REFORMASI BIROKRASI PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pendahuluan Audit Sektor Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
STANDAR 2.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
TIM REFORMASI BIROKRASI BPK-RI Hotel Indonesia, 3 Desember 2008
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Disampaikan pada acara
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Lembaga Negara yang Independen
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Tentang Keuangan Negara
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Badan Pemeriksa Keuangan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
REGULASI KEUANGAN NEGARA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

REFORMASI BIROKRASI PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI Disampaikan oleh: Prof. Dr. Anwar Nasution Ketua BPK RI Seminar Nasional Pencegahan Korupsi melalui Reformasi Birokrasi Hotel Four Seasons, Jakarta Kamis, 1 Nopember 2007

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESA VISI Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan

TUGAS BPK Dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan, UUD 1945 menugaskan BPK memeriksa : semua penerimaan negara darimana pun sumbernya; dimana uang negara itu disimpan; dan untuk apa uang negara tersebut dipergunakan; Diketiga lapis pemerintahan di Indonesia: Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Peran BPK Sekarang & Mendatang Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan Mendalami kebijakan dan masalah publik Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan Membantu Pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN maupun Badan Layanan Umum seperti sekolah, universitas dan rumah sakit Membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang Keuangan Negara tahun 2003-2004 melalui: a. Penyatuan Anggaran non-bujeter dan kegiatan quasi-fiskal ke dalam APBN b. Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan c. Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Negara yang transparan dan akuntabel . d. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah serta antara keduanya, maupun antara Pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari Negara. Posisi BPK saat ini (2007) Upaya Pemberantasan Korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum; Kepolisian, Kejaksaan Agung / Tim Tastipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Kenapa BPK perlu melakukan Reformasi Birokrasi ? Kedudukan dan peranan BPK telah dipulihkan dalam era reformasi agar sesuai dengan UUD 1945. Dalam masa pemerintahan Orde Lama maupun Orde Baru masa lalu, BPK adalah dibawah kontrol Pemerintah. Pemerintah mengontrol BPK melalui anggaran, personil, obyek pemeriksaan maupun metode serta isi laporan pemeriksaan. Dimasa lalu, BPK tidak boleh melakukan pemeriksaan sektor-sektor ekonomi yang merupakan ’tambang emas’ KKN Orde Baru, seperti Bank Indonesia, bank-bank negara/BPD dan berbagai BUMN/BUMD lainnya, Setneg, Pertamina dan kontraktor minyak asing. Pada masa Orde Baru, Bulog boleh diperiksa oleh BPK, tapi metoda pemeriksaan dan isi laporan pemeriksaan harus dibicarakan dulu dengan Setneg sebelum diterbitkan agar tidak menimbulkan ’gejolak politik’. Pada waktu itu, peranan BPK diambil alih oleh pengawas internal Pemerintah: Irjenbang, BPKP, Irjen/SPI, Bawasda Ptrovinsi dan Bawasda Kabupaten/Kota. Hingga saat ini, UU No. 28 Tahun 2007 masih melarang BPKmemeriksa penerimaan negara dari pajak. Dimasa lalu, pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara sangat rendah karena dikaitkan dengan sogok. Akibatnya, laporan pemeriksaan tidak ada manfaatnya bagi pengambilan keputusan dan untuk melakukan antisipasi sehingga terjadilah krisis ekonomi tahun 1997-98. Untuk mengatasi krisis itu, tidak satu orang pun akuntan dan ahli hukum dan lembaga Indonesia yang diikut sertakan oleh IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia untuk mengaudit ulang bank-bank dan dunia usaha nasional yang ambruk karena krisis.

