleh oleh seorang sekutu otomatis menjadi harta firma Tiap2 sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab seluruhnya atas perikatan fima, yg disebut tanggung jawab solider Perjanjian yg dibuat oleh seorang sekutu juga mengikat sekutu lainnya  kecuali : - sekutu tersebut menolak dari awal perjanjian itu

BERAKHIRNYA FIRMA Dalam menangani hutang : * dana firma digunakan * para sekutu memberi kontribusi sesuai bagiannya * jika terdapat sisa, maka dibagi pada para sekutu menurut perjanjian firma

PERBEDAAN & PERSAMAAN FIRMA - harus diumumkan dalam Berita Negara RI Biasanya digunakan untuk kegiatan dagang/ komersial Melakukan bisnis di bawah nama dagang bersama Bertanggung jawab untuk seluruhnya/tangg. Jwb solider Tidak perlu diberi kuas khusus Bukan badan hukum Mempunyai harta kekayaan, sehingga dapat ditagih oleh, kreditor Didirikan dengan perjanjian atas dasar konsensualitas : - harus didaftarkan - harus diumumkan dalam Berita Negara RI Pembagian keuntungan berdasar perbandingan besar kecil modal masing2 sekutu FIRMA Biasanya digunakan untuk profesi Para sekutu bertindak atas nama pribadi Bertanggung jawab sendiri2 & para sekutu tidak terikat masing2 untuk seluruh utang maatschap Masing2 sekutu tidak bisa mengikat sekutu lain, kecuali telah diberi kuasa Bukan badan hukum Tidak mempunyai harta kekayaan Didirikan dengan perjanjian, bisa dg lisan/akta oetentik Keuntungan yang diperoleh dibagikan diantara aggota maatschap

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu/beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya/solider, dg satu orang atau lebih sebagai pelepas uang

PERBEDAAN SEKUTU AKTIF & SEKUTU PASIF Sekutu aktif mempunyai hak untuk mengelola CV, sekutu pasif tidak Sekutu aktif secara pribadi bertanggung jawab untuk seluruh hutang CV, sekutu pasif hanya bertanggung jawab terbatas sampai sejumlah kontribusinya  namun, jika sekutu pasif ikut bertransaksi dg pihak ketiga, maka tanggung jawabnya menjadi tidak terbatas Pihak ketiga tidak boleh menuntut sekutu pasif