Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
Materi bab 5 membahas kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah. Relevansi bab ini adalah sebagai dasar dalam memahami landasan yang digunakan oleh penyusun standar dalam membuat standar akuntansi syariah.
Perkembangan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional, menyebabkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).
Tujuan dan peranan Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Berdasarkan KDPPLKS paragraf 1, disebutkan bahwa KDPPLKS bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan bagi berbagai pihak antara lain : Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah. Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Aspek yang terkait dengan transaksi syariah dan pemakai laporan keuangan syariah Paradigma transaksi syariah Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spritual (falah). Azas transaksi syariah Transaksi syariah berdasarkan prinsip Persaudaraan (ukhuwah) Keadilan (‘adalah) Kemashlahatan (maslahah) Keseimbangan (tawazun) Universalisme (syamuliah) Prinsip Persaudaraan berarti bahwa transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong – menolong. Prinsip Keadilan mengandung arti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya. Prinsip Kemaslahatan berarti bahwa transaksi syariah haruslah merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi material dan spritual serta individu dan kolektif. Prinsip Keseimbangan maksudnya adalah transaksi harus memperhatikan keseimbangan aspek material dan spritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial dan aspek pemanfaatan. Prinsip Universalisme artinya transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
Karakteristik transaksi syariah Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat non komersial. Transaksi syariah komersial dapat berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli barang, untuk mendapatkan laba atau pemberian jasa dengan imbalan. Transaksi syariah non komersial dapat berupa pemberian pinjaman atau talangan (qardh), penghimpunan dan penyaluran dana sosial, seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
Tujuan laporan keuangan Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Tujuan lainnya adalah : Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dana penggunaannya. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak. Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Asumsi dasar Dasar Akrual Dengan dasar akrual, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dlm lap keuangan. Asumsi dasar penyusunan laporan keuangan entitas syariah Kelangsungan usaha Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usaha di masa depan.
Karakteristik kualitatif informasi keuangan syariah
Unsur- unsur laporan keuangan Diantara berbagai laporan tersebut, laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi merupakan dua laporan keuangan utama.
Laporan posisi keuangan Laporan posisi keuangan atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya (KDPPLKS paragraf 69). Format umum neraca bank syariah dengan mengacu pada lampiran PSAK no 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah yang diterbitkan IAI th 2007. Unsur- unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan : Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan memiliki manfaat ekonomi di masa depan bagi entitas syariah. Kewajiban adalah hutang entitas syariah masa kini yang timbul akibat dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya yang mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan. 4. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana stirkah temporer.
Format neraca bank syariah
Laporan laba rugi Laporan laba rugi adalah ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain, seperti Imbalan investasi atau penghasilan per saham. Format umum laporan laba rugi mengacu pada Penyajian laporan keuangan syariah dan KDPPLKS yang diterbitkan IAI Tahun 2007. Unsur- unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran laba : Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari dari kontribusi penanam modal (KDPPLKS paragraf 97). Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian pada penanam modal (KDPPLKS paragraf 97). Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bagi hasil adalah bagian bagi hasil antara hasil pemilikan dana atas keuntungan dan kerugian investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. 4. Zakat adalah besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk periode akuntansi perhitungan zakat.
Format laporan laba rugi bank syariah
Pengakuan unsur – unsur laporan keuangan Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi.
Pengakuan unsur utama laporan keuangan
Pengukuran Unsur – unsur laporan keuangan Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Dasar pengukuran yang umum digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. akan tetapi dalam kondisi tertentu dasar ini dapat dikombinasikan dengan dasar pengukuran yang lain. Untuk memenuhi kriteria relevansi suatu informasi, entitas syariah dapat merevaluasi aset, kewajiban dan dana syirkah temporer secara periodik dengan syarat harus terjamin keandalannya.
Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb