MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI BUMN/BUMD Dr.SETYO UTOMO,SH.,M.Hum
PENGANTAR Indikator dari peningkatan peranan BUMN dalam perekonomian nasional: : Total belanja operasional perusahaan negara mencapai Rp. 1.020,8 triliun dan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp. 210,12 triliun; Realisasi penerimaan negara dari setoran dividen BUMN sebesar Rp 29,20 triliun (2009) dan Rp 30,09 triliun (2010); Laba bersih BUMN Rp 86,90 triliun (2009) dan Rp 95,30 triliun (2010). 2. Peran strategis BUMN: Sebagai pelaksana pelayanan publik, Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan Perintis sektor-sektor usaha yang tidak diminati pihak swasta.
3. Pada sisi yang lain, aktivitas BUMN terikat pada berbagai ketentuan: UU No. 19/2003 ttg BUMN, UU No. 40/2007 ttg Perseroan Terbatas BUMN Persero UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara, UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan Tipikor, UU No. 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No. 8/1995 ttg Pasar Modal BUMN go public
FUNGSI SOSIAL BUMN memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
PELANGGARAN ADMINISTRATIF RESIKO BISNIS PROFIT ORIENTED AKSI KORPORASI BUMN SOCIAL FUNCTION KEJAHATAN BISNIS PELANGGARAN ADMINISTRATIF PELANGGARAN PIDANA PELANGGARAN PERDATA ABUSE OF POWER WEDERRECHTELIJK ONRECHTMATIGEDAAD SANKSI ADM SANKSI PIDANA SANKSI PDT
PERSPEKTIF HK. ADM. PERSPEKTIF HK. PIDANA KEUANGAN NEGARA Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara: Keuangan negara diartikan sebagai kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian ini sejalan dengan rumusan Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. PERSPEKTIF HK. PIDANA Merupakan perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan negara yang memenuhi unsur-unsur TIPIKOR, yaitu: (1) adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya; dan (2) para pihak yang diperkaya, baik diri sendiri, orang lain atau korporasi. KEUANGAN NEGARA PERSPEKTIF HK. PERDATA UU No. 40/2007 ttg PT dan UU No. 19/2003 ttg BUMN: Keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau saham, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan.
ORANG (Naturlijke Persoon) KESALAHAN (Schuld) Subyek TIPIKOR actus reus mens rea PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI (Recht Persoon) Criminal liability of corporation Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, apabila perbuatan terlarang tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan atau pencapaian tujuan korporasi tersebut. Perbuatan orang perorangan dapat dibebankan kepada korporasi, apabila perbuatan-perbuatan itu tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai perbuatan korporasi. Pertanggungjawaban pidana dari korporasi tergantung juga dari organisasi internal dalam korporasi dan cara bagaimana tanggungjawab dibagi, demikian pula apabila berkaitan dengan kealpaan. Apabila tindak pidana dilakukan oleh atau untuk korporasi, penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pertanggungjawaban pidana korporasi dibatasi sepanjang pengurusnya mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Introduction KORUPSI GLOBAL AWARENESS RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN: UN-COVENTION AGAINST CORRUPTION: Abuse of power Bribery of national public officials Solicitation or acceptance of a bribe RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN: BERMASYARAKAT BERBANGSA BERNEGARA TAP MPR XI/1998 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih & Bebas KKN UU NO. 31/1999 jo UU NO. 20/2001 INPRES NO. 5/2004 INPRES NO. 1/2010 NATIONAL AWARENESS
? CORRUPT ACTIVITIES KOLUSI CRIMINALIZATION UU NO. 19/2003 BUMN UPPER ECONOMIC UPPER POLITIC HANCURNYA MORAL BANGSA LEMAHNYA NILAI KEPERCAYAAN DLM HUB SOSIAL EKONOMI RUSAKNYA FAIR COMPETITION HIGHT COST ECONOMIC
JAKSA SBG PENYIDIK & PU TPK 1. Psl. 284 KUHAP 2. Psl. 17 PP No. 27 Thn 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP 3. Psl. 30 ayat 1d UU No. 16 Thn 2004 ttg Kejaksaan RI JAKSA SBG PENYIDIK & PU TPK 4. Psl. 26, 27 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 ttg PTPK Penyidikan berdasar KUHAP Jaksa Agung sbg Koordinator Tim Gabungan Dik TPK 5. Psl. 8, 38, 44, 50 UU No. 30/2002 ttg KPK: Pengambilalihan Dik TPK Kejaksaan Penyidikan berdasar KUHAP Pelimpahan Dik TPK kpd Kejaksaan Pengiriman SPDP oleh Kejaksaan Penyidikan TPK secara bersamaan
DIK INQUISITION Laporan/ Temuan Yes No Yes No PENYELIDIKAN PERDALAM TELAAHAN Yes Sprin No
SYARAT FORMIL/MATERIIL Investigation HASIL LID TUT BA Pelimpahan Perkara PU P-16 TAHAP II DIK SPDP PENYERAHAN TAHAP I SYARAT FORMIL/MATERIIL P-21 KPK SP3 P-19 P-18
Berkas Perkara 1. Syarat Formil Identitas tersangka; Penahanan, Penyitaan; Daftar Barang Bukti; Dsb. Penyidik Berkas Perkara Locus, tempus delicti, modus; Unsur pasal yg disangkakan; Peran masing-masing; Keterangan saksi, ahli; Kompetensi absolut/relatif JPU 2. Syarat Materiil
JPU SKPP Pratut P-21 PN P-18 P-19 Prosecution Berkas Perkara Penyidik Tsk/keluarga Tdk cukup bukti Pj. Rutan JPU SKPP Bk tindak pidana Penyidik Tutup demi hkm Hakim Pratut P-21 PN Tahap II Dakwaan P-18 P-19
CRIMINALIZATION UU NO. 19 / 2003 JO KUHP Psl. 387 -388 UU 3/1971 Psl. 1 ayat 1c UU 31/1999 (Ps 7) UU NO. 19 / 2003 JO UU 20/2001 (Ps 7)
UU NO. 19 / 2003 ADMINISTRATIF PERDATA PIDANA SUBSTANCE UU NO. 19 / 2003 ADMINISTRATIF PERDATA PIDANA Peringatan tertulis Peng sementara Pembatasan keg usaha Larangan semen pengg hsl konst Pembekuan ijin usaha Pencabutan ijin usaha PIDUM PIDSUS ONRECHMATIGEDAAD WANPRESTASI FORCE MAJEUR Wederrechtelijk Kerugian Neg. PS. 43 TPK DIK: POLRI TUT: Kejaksaan DIK + TUT: KEJAKSAAN UU.17/2003 & UU.40/2007
SEKIAN & TERIMA KASIH