STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN KELOMPOK 4 ; YULLIS KRISTANTO 145050100111056 MUHAMMAD RAHMANSYAH 155050109111007 NADA ATIKA RANA TAKLIM 155050109111006 IKA FITRI PUSPITASARI 145050100111224 MOCH. ILHAM SEPTIAN HADI 145050101111142 VEGA DEFIRA 135050101111090 MUHLISIN SANI ARI DWI SAPUTRA 145050101111183
Pengertian Struktur struktur/struk·tur/ n 1 cara sesuatu disusun atau dibangun; susunan; bangunan; 2 yang disusun dengan pola tertentu; 3 pengaturan unsur atau bagian suatu benda (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
PENGERTIAN KELEMBAGAAN Menurut KBBI lembaga adalah 1. asal mula 2. bentuk 3. acuan;ikatan 4.badan/organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan. Lembaga merujuk pada arti sebagai badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Menurut para ahli: Kartodiharjo : lembaga adalah instrumen yang mengatur hubungan antar individu dalam mengatur masyarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak tertentu dan dapat dipertanggung jawabkan Schmidt: lembaga merupakan sekumpulan orang yang memiliki hubungan yang teratur dengan memberikan definisi pada hak, kewajiban, kepentingan dan tanggung jawab bersama.
PENGERTIAN PENYULUHAN penyuluhan/pe·nyu·luh·an/ n 1 proses, cara, perbuatan menyuluh; 2 penerangan; 3 kl pengintaian; penyelidikan;- bahasa upaya peningkatan mutu penggunaan bahasa dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa; - pertanian usaha dalam membantu dan meningkatkan pengetahuan petani dalam bidang pertanian untuk meningkatkan efisiensi usaha tani
Pengertian Kelembagaan Penyuluhan menurut UU No.16 tahun 2006 Lembaga Penyuluhan merupakan lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsinya menyelenggarakan penyuluhan . Kelembagaan penyuluhan terdiri ats a) Kelembagaan penyuluhan pemerintah, b) Kelembagaan penyuluhan swasta, c) Kelembagaan penyuluhan Swadaya.
Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Terselenggaranya fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan Terselenggaranya fungsi penyediaan informasi teknologi bagi petani dan masyarakat agribisnis. Terselengaranya administrasi dan profesionalisme penyuluhan pertanian Tgersedianya fasilitas pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi yang partisipatif. Terselenggaranya fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian
Sedangkan Misinya adalah : Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Labuhan Batu Utara di Bentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2009 Tanggal 21 Juli 2009. Visi BP4K adalah Terwujudnya Kemandirian Petani dan Ketahanan Pangan Masyarakat. Sedangkan Misinya adalah : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pendapatan Masyarakat Petani-Nelayan untuk Hidup Sejahtera dan Mandiri. Meningkatkan Keberdayaan dan Kemandirian Masyarakat untuk terwujudnya Ketahanan Pangan. 8
Didalam Tugas dan Fungsinya Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian sesuai Pasal 14B dan 15B Perbup Labuhan Batu Utara Nomor 17 Tahun 2009 , dan kemudian di PERDA kan Tentang Lembaga Teknis Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tanggal 17 Pebruari 2011 menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepala Badan Sekretaris Tugas : Membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah dan tugas Desentralisasi di Bidang Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sekretaris Tugas : Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan Penyusunan Rencana Peraturan Perundangan dan Urusan Kesekretariatan yang meliputi bagian Umum, Program dan Kepegawaian.
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Tugas : Melaksanakan Tata Usaha Mengendalikan Dan Membina Kearsipan Serta Kelengkapan Rumah Tangga Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan. Sub Bagian Keuangan Tugas : Penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung. 12
Kelompok Jabatan Fungsional (Kjf) Sub Bagian Program Tugas : Menyusun program Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan, membimbing, menyusun dan melaksanakan pendidikan dan latihan kepada petani dan petugas. Kelompok Jabatan Fungsional (Kjf) Tugas : Mengkoordinir, menyelenggarakan memfasilitasi penerapan teknis, sistem/metodologi penyuluhan pertanian analisis data penyusunanprogram dan rencana kegiatan penyuluhan, evaluasi pengembangan penyuluhan profesi, kegiatan penunjang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan. 13 13
Bidang Penyuluhan Dan Diklat Pertanian Tugas : Mengkoordinir penyusunan program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sub Bidang Kelembagaan Dan Penyuluhan Pertanian Melaksanakan pembinaan kelembagaan petani, kelembagaan penyuluhan, pertanian, koordinasi kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan 14 14
Sub Bidang Pengembangan SDM Dan Diklat Pertanian Tugas : Menganalisis, merencanakan, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan pengembangan sumber daya manusia petani dan petugas penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan. Bidang Teknologi Dan SDA Pertanian Tugas : Mengkoordinir pelayanan dan penyediaan paket teknologi pertanian perikanan dan kehutanan (Teknis, Ekonomi dan Sosial) dalam pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan SDA pertanian 15 15
Bidang Kewaspadaan Dan Konsumsi Pangan Tugas : Melaksanakan koordinasi perencanaan, pengkajian , pengawasan mutu pangan dan gizi, pemberdayaan 27 usaha ekonomi pedesaan dan perumusan sertaevaluasi tentang kewaspadan dan konsumsi pangan. Sub Bidang Kewaspadan Pangan Tugas : Melaksanakan pemantauan dan monitoring, pengkajian pengembangan sumber daya dan perumusan tentang kewaspadaan pangan 16 16
Sub Bidang Keamanan Dan Konsumsi Pangan Tugas : Melaksanakan pemantauan monitoring pengkajian perumusan, pembinaan, promosi dan pemberdayaan tentang keamanan konsumsi. Bidang Ketersediaan Dan Distribusi Pangan Tugas : Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan umum, pengawasan, pemberdayaan perumusan, pengembangan informasi tentang ketersediaan dan distribusi pangan. 17 17
Sub Bidang Ketersediaan Dan Kebutuhan Pangan Tugas : Melaksanakan pengkajian, pemantauan monitoring pengembangan SDM dan pengadaan cadangan pangan dan mutu pangan tentang ketersediaan dan kebutuhan pangan. Sub Bidang Distribusi Dan Harga Pangan Tugas : Melaksanakan persiapan bahan perumusan dan pengembangan sistem informasi distribusi pangan pemantuan harga pangan. 18 18 18
Unit Pelaksanaan Teknis Badan (Uptb) Tugas : Melaksanakan tugas-tugas teknis yang diberikan Kepala Badan Pelaksana penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan 19 19 19
Sasaran Tercapainya Swasembada Pangan Yang Berkelanjutan. Terciptanya Desa Mandiri Pangan. Penanganan Daerah Rawan Pangan. Terlaksananya Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan. Pengembangan Kesadaran Keamanan Pangan. Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Daerah, Terutama di Daerah Sentra-Sentra Produksi 36 Meningkatkan Efektifitas Koordinasi Lintas Sektoral/Instansi Terkait Dibawah Kendali Dewan Ketahanan Pangan.
Sekian dan Terima Kasih Atas Perhatiannya