Kenapa BPK perlu melakukan Reformasi Birokrasi ? (lanjutan 1) 4. Reformasi sistem politik, sistem pemerintahan dan sistem ekonomi dan globalisasi sejak tahun 1988 menuntut terwujudnya tata kelola (good governance) keuangan negara yang baik, transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari perwujudan demokrasi politik. Semboyan Revolusi Amerika Serikat juga semakin bergema di Indonesia: ”no tax without representation” Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dapat meniadaklan rasa saling curiga dan kecemburuan antar daerah sehingga dapat menjamin terpeliharanya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam era otonomi daerah dewasa ini. 6

Kenapa BPK perlu melakukan Reformasi Birokrasi ? (lanjutan 2) 7. Transparansi dan akuntabilitas fiskal merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektipitas dan efisiensi mekanisme pasar yang dianut dalam era deregulasi dewasa ini. 8. Transparansi dan akuntabilitas fiskal merupakan bagian dari prasyarat bagi kemampuan ekonomi nasional dalam menghadapi globalisasi perekonomian. Tidak akan ada investor dalam negeri maupun luar negeri membeli SUN (Surat Utang Negara) yang diperlukan untuk menutup defisit anggaran jika tidak ada transpatransi dan akuntabilitas fiskal. 9. Hasyrat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas penggunaan keuangan negara tercermin dalam Ketiga Paket Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2003-2004. 7

TRANSFORMASI BPK 2004/2005 Revitalisasi Fungsi BPK: Menjadi independen dan profesional dengan dukungan : Perundang-undangan (UUD 1945, UU BPK, Paket UU KN) Perubahan lingkungan eksternal (demokratisasi, desentralisasi, otonomi, good governance, pemberantasan KKN) Penyusunan dan Implementasi Renstra BPK 2006-2010 Pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Fungsi BPK belum Optimal: Dibawah pengaruh Pemerintah : 1. Obyek pemeriksaan dibatasi 2. Organisasi, anggaran, dan personil, metode pemeriksaan dan Laporan pemeriksaan dikontrol. Integritas dan Profesionalime tidak dapat berkembang

REFORMASI BIROKRASI BPK RI Peraturan Perundang-udangan Organisasi dan Tata Kerja Sistem dan Prosedur Kerja Pengelolaan SDM Hubungan dan Kerjasama dengan Stakeholders Arah & Kendali : Manajemen Kinerja Kode Etik BPK RI Pengawasan Internal Kompetensi Teknis/ Manajerial dan Perilaku Pematangan dan Pemantapan SDM BPK Peningkatan : Independensi Integritas Profesionalisme Menegakkan Tata Kelola yang baik Memenuhi Kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan Sarana dan Prasarana Kerja

Peraturan Perundang-undangan Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 1. Kantor Perwakilan di daerah Tidak diatur Ada di setiap Ibukota Provinsi 2. Independensi 2.1 Organisasi Diatur oleh Menpan Ada fleksibilitas 2.2. Keuangan Bersumber dari APBN Anggaran tersendiri dalam APBN 2.3 Kepegawaian PNS PNS tapi lebih fleksibel 2.4 Laporan Pemeriksaan Dikonsultasikan dengan Pemerintah agat tidak mengganggu stabilitas nasional Diumumkan dalam website BPK segera setelah diserahkan kepada DPR/DPRD 3. Akuntabilitas 3.1 Kode etik Tidak jelas Mengikat dan pelaksanaannya diawasi oleh Majelis Kode Etik yang anggotanya termasuk unsure profesi dan akademisi dari luar BPK 3.2 Pemeriksaan Anggaran BPK Diperiksa sendiri oleh auditor BPK yang membidangi Lembaga Tinggi Negara (Lettina) dan hasilnya tidak diumumkan secara luas Dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan diumumkan secara luas 3.3 Penilaian mutu kerja BPK Tidak ada Dilakukan oleh BPK negara lain anggota INTOSAI 3.4 Laporan Pemeriksaan Tidak terbuka untuk umum Terbuka untuk umum sehingga dapat dinilai oleh masyarakat luas

