Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Perkawinan antara orang berbeda agama.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Monogami, Poligami dan Peceraian
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Free Powerpoint Templates
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Nama: Retno Widyawati Npm:
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
HUKUM PERKAWINAN,HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam
ADOPSI ANAK.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
ISLAM DALAM DISIPLIN ILMU
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا.
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur PERNIKAHAN Sebuah Kajian Qur’an Surat An Nisa Ayat 3 Dalam Metode Hermeneutik Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur PROGRGAM PASCASARJANA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA

Latar Belakang Perkembanga penafsiran terhadap ayat al Qur’an Perlunya pemahaman teks al Qur’an Interpretasi pemahaman teks al Qur’an Adanya pendekatan dalam memahami ayat-ayat al Qur’an

Kajian Makalah ; Pernikahan Pengertian hermeneutik Pendekatan hermeneutik dalam kajian tafsir Al Qur’an Kontribusi hermeneutik dalam Pendidikan Agama Islam Kajian Qur’an surat An Nisa’:4:3 dalam metode hermeneutik

Pengertian Hermeneutik Hermeneutik ; Interpretasi atau suatu proses mengubah sesuatu dari situasi dan makna yang diketahui menjadi dimengerti Hermeneutika digunakan dalam 2 bentuk: pengetahuan tentang makna yang terkandung dalam suatu kata, kalimat, teks menemukan instruksi-instruksi yang terkandung dalam bentuk-bentuk simbolik

Pendekatan Hermeneutik dalam Kajian Tafsir al Qur’an Hasan Hanafi, penggunaan hermenutik pada mulanya hanya eksperimentasi metodologis untuk melepaskan diri dari positivisme dalam teoritis hukum Islam dan ushul fiqh Hermeneutik sebagai metode penafsiran yang berangkat dari analisis bahasa dan kemudian melangkah keanalisis konteks, kemudian “menarik” makna yang didapat ke dalam ruang dan waktu saat proses pemahaman dan penafsiran tersebut dilakukan

Kontribusi Hermeneutik dalam Penafsiran Al Qur’an Hermeneutik berusaha membaca sebuah teks keagamaan masa silam dan menghadirkannya kembali kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan waktu yang jauh berbeda. Memerlukan interpretasi yang bersifat kontemporer

Objek Qur’an Surat An Nisa’:4:3 tentang Pernikahan Poligami “...dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (An Nisa’; 4:3).

Peristiwa Pemahaman Teks dari A’isyah r.a. berkata: “Ada gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhirnya ia bermaksud untuk menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” (HR. Bukhari)

Peristiwa PemahamanTeks Urwah ibn Zubair, bahwa beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab, ayat ini turun berkaitan dengan perempuan yatim yang dipelihara oleh walinya, tetapi kemudian harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si wali. Tetapi si wali itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi maskawin sebagaimana yang diberikan suami kepada isterinya yang setara. Ayat ini mencegah mereka berbuat demikian dan memerintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain. (HR. Bukhari dan Muslim)

Peristiwa PemahamanTeks Dari ‘Aisyah “Sesungguhnya seorang laki-laki yang memiliki tanggungan wanita yatim, lalu dinikahinya, sedangkan wanita itu memiliki sebatang pohon kurma yang berbuah. Laki-laki itu menahannya sedangkan wanita itu tidak mendapatkan sesuatu pun dari laki-laki itu, maka turunlah ayat ini. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil.” Aku mengira ia mengatakan: “Ia bersekutu dalam pohon kurma dan hartanya.” (HR. Bukhari)

Kajian Qur’an Surat An Nisa’:4:3 dalam Metode Hermeneutik Izin dari Allah untuk beristri lebih dari 1,2 s.d 4 Jika tidak dapat berlaku adil nikahi 1 seorang laki-laki terkadang tidak mampu menahan syahwatnya hanya dengan 1 istri, karena itu boleh menambah 1 istri lagi setelah seorang istri 1 hingga mencapai 4 Boleh asal tidak berlaku zhalim dan aniaya dan yakin dapat memenuhi hak-hak mereka semua

Rukhsah diperbolehkan Poligami Seorang istri tidak dapat memiliki keturunan menurut analisa dokter Dalam dunia medis bagi perempuan, masa berhenti haid (monopouse) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur tua dan kondisi fisiknya sehat ia masih membutuhkan pemenuhan hasrat seksualnya. Dampak dari peperangan seandainya jumlah kaum perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki.

Pandangan Ulama’ Ulama’ bersepakat bahwa ayat tersebut merupakan dasar hukum dalam kebebasan berpoligami. Apabila ditelusuri sejarah bangsa arab pada zaman jahiliyah, mereka itu gemar berpoligami, sampai diantara mereka ada yang mempunyai istri sepuluh orang. Kemudian turun ayat Al-Qur’an di atas untuk membatasi kepada mereka dengan empat orang saja

Pandangan al Qur’an Pernyataan Al-Qur’an bahwa laki-laki boleh punya istri sampai empat orang hendaknya dipahami dalam nuansa etisnya secara komprehensif syarat yang diajukan oleh Al-qur’an, yaitu menyangkut keadilan dalam rumah tangga pesan Al-Qur’an, penelusuran sosio-historis hendaknya dilakukan

Yang diabaikan dari Al Qur’an jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja

Dasar Perkawinan RI Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 Ketentuan syarat diperbolehkannya beristri lebih dari seorang apabila : Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Intervensi Ayat Terlepas dari beberapa perbedaan pandangan diatas ada sebuah tinjauan semantiknya yang menunjukkan perintah (amr) pada al Qur’an Surat An Nisa; 4:3 namun tidak berarti perintah itu wajib. Mayoritas ulama sebagaimana pernyataan di atas menyimpulkan, konstruk kalimat perintah pada ayat tersebut hanya menunjukkan makna boleh (ibahah)

Kontribusi Para Ulama Fahr al Razi menyatakan meninggalkan poligami akan lebih baik karena bentuk kata itu bukannya perintah yang berarti sunnah apalagi wajib Muhammad Syahrur membatasi makna poligami dalam batas kuantitas dan kualitas. Kuantitas ; minimal-maksimal Kualitas ; kriteria seseorang yang berhak dipoligami Ibn Rusyd poligami menjadi mufakat ulama namun tidak melebihi batas empat, tidak mengatur harus perawan atau janda

Hasil Kajian Hermeneutik Dari beberapa analisa di atas bahwasanya secara komprehensif (sosio-historis-hukum) bahwa pernikahan poligami diperbolehkan dengan syarat ketentuan

Terima kasih atas perhatian Mohon maaf atas segala kekurangannya Sekian Terima kasih atas perhatian Mohon maaf atas segala kekurangannya