Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur PERNIKAHAN Sebuah Kajian Qur’an Surat An Nisa Ayat 3 Dalam Metode Hermeneutik Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur PROGRGAM PASCASARJANA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
Latar Belakang Perkembanga penafsiran terhadap ayat al Qur’an Perlunya pemahaman teks al Qur’an Interpretasi pemahaman teks al Qur’an Adanya pendekatan dalam memahami ayat-ayat al Qur’an
Kajian Makalah ; Pernikahan Pengertian hermeneutik Pendekatan hermeneutik dalam kajian tafsir Al Qur’an Kontribusi hermeneutik dalam Pendidikan Agama Islam Kajian Qur’an surat An Nisa’:4:3 dalam metode hermeneutik
Pengertian Hermeneutik Hermeneutik ; Interpretasi atau suatu proses mengubah sesuatu dari situasi dan makna yang diketahui menjadi dimengerti Hermeneutika digunakan dalam 2 bentuk: pengetahuan tentang makna yang terkandung dalam suatu kata, kalimat, teks menemukan instruksi-instruksi yang terkandung dalam bentuk-bentuk simbolik
Pendekatan Hermeneutik dalam Kajian Tafsir al Qur’an Hasan Hanafi, penggunaan hermenutik pada mulanya hanya eksperimentasi metodologis untuk melepaskan diri dari positivisme dalam teoritis hukum Islam dan ushul fiqh Hermeneutik sebagai metode penafsiran yang berangkat dari analisis bahasa dan kemudian melangkah keanalisis konteks, kemudian “menarik” makna yang didapat ke dalam ruang dan waktu saat proses pemahaman dan penafsiran tersebut dilakukan
Kontribusi Hermeneutik dalam Penafsiran Al Qur’an Hermeneutik berusaha membaca sebuah teks keagamaan masa silam dan menghadirkannya kembali kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan waktu yang jauh berbeda. Memerlukan interpretasi yang bersifat kontemporer
Objek Qur’an Surat An Nisa’:4:3 tentang Pernikahan Poligami “...dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (An Nisa’; 4:3).
Peristiwa Pemahaman Teks dari A’isyah r.a. berkata: “Ada gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhirnya ia bermaksud untuk menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” (HR. Bukhari)
Peristiwa PemahamanTeks Urwah ibn Zubair, bahwa beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab, ayat ini turun berkaitan dengan perempuan yatim yang dipelihara oleh walinya, tetapi kemudian harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si wali. Tetapi si wali itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi maskawin sebagaimana yang diberikan suami kepada isterinya yang setara. Ayat ini mencegah mereka berbuat demikian dan memerintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain. (HR. Bukhari dan Muslim)
Peristiwa PemahamanTeks Dari ‘Aisyah “Sesungguhnya seorang laki-laki yang memiliki tanggungan wanita yatim, lalu dinikahinya, sedangkan wanita itu memiliki sebatang pohon kurma yang berbuah. Laki-laki itu menahannya sedangkan wanita itu tidak mendapatkan sesuatu pun dari laki-laki itu, maka turunlah ayat ini. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil.” Aku mengira ia mengatakan: “Ia bersekutu dalam pohon kurma dan hartanya.” (HR. Bukhari)
Kajian Qur’an Surat An Nisa’:4:3 dalam Metode Hermeneutik Izin dari Allah untuk beristri lebih dari 1,2 s.d 4 Jika tidak dapat berlaku adil nikahi 1 seorang laki-laki terkadang tidak mampu menahan syahwatnya hanya dengan 1 istri, karena itu boleh menambah 1 istri lagi setelah seorang istri 1 hingga mencapai 4 Boleh asal tidak berlaku zhalim dan aniaya dan yakin dapat memenuhi hak-hak mereka semua
Rukhsah diperbolehkan Poligami Seorang istri tidak dapat memiliki keturunan menurut analisa dokter Dalam dunia medis bagi perempuan, masa berhenti haid (monopouse) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur tua dan kondisi fisiknya sehat ia masih membutuhkan pemenuhan hasrat seksualnya. Dampak dari peperangan seandainya jumlah kaum perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki.
Pandangan Ulama’ Ulama’ bersepakat bahwa ayat tersebut merupakan dasar hukum dalam kebebasan berpoligami. Apabila ditelusuri sejarah bangsa arab pada zaman jahiliyah, mereka itu gemar berpoligami, sampai diantara mereka ada yang mempunyai istri sepuluh orang. Kemudian turun ayat Al-Qur’an di atas untuk membatasi kepada mereka dengan empat orang saja
Pandangan al Qur’an Pernyataan Al-Qur’an bahwa laki-laki boleh punya istri sampai empat orang hendaknya dipahami dalam nuansa etisnya secara komprehensif syarat yang diajukan oleh Al-qur’an, yaitu menyangkut keadilan dalam rumah tangga pesan Al-Qur’an, penelusuran sosio-historis hendaknya dilakukan
Yang diabaikan dari Al Qur’an jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja
Dasar Perkawinan RI Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 Ketentuan syarat diperbolehkannya beristri lebih dari seorang apabila : Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Intervensi Ayat Terlepas dari beberapa perbedaan pandangan diatas ada sebuah tinjauan semantiknya yang menunjukkan perintah (amr) pada al Qur’an Surat An Nisa; 4:3 namun tidak berarti perintah itu wajib. Mayoritas ulama sebagaimana pernyataan di atas menyimpulkan, konstruk kalimat perintah pada ayat tersebut hanya menunjukkan makna boleh (ibahah)
Kontribusi Para Ulama Fahr al Razi menyatakan meninggalkan poligami akan lebih baik karena bentuk kata itu bukannya perintah yang berarti sunnah apalagi wajib Muhammad Syahrur membatasi makna poligami dalam batas kuantitas dan kualitas. Kuantitas ; minimal-maksimal Kualitas ; kriteria seseorang yang berhak dipoligami Ibn Rusyd poligami menjadi mufakat ulama namun tidak melebihi batas empat, tidak mengatur harus perawan atau janda
Hasil Kajian Hermeneutik Dari beberapa analisa di atas bahwasanya secara komprehensif (sosio-historis-hukum) bahwa pernikahan poligami diperbolehkan dengan syarat ketentuan
Terima kasih atas perhatian Mohon maaf atas segala kekurangannya Sekian Terima kasih atas perhatian Mohon maaf atas segala kekurangannya