Peraturan Perundang-undangan (Lanjutan) Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 4. Objek Pemeriksaan 4.1 Penerimaan Negara Hampir tidak ada Mulai memeriksa kontrak pertambangan, termasuk migas, dan PNBP. Namun, UU Pajak tetap menutup akses BPK pada pemeriksaan penerimaan pajak 4.2 Penyimpanan Uang Negara Mulai melakukan pemeriksaan dan pada Tahun 2005 BPK melaporkan sebanyak 957 rekening pribadi pejabat negara yang menyimpan uang negara dan tahun 2006 sebanyak 1.303 rekening 4.3 Pengeluaran Negara Terbatas pada Pemerintah Pusat saja dan dari sumber APBN dan beberapa provinsi yang dapat dijangkau oleh kantor perwakilan BPK diseluruh Indonesia. Meliputi seluruh tingkat Pemerintahan: Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan termasuk dari anggaran non-bujeter 4.4 Bank Indonesia, Pertamina dan BUMN lainnya BI, Pertamina dan sebagian BUMN lainnya adalah bukan merupakan objek pemeriksaan BPK Merupakan objek pemeriksaan BPK 5. Jadwal waktu penyusunan dan pemeriksaan serta pertanggungjawaban anggaran belanja negara Tidak diatur Diatur dengan jelas dalam Bab IV UU No. 15 Tahun 2004 6. Laporan Pemeriksaan a.Disampaikan kepada DPR; b.Dugaan kriminal dilaporkan kepada Pemerintah; c.Tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum a. Disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD; b. Seluruh laporan yang disampaikan kepada DPR/DPRD/DPD dimuat dalam website BPK agar diketahui oleh masyarakat luas; c. Dugaan kriminal dilaporkan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK

Peraturan Perundang-undangan (Lanjutan) Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 7. Tindak lanjut temuan Tidak diatur Dilakukan oleh pejabat negara dan pelaksaannya dipantau dan dilaporkan kepada BPK serta adanya sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan tindak lanjut. 8. Pengenaan Ganti Kerugian Negara Ditetapkan oleh BPK dengan tatacara yang ditentukannya sendiri 9. Standar pemeriksaan keuangan negara Ditetapkan oleh BPK secara sepihak tanpa konsultasi dengan Pemerintah, akademisi dan praktisi Ditetapkan oleh BPK setelah konsultasi dengan Pemerintah, akademisi dan praktisi 10. Penggunaan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa sektor publik: Pemerintah, BUMN dan BUMD Dilakukan dengan menerbitkan ‘cover letter’ Diatur menurut ketentuan BPK. Akuntan publik dilatih tentang standar pemeriksaan maupun peraturan mengenai keuangan negara dan memberikannya sertifikat dan surat ijin bagi yang telah lulus ujian. 11. Peraturan yang menyangkut pemeriksaan keuangan negara Tidak ada kewenangan Sebagai otorita, BPK dapat menerbitkan peraturan yang menyangkut pemeriksaan keuangan negara

Organisasi dan Tata Kerja Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan STRUKTUR Tidak jelas pemisahan jabatan struktural dan fungsional; Simple dan efisien, kejelasan fungsi, mengurangi tim adhoc, mendukung jabatan fungsional Menyusun struktur baru, jabatan fungsional pemeriksa dan jabatan fungsional lainnya   Semua kantor perwakilan memiliki struktur yang sama Struktur kantor perwakilan sesuai dengan beban kerja Melakukan analisis beban kerja dan standarisasi kantor TATA KERJA Tidak jelas dan sering tumpang tindih Menyusun tata kerja BPK dengan Pelaksana BPK dan antar Pelaksana BPK

Sistem dan Prosedur Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan  Pemeriksaan standar dan manual pemeriksaan kurang jelas menyempurnakan seluruh SOP yang berhubungan dengan pemeriksaan untuk menjaga qualitas, efisiensi dan efektifitas pemeriksaan Penyusunan SPKN, PMP, sistem quality assurance, dan audit manual (teridentifikasi 108 (5 akan dicabut, 11 masih berlaku, 42 diusulkan direvisi, 41 diusulkan dicabut, 7 sudah direview, 2 legal drafting) Pelaporan Tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna Kecepatan dan ketepatan serta bentuk laporan memperhatikan kebutuhan pengguna Disusun pedoman pelaporan dan pemuatan laporan dalam Web Site BPK Non Pemeriksaan mekanisme kerja atas suatu kegiatan belum jelas dan tumpang tindih penyusunan dan penyempurnaan SOP Setiap Satker membuat SOP yang dibutuhkan untuk efisiensi dan efektifitas kenierjanya dengan dibantu oleh Litbang. (sudah ada 81, perlu disempurnakan 38, perlu disusun baru 116)

Sarana dan Prasarana Kerja Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI sangat terbatas pemanfaatan teknologi demi efisiensi dan produktivitas penyusunan aplikasi untuk kegiatan utama di BPK (perencanaan, pemeriksaan, personel dan keuangan), networking (internet, LAN, WAN) dan dukungan hardware untuk pelaksanaan tugas (notebook, printer, scanner, VOIP) MODERNISASI PERALATAN KERJA peralatan kerja yang ada banyak yang idle pengadaan dan pemanfaatan peralatan kerja yang modern dan aplikatif penyusunan standar dan SOP pengadaan dan pemanfaatan fasilitas kerja FASILITAS PENDUKUNG bangunan dan fasilitas pendukung lainnya masih terbatas dan kurang nyaman fasilitas pendukung yang aman dan nyaman bagi mendukung produktivitas kerja pembangunan dan renovasi gedung kantor dan fasiltas pendukung yang aman dan nyaman untuk mendukung produktivitas

Pengelolaan SDM Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan REKRUTMEN kriteria tidak spesifik sesuai kebutuhan Berbasiskan job desc, kompetensi dan kebutuhan, serta menggunakan pihak independen Menyusun job desc setiap jabatan dan formasi jabatan serta melibatkan pihak independen POLA KARIR mementingkan senioritas saja Kompetensi penting, ada assesment terlebih dahulu menyusun standar kompetensi dan pola karir, serta merancang assessment center   jabatan struktural menjadi pilihan utama jabatan struktural dan fungsional merupakan jenajng karir yang sama menariknya penyusunan pedoman pola karir BPK PENGELOLAAN orientasi kepada administrasi kepegawaian berbasis kompetensi, job analysis, job evaluation dan job grading, training and development, individual performance appraisal, reward and punishment menyusun standar kompetensi, melakukan job analysis, evaluation dan grading, penyempurnaan kurikulum dan modul diklat, penyusunan individual development plan, menerapkan reward dan pusnisment INTEGRITAS sangat rendah dan rawan KKN Penerapan reward dan pusinhment yang transparan dan konsisten penyempurnaan peraturan internal mengenai kode etik dan disiplin pegawai PROFESIONALISME menunggu pekerjaan yang ditugaskan setiap individu merencanakan pekerjaan selama satu tahun dalam suatu individual development plan (IDP) dan akan diukur kinerjanya penyusunan individual performance appraissal dan penerapan reward and punisment REMUNERASI sangat rendah khususnya tunjangan kinerja tidak sebanding dengan resiko pekerjaan dan berada dibawah instansi lain spt Depkeu dan BPKP Disetujui perbaikan remunerasi bagi Pelaksana BPK oleh DPR per September 2007 dengan syarat program reformasi birokrasi berjalan baik. menyusun peraturan internal mengenai pelaksanaan pembayaran remunerasi BPK berdasarkan job analysis dan job grading

Hubungan dan Kerjasama dengan Stakeholders Dimensi Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PERWAKILAN posisi pasif Komunikasi dan informasi aktif, serta memperluas akses para pemangku/ pemilik kepentingan (stakeholders) terhadap produk-produk BPK penyusunan web site yang interaktif, pembuatan MOU dengan stakeholders utama KERJASAMA DENGAN AUDITEE sebatas hubungan kerjasama dalam penyelesaian rekomendasi BPK berperan sebagai mitra dalam mendorong terciptanya tata kelola yang baik di lingkungan auditee selain pemantauan atas rekomendasi dan kerugian negara juga memberikan pendapat yang berhubungan dengan perbaikan tata kelola pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara HUBUNGAN DENGAN PUBLIK DAN LEMBAGA LAIN lebih bersifat protokoler aktif dalam kegiatan Public Awareness dan hubungan dan kerjasama dalam dan luar negeri menyusun strategic public awareness plan, meningkatkan saluran komunikasi kepada public (media workshop, press release, SAI relationship)

HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI PERBAIKAN INTERNAL : 1.1 Menerapkan sistem reward dan punishment. Tindakan pertama Ketua BPK setalah dilantik pada bulan Desember 2004 adalah memecat auditor yang menerima suap dari Dana Abadi Umat (DAU) dan menindak auditor yang mengabaikan kode etik dan bertindak sebagai ‘wistle blower’ bagi LSM serta instansi lain dalam mengaudit KPU (Komisi Pemilihan Umum). Reward Memberikan penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada pegawai yang berprestasi dalam bidang pemeriksaan : Tahun 2004 : 29 Orang Tahun 2005 : 18 Orang Tahun 2006 : 28 Orang Punishment Periode Tahun Jumlah Pegawai Yang Terkena Sanksi Pelaksana Hukuman Ringan Sedang Berat 2004 9 2 7 2005 50 33 15 2006 8 4 2007 79 47 24

HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI (Lanjutan) 1.2 Menambah jumlah personil secara signifikan dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan kebutuhan (Lampiran I), berkenaan dengan peningkatan mutu serta perluasan objek pemeriksaan dan kantor perwakilan BPK. 1.3 Meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 1.4 Mempercepat kenaikan pangkat bagi auditor berprestasi. 1.5 Merubah struktur personil yaitu dengan menarik tenaga baru dari luar BPK yang berusia lebih muda dan dengan latar belakang pendidikan yang lebih baik. 1.6 Mengelola SDM berdasarkan Human Resources Manajement Plan. 1.7 Meningkatkan mutu pemeriksaan. 1.8 Memperluas obyek pemeriksaan termasuk KPS, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pajak.

HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI (Lanjutan) 1.9 Mengupayakan peningkatan anggaran BPK Tahun 2004 : Rp 304,772 Miliar Tahun 2005 : Rp 329,395 Miliar Tahun 2006 : Rp 690,231 Miliar Tahun 2007 : Rp 1,275,833 Miliar Tahun 2008 : Rp 1,585,299 Miliar dengan meningkatkan anggarannya, mulai tahun 2005 BPK tidak lagi meminta uang pemeriksaan dari auditee. 1.10 Mengupayakan peningkatan kesejahteraan pegawai berupa kenaikan tunjangan kegiatan. Sejalan dengan prestasinya untuk menyelamatkan uang negara, penghasilan dan fasilitas kerja pegawai BPK sudah dapat ditingkatkan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. 1.11 Mengukur kinerja satuan kerja dengan menggunakan pendekatan balanced scorecard. 1.12 Menetapkan standar biaya khusus untuk pemeriksaan. 1.13 Menjalin hubungan yang erat dengan BPK luar negeri melalui forum INTOSAI, ASOSAI, maupun kerjasama bilateral. sebelumnya1.613.266

HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI (Lanjutan) 2. Menyusun Rencana Kerja Strategis (Strategic Plan) tahun 2005-2010. 3. Hasil Pemeriksaan: 3.1 Perbaikan Sistem Keuangan Negara 3.2 Penyelamatan Keuangan Negara 3.3 Upaya Pemberantasan Korupsi

3.1 PERBAIKAN SISTEM KEUANGAN NEGARA Pertama, membantu Pemerintah untuk menyusun standard akuntansi pemerintahan. Kedua, menetapkan standard pemeriksaan keuangan Negara, setelah menerima masukan pemikiran dari Pemerintah, akademisi dan kalangan profesi. Ketiga, memperbaiki dan menstandardisir sistem akuntansi keuangan negara pada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Tahun 2003 dan 2005. Keempat, mendorong agar Pemerintah menggunakan tenaga-tenaga akuntansi dalam posisi struktur pengelola Keuangan Negara, baik di tingkat pusat hingga daerah, BUMN maupun BUMD. Kelima, mendorong modernisasi dan sinkronisasi sistem komputer instansi Pemerintah agar terintegrasi dan kompatible antara satu dengan lainnya. Keenam, mendorong dan membantu Pemerintah untuk mengkonsolidasikan seluruh rekeningnya dalam mewujudkan sistem perbendaharaan tunggal dan menyatukan semua anggaran non-bujeter dan kegiatan quasi kedalam APBN. Ketujuh, membantu Pemerintah untuk pengelolaan keuangan sekolah, rumah sakit dan badan pelayanan umum lainnya dalam sistem otonomi, termasuk otonomi daerah dewasa ini. Kedelapan, membantu Pemerintah untuk menertibkan PNBP, seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. Kesembilan, membantu Pemerintah untuk mengoptimisasikan penerimaannya dari penambangan sumber daya alam termasuk minyak bumi. Dalam kaitan ini, BPK telah meminta BP Migas untuk memperbaiki sistem keuangannya dan merasionalisir ‘cost recovery’ penambangan migas. Kesepuluh, membantu Pemerintah untuk merasionalisir pengelolaan BUMN dan BUMD termasuk percepatan restrukturalisasi kredit bermasalah bank-bank negara untuk menurunkan NPL nya.

3.2 PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA (HAPSEM II TA 2006) Audit PNBP  peningkatan penerimaan Negara Rp 24,51 triliun dan US$ 0,75 juta Audit LKPP  penertiban rekening 2.260 rekening senilai Rp 11,54 triliun Audit LKD Provinsi, Kabupaten/Kota  terdapat aset senilai Rp 17,06 triliun yang pengelolaannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kerugian Negara senilai Rp 33,072 miliar dan US$ 5,526 ribu, telah diselamatkan/disetor ke Kas Negara sebesar Rp 3,185 miliar dan US$504,00 ribu dan ke Kas Daerah sebesar Rp 2,02 miliar Audit Dana Pensiun BNI-46  temuan senilai Rp 35,93 miliar dan US$ 32.980,00 ribu. Audit Lumpur Lapindo  temuan biaya ekonomi negara hingga 2015 sebesar Rp 32,89 triliun Audit PT Asuransi Jiwasraya  temuan senilai Rp 31,90 miliar

3.3 UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI Tahun 2005, BPK telah menyampaikan 10 laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada DPR dan penegak hukum dengan nilai total indikasi kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dan US$4,2 juta. Tahun 2006, BPK telah menyampaikan 7 laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada DPR dan penegak hukum dengan nilai total indikasi kerugian Negara sebesar Rp 205,08 miliar dan US$ 32.980,00 ribu.

DATA PEGAWAI BPK RI TAHUN 2004 - 2006 Lampiran I Tahun Pusat Daerah Jumlah Akuntan Non Akuntan 2004 1.391 294 1.685 926 243 1.169 2.317 537 2.854 2005 1.357 316 1.673 1.021 297 1.318 2.378 613 2.991 2006 1.311 448 1.759 1.180 565 1.745 2.491 1.013 3.504 PENAMBAHAN PEGAWAI BPK RI TAHUN 2007 Penerimaan Tahun 2007 Pusat Daerah Jumlah Akuntan Non Akuntan Tahap I 48 132 180 327 235 562 375 367 742 Rencana Tahap II 238 429 667 118 370 488 356 799 1.155 Total 286 561 847 447 605 1.052 731 1.166 1.897 Jumlah Pegawai BPK RI s.d. Akhir Tahun 2007 direncanakan menjadi 5.401 orang yang terdiri dari 3.222 Orang akuntan dan 2.179 Orang non akuntan.

TERIMA KASIH